Wali Nikah sebagai Syarat Sah Perkawinan dalam Islam
Rangga Triatmaja
25 Juli 2026
Wali nikah merupakan salah satu rukun penting dalam perkawinan bagi umat Islam. Keberadaan wali menjadi syarat yang harus dipenuhi agar akad nikah dinyatakan sah menurut ketentuan hukum Islam. Sebaliknya, apabila perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau menggunakan wali yang tidak memenuhi syarat, maka akad nikah dapat dinyatakan tidak sah.
Ketentuan mengenai wali nikah di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Syarat Menjadi Wali Nikah
Seseorang hanya dapat bertindak sebagai wali nikah apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Wali nikah harus:
- berjenis kelamin laki-laki;
- beragama Islam;
- telah baligh;
- berakal sehat; dan
- memiliki sifat adil.
Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka orang tersebut tidak dapat menjadi wali dalam akad nikah.
Jenis Wali Nikah
Dalam hukum perkawinan Islam dikenal dua jenis wali, yaitu wali nasab dan wali hakim.
Wali Nasab
Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan darah dengan calon mempelai perempuan. Berdasarkan Permenag Nomor 30 Tahun 2024, urutan wali nasab dimulai dari:
- ayah kandung;
- kakek dari garis ayah;
- buyut dari garis ayah;
- saudara laki-laki kandung;
- saudara laki-laki sebapak;
- anak laki-laki dari saudara laki-laki;
- paman dari garis ayah; hingga
- kerabat laki-laki lainnya sesuai urutan kekerabatan yang telah ditentukan.
Hak menjadi wali mengikuti urutan tersebut. Selama masih terdapat wali pada urutan yang lebih dekat dan memenuhi syarat, maka wali pada urutan berikutnya tidak dapat menggantikannya.
Wali Hakim
Apabila tidak terdapat wali nasab yang memenuhi ketentuan, maka kewenangan menjadi wali berpindah kepada wali hakim.
Menurut Permenag Nomor 30 Tahun 2024, wali hakim adalah penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Jika Kepala KUA bukan seorang penghulu, maka wali hakim adalah penghulu yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
Apakah Ayah Non-Muslim Bisa Menjadi Wali Nikah?
Salah satu syarat utama menjadi wali nikah adalah beragama Islam. Oleh karena itu, ayah kandung yang beragama non-Muslim tidak dapat bertindak sebagai wali nikah bagi anak perempuan yang akan menikah secara Islam.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menyebabkan akad nikah tidak dapat dilaksanakan. Hak perwalian akan beralih kepada wali nasab berikutnya sesuai urutan yang telah ditentukan, selama masih terdapat kerabat laki-laki yang beragama Islam dan memenuhi seluruh persyaratan sebagai wali.
Sebagai contoh, apabila ayah dan saudara laki-laki kandung sama-sama beragama non-Muslim, maka hak menjadi wali dapat beralih kepada kakek dari garis ayah apabila beragama Islam. Jika kakek juga tidak memenuhi syarat, maka hak tersebut terus bergeser kepada kerabat berikutnya sesuai urutan wali nasab.
Kapan Wali Hakim Digunakan?
Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila tidak terdapat satu pun wali nasab yang memenuhi syarat menurut ketentuan hukum.
Salah satu kondisi yang secara tegas diatur adalah ketika seluruh wali nasab tidak beragama Islam. Dalam keadaan demikian, akad nikah dilaksanakan dengan menggunakan wali hakim yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Ayah kandung yang beragama non-Muslim tidak dapat menjadi wali nikah dalam perkawinan menurut hukum Islam karena tidak memenuhi syarat sebagai wali. Hak perwalian tidak langsung beralih kepada wali hakim, melainkan terlebih dahulu berpindah kepada wali nasab lainnya sesuai urutan kekerabatan yang memenuhi syarat. Apabila seluruh wali nasab tidak memenuhi ketentuan, termasuk karena tidak beragama Islam, maka wali hakim berwenang menjadi wali dalam pelaksanaan akad nikah.
Sumber:
Artikel ini disusun dari artikel "Ayah Non Muslim, Siapa Jadi Wali Nikah Anak?" yang dipublikasikan oleh Hukumonline, serta mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Referensi tambahan berasal dari Neng Djubaedah, Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat: Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.