S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 27 dibaca

Unsur-unsur Pasal Pembunuhan Berencana Menurut KUHP Baru

R

Rangga Triatmaja

5 Agustus 2026

Bagikan:
Unsur-unsur Pasal Pembunuhan Berencana Menurut KUHP Baru

Pembunuhan berencana adalah salah satu tindak pidana terhadap nyawa yang memperoleh ancaman pidana paling berat dalam hukum pidana Indonesia. Sejak 2 Januari 2026, ketentuan mengenai pembunuhan berencana tidak lagi mengacu pada KUHP lama, melainkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut penomoran pasal, tetapi juga menghadirkan pembaruan dalam cara memahami unsur perencanaan sebagai bagian dari kesengajaan pelaku. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui unsur-unsur pembunuhan berencana beserta kedudukan motif dalam pembuktiannya.

Dasar Hukum Pembunuhan Berencana

Saat ini, ketentuan mengenai pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebelum KUHP Baru berlaku, tindak pidana ini diatur dalam Pasal 340 KUHP lama. Meskipun ancaman pidananya relatif sama, terdapat beberapa perubahan dalam perumusan unsur deliknya yang menjadi perhatian para ahli hukum pidana.

Unsur-unsur Pembunuhan Berencana

Pada dasarnya, pembunuhan berencana memiliki dua unsur pokok, yaitu adanya tindakan menghilangkan nyawa orang lain dan adanya perencanaan sebelum perbuatan dilakukan.

Berbeda dengan pembunuhan biasa, pembunuhan berencana mengharuskan adanya bukti bahwa pelaku telah menyusun kehendaknya sebelum melakukan tindak pidana tersebut.

Menurut pendapat Adami Chazawi, unsur perencanaan setidaknya harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu:

  • pelaku mengambil keputusan untuk membunuh dalam keadaan tenang, bukan karena emosi sesaat;
  • terdapat tenggang waktu yang cukup antara munculnya niat dan pelaksanaan pembunuhan; dan
  • pelaksanaan pembunuhan dilakukan dalam suasana yang tetap tenang sesuai rencana yang telah disusun.

Ketiga unsur tersebut menjadi indikator bahwa tindakan pelaku bukan muncul secara spontan, melainkan telah dipikirkan sebelumnya.

Makna Perencanaan Menurut Ahli

Menurut R. Soesilo, istilah "direncanakan terlebih dahulu" berarti terdapat jeda waktu antara munculnya niat membunuh dengan pelaksanaan perbuatan.

Selama jeda tersebut, pelaku memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan kembali tindakannya, bahkan membatalkan niatnya. Namun apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan dan pelaku tetap melaksanakan pembunuhan, maka unsur perencanaan dapat dianggap terpenuhi.

Lamanya waktu tersebut tidak memiliki ukuran pasti. Yang menjadi penilaian utama bukan panjang pendeknya waktu, melainkan adanya kesempatan berpikir secara tenang sebelum kejahatan dilakukan.

Perbedaan Pasal 459 KUHP Baru dan Pasal 340 KUHP Lama

KUHP Baru memperkenalkan pendekatan yang lebih modern dalam merumuskan unsur pembunuhan berencana.

Dalam Pasal 340 KUHP lama, unsur "direncanakan terlebih dahulu" dipahami sebagai adanya jeda waktu yang cukup antara niat dan pelaksanaan tindak pidana.

Sementara itu, Pasal 459 KUHP Baru memandang perencanaan sebagai bagian dari keseluruhan proses kehendak pelaku. Dengan demikian, hakim tidak hanya menilai lamanya jeda waktu, tetapi juga melihat bagaimana pelaku mengatur, mengendalikan, dan melaksanakan tindakannya secara sadar.

Pendekatan ini memberikan ruang yang lebih luas bagi hakim untuk menilai kualitas kesengajaan melalui keseluruhan rangkaian perbuatan pelaku.

Apakah Motif Menjadi Unsur Pembunuhan Berencana?

Banyak orang beranggapan bahwa pembunuhan berencana harus memiliki motif tertentu, seperti dendam, cemburu, atau persoalan ekonomi.

Padahal, secara hukum, motif bukan merupakan unsur dalam rumusan Pasal 459 KUHP maupun Pasal 340 KUHP lama.

Artinya, jaksa penuntut umum tidak wajib membuktikan motif agar seseorang dapat dipidana karena pembunuhan berencana.

Walaupun demikian, motif tetap memiliki fungsi penting dalam proses pembuktian di persidangan.

Peranan Motif dalam Pembuktian

Dalam praktik peradilan pidana, motif sering digunakan sebagai alat bantu untuk memperkuat keyakinan hakim.

Beberapa fungsi motif antara lain:

  • menghubungkan alat bukti yang saling berkaitan sehingga membentuk rangkaian peristiwa yang utuh;
  • membantu menilai tingkat kesalahan dan pertanggungjawaban pidana pelaku;
  • menjelaskan alasan yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana; serta
  • memberikan gambaran mengenai kondisi psikologis pelaku sebelum melakukan kejahatan.

Dengan demikian, meskipun motif bukan unsur delik, keberadaannya tetap memiliki nilai pembuktian sebagai petunjuk dalam persidangan.

Contoh Penerapan dalam Putusan Pengadilan

Salah satu contoh penerapan unsur pembunuhan berencana dapat ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 302 K/PID/2016.

Dalam perkara tersebut, perselisihan bermula dari sengketa mengenai penyerahan sarung adat. Perbedaan pendapat berkembang menjadi pertengkaran yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah Agung menilai bahwa para terdakwa secara bersama-sama telah memiliki keterlibatan dalam rangkaian perbuatan tersebut. Salah satu terdakwa juga dianggap menyetujui tindakan kekerasan karena tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Pada akhirnya, pengadilan menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun.

Kesimpulan

Pembunuhan berencana menurut Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan tindak pidana yang mensyaratkan adanya perencanaan sebelum pelaku menghilangkan nyawa orang lain. Unsur perencanaan tidak hanya dipahami sebagai adanya jeda waktu sebelum perbuatan dilakukan, tetapi juga sebagai rangkaian kehendak yang disusun dan dilaksanakan secara sadar.

Sementara itu, motif bukan merupakan unsur yang wajib dibuktikan dalam pembunuhan berencana. Kendati demikian, motif tetap memiliki fungsi penting dalam membantu hakim menilai rangkaian peristiwa, tingkat kesalahan, serta pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Referensi:

Artikel ini disusun dengan pembahasan Hukumonline mengenai Unsur-unsur Pasal Pembunuhan Berencana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Putusan Mahkamah Agung Nomor 302 K/PID/2016, Rhema Rosa Purnama Esther Manurung, Reformulasi Unsur Kesengajaan dalam Delik Pembunuhan Berencana: Analisis Komparatif Pasal 340 KUHP Lama jo. Pasal 459 KUHP Baru pada Kasus Ferdy Sambo, Studia: Journal of Humanities and Education Studies, Vol. 1 No. 2 Tahun 2025, serta Sisca Pangestuti dan Emmilia Rusdiana, Penentuan Motif sebagai Alat Bukti Petunjuk dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Novum: Jurnal Hukum, Tahun 2023.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya