S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 25 dibaca

Unsur-Unsur Pasal Pembunuhan Berencana Menurut KUHP Baru dan Perbandingannya dengan KUHP Lama

R

Rangga Triatmaja

6 Agustus 2026

Bagikan:
Unsur-Unsur Pasal Pembunuhan Berencana Menurut KUHP Baru dan Perbandingannya dengan KUHP Lama

Pembunuhan berencana merupakan salah satu tindak pidana terhadap nyawa yang memperoleh ancaman pidana paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia. Tindak pidana ini berbeda dengan pembunuhan biasa karena terdapat unsur perencanaan yang dilakukan sebelum pelaku menghilangkan nyawa korban.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026, pengaturan mengenai pembunuhan berencana mengalami pembaruan. Ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 340 KUHP lama kini digantikan oleh Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Meskipun ancaman pidananya relatif masih sama, terdapat perubahan dalam cara merumuskan unsur tindak pidana, khususnya mengenai hubungan antara kesengajaan dan perencanaan. Perubahan tersebut memberikan ruang interpretasi yang lebih luas bagi hakim dalam menilai kualitas kesalahan pelaku berdasarkan keseluruhan rangkaian perbuatannya.

Dasar Hukum Pembunuhan Berencana

Saat ini, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun."

Sebelumnya, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 340 KUHP lama dengan rumusan:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."

Sekilas kedua ketentuan tersebut tampak serupa. Namun, secara konseptual terdapat perubahan dalam sistem perumusan unsur tindak pidananya.

Unsur-Unsur Pembunuhan Berencana

Dalam praktik hukum pidana, pembuktian pembunuhan berencana tidak cukup hanya membuktikan adanya korban meninggal dunia akibat perbuatan pelaku. Jaksa juga harus mampu membuktikan adanya unsur perencanaan sebelum tindak pidana dilakukan.

Secara umum unsur-unsur tersebut meliputi:

  • adanya pelaku;
  • adanya tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain;
  • adanya kesengajaan;
  • adanya rencana terlebih dahulu sebelum perbuatan dilakukan.

Di antara seluruh unsur tersebut, unsur perencanaan merupakan pembeda utama antara pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana.

Unsur Perencanaan Menurut Pendapat Para Ahli

Dalam berbagai literatur hukum pidana, unsur "rencana terlebih dahulu" telah lama menjadi objek pembahasan.

Adami Chazawi menjelaskan bahwa suatu pembunuhan dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana apabila memenuhi tiga syarat utama.

Pertama, kehendak untuk membunuh muncul dalam keadaan tenang sehingga bukan merupakan reaksi spontan akibat emosi sesaat.

Kedua, terdapat tenggang waktu yang cukup antara munculnya niat dengan pelaksanaan pembunuhan sehingga pelaku memiliki kesempatan untuk berpikir kembali mengenai tindakannya.

Ketiga, pelaksanaan pembunuhan juga dilakukan dalam suasana yang tetap terkendali sehingga menunjukkan adanya kesinambungan antara niat dan tindakan.

Sementara itu, R. Soesilo menjelaskan bahwa frasa "direncanakan terlebih dahulu" berarti terdapat kesempatan bagi pelaku untuk mempertimbangkan kembali niatnya. Dalam rentang waktu tersebut sebenarnya pelaku masih memiliki peluang membatalkan rencana pembunuhan, tetapi memilih tetap melaksanakannya.

Dengan demikian, ukuran perencanaan tidak hanya dilihat dari lamanya waktu, melainkan juga adanya kesempatan berpikir secara sadar sebelum tindakan dilakukan.

Perbedaan Pengaturan dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

KUHP Nasional membawa perubahan terhadap konstruksi unsur pembunuhan berencana.

Pada KUHP lama, unsur kesengajaan dan unsur perencanaan dipandang sebagai dua frasa yang saling berkaitan, sehingga fokus pembuktiannya lebih banyak diarahkan pada adanya jeda waktu antara niat dan pelaksanaan pembunuhan.

