Uji Materiil Qanun Aceh di Mahkamah Agung
Rangga Triatmaja
8 September 2026
Qanun Aceh merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan khusus dalam sistem pemerintahan Aceh. Meski memiliki karakteristik tersendiri, keberadaan qanun tetap berada dalam hierarki peraturan perundang-undangan nasional. Karena itu, apabila terdapat ketentuan dalam qanun yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dapat muncul pertanyaan mengenai lembaga yang berwenang menguji aturan tersebut.
Dalam sistem hukum Indonesia, Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang. Kewenangan tersebut dikenal sebagai uji materiil, yakni pengujian substansi suatu peraturan untuk menilai kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Kewenangan Mahkamah Agung dalam Uji Materiil
Kewenangan MA untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Melalui ketentuan tersebut, MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Artinya, MA dapat memeriksa apakah materi yang terdapat dalam suatu peraturan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang menjadi dasar pembentukannya.
Peraturan yang termasuk dalam kategori di bawah undang-undang antara lain peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, serta peraturan daerah kabupaten/kota.
Kewenangan tersebut menjadi penting karena memungkinkan masyarakat atau pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk memperoleh mekanisme pengujian ketika menemukan ketentuan dalam peraturan yang dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Kedudukan Qanun dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan
Qanun memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh. Pengaturan mengenai qanun dapat ditemukan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Undang-undang tersebut pada dasarnya membedakan qanun menjadi dua bentuk, yaitu Qanun Aceh dan qanun kabupaten/kota.
Qanun Aceh merupakan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya sejenis dengan peraturan daerah provinsi. Materinya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan masyarakat di wilayah Aceh.
Sementara itu, qanun kabupaten/kota merupakan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya sejenis dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Pengaturannya ditujukan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada tingkat kabupaten atau kota di Aceh.
Dengan demikian, meskipun menggunakan istilah “qanun”, kedudukannya tetap dapat ditempatkan dalam kerangka hierarki peraturan perundang-undangan nasional.
Apakah Qanun Aceh Dapat Diuji di Mahkamah Agung?
Pertanyaan mengenai apakah qanun dapat menjadi objek uji materiil di MA dapat dijawab dengan melihat kedudukan qanun dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menempatkan peraturan daerah provinsi serta peraturan daerah kabupaten/kota sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Sementara itu, UU Pemerintahan Aceh secara tegas menyebut Qanun Aceh sebagai peraturan yang sejenis dengan peraturan daerah provinsi dan qanun kabupaten/kota sebagai peraturan yang sejenis dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Oleh sebab itu, qanun dapat menjadi objek pengujian materiil di MA sepanjang memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Dengan kata lain, kekhususan Aceh tidak serta-merta membuat qanun berada di luar mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan. Qanun tetap harus tunduk pada peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dalam sistem hukum nasional.
Contoh Pengujian Qanun Aceh di Mahkamah Agung
Gambaran mengenai kewenangan MA dalam menguji qanun dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 53 P/Hum/2025.
Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan pengujian terhadap Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe. Meskipun permohonan tersebut pada akhirnya tidak diterima, dalam pertimbangannya MA menyatakan memiliki kewenangan untuk menguji qanun tersebut.
Pertimbangan tersebut memperlihatkan bahwa qanun dapat diposisikan sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang menjadi objek kewenangan pengujian materiil MA.
Hal ini sekaligus memperkuat pemahaman bahwa status khusus qanun sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan Aceh tidak menghilangkan kemungkinan dilakukannya pengujian terhadap substansi qanun apabila terdapat dugaan pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Perbedaan Uji Materiil di MA dan MK
Dalam memahami mekanisme pengujian peraturan di Indonesia, penting untuk membedakan kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Secara umum, MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Sementara itu, MA memiliki kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, apabila yang dipersoalkan adalah substansi sebuah qanun, objek tersebut berada dalam ranah pengujian peraturan di bawah undang-undang sehingga mekanisme pengujiannya berada pada kewenangan MA.
Perbedaan ini penting karena menentukan ke mana permohonan pengujian harus diajukan berdasarkan jenis peraturan yang menjadi objek sengketa.
Mengapa Pengujian Qanun Penting?
Pengujian qanun memiliki fungsi penting dalam memastikan bahwa pelaksanaan kekhususan pemerintahan Aceh tetap berjalan dalam koridor hukum nasional.
Kewenangan membentuk qanun memberikan ruang bagi Aceh untuk mengatur berbagai persoalan pemerintahan dan kehidupan masyarakat sesuai dengan kekhususannya. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan batas-batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui mekanisme uji materiil, terdapat sarana untuk menilai apakah suatu ketentuan dalam qanun telah sesuai dengan peraturan yang menjadi dasar pembentukannya.
Pengujian juga menjadi bagian dari prinsip checks and balances dalam sistem hukum. Artinya, pembentukan peraturan tidak hanya berhenti pada proses legislasi, tetapi juga dapat memperoleh pengawasan melalui mekanisme yudisial ketika terdapat pihak yang mempersoalkan keabsahan materi muatannya.
Kesimpulan
Qanun Aceh dan qanun kabupaten/kota merupakan peraturan perundang-undangan yang memiliki kekhususan karena berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Aceh. Namun, keduanya tetap memiliki kedudukan yang dapat dikaitkan dengan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Karena berada di bawah undang-undang, qanun dapat menjadi objek uji materiil di Mahkamah Agung. Hal tersebut sejalan dengan kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi.
Putusan MA Nomor 53 P/Hum/2025 juga memberikan gambaran bahwa MA mengakui kewenangannya untuk menguji Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe. Dengan demikian, kekhususan hukum Aceh tidak membuat qanun terbebas dari mekanisme pengujian yudisial.
Referensi
Referensi artikel ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 53 P/Hum/2025.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.