Sebaliknya, KUHP baru menempatkan perencanaan sebagai bagian dari keseluruhan rangkaian kehendak pelaku. Dengan pendekatan tersebut, hakim tidak hanya menilai lamanya jeda waktu, tetapi juga melihat bagaimana pelaku menyusun, mengendalikan, dan melaksanakan seluruh rangkaian tindakannya secara sadar.

Pendekatan baru tersebut memberikan fleksibilitas dalam pembuktian karena kualitas perencanaan dapat dinilai dari keseluruhan perilaku pelaku, mulai dari persiapan, cara pelaksanaan, hingga tindakan setelah kejahatan dilakukan.

Apakah Motif Menjadi Unsur Pembunuhan Berencana?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul ialah apakah jaksa harus membuktikan motif pembunuhan.

Jawabannya adalah tidak.

Baik Pasal 340 KUHP lama maupun Pasal 459 KUHP baru tidak memasukkan motif sebagai unsur tindak pidana. Oleh karena itu, pembuktian motif bukan merupakan syarat agar seseorang dapat dipidana karena pembunuhan berencana.

Meskipun demikian, motif tetap memiliki arti penting dalam proses pembuktian.

Dalam kajian hukum pidana, motif dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk yang membantu menghubungkan alat bukti lainnya, seperti keterangan saksi, surat, maupun keterangan terdakwa.

Selain itu, motif juga membantu hakim memahami alasan psikologis yang mendorong pelaku melakukan kejahatan sehingga dapat memberikan gambaran mengenai tingkat kesalahan dan pertanggungjawaban pidananya.

Dengan kata lain, motif tidak menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, tetapi dapat memperkuat keyakinan hakim terhadap keseluruhan rangkaian peristiwa.

Contoh Penerapan dalam Putusan Pengadilan

Salah satu contoh penerapan unsur pembunuhan berencana dapat ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 302 K/PID/2016.

Perkara tersebut berawal dari perselisihan mengenai penyelesaian kewajiban adat yang kemudian berkembang menjadi pertikaian fisik. Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa mendatangi korban untuk menagih sarung adat yang dianggap belum diserahkan.

Perselisihan tersebut kemudian berubah menjadi kekerasan hingga salah satu terdakwa memukul korban menggunakan batu yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terdakwa lain yang mengetahui kejadian tersebut tidak memberikan pertolongan dan dinilai turut menyetujui tindakan tersebut.

Mahkamah Agung akhirnya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya dengan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama serta menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim tidak hanya mempertimbangkan tindakan pelaku saat pembunuhan terjadi, tetapi juga keseluruhan rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah tindak pidana dilakukan.

Kesimpulan

Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan penting dalam pengaturan pembunuhan berencana di Indonesia. Walaupun ancaman pidananya tetap sangat berat, pendekatan pembuktiannya menjadi lebih komprehensif dibandingkan KUHP lama.

Jika sebelumnya unsur perencanaan lebih banyak dihubungkan dengan adanya jeda waktu sebelum pembunuhan dilakukan, KUHP baru memandang perencanaan sebagai rangkaian kehendak yang terstruktur dan tercermin dalam keseluruhan tindakan pelaku.

Di sisi lain, motif tetap bukan merupakan unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Namun, keberadaan motif dapat membantu hakim memahami tingkat kesalahan pelaku dan memperkuat analisis terhadap alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai perbedaan pengaturan antara KUHP lama dan KUHP baru menjadi penting bagi praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat yang ingin memahami perkembangan hukum pidana Indonesia.

Referensi

Artikel ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 459 dan Pasal 624; Putusan Mahkamah Agung Nomor 302 K/PID/2016; Rhema Rosa Purnama Esther Manurung, Reformulasi Unsur Kesengajaan dalam Delik Pembunuhan Berencana: Analisis Komparatif Pasal 340 KUHP Lama jo. Pasal 459 KUHP Baru pada Kasus Ferdy Sambo, Studia: Journal of Humanities and Education Studies, Vol. 1 No. 2 Tahun 2025; Sisca Pangestuti dan Emmilia Rusdiana, Penentuan Motif sebagai Alat Bukti Petunjuk dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 454/PID.B/2019/PN.KWG), Novum: Jurnal Hukum, 2023; serta pendapat Adami Chazawi dan R. Soesilo mengenai unsur perencanaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya