S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 25 dibaca

Tips Hukumnya Repackaging Kemasan Produk Makanan

R

Rangga Triatmaja

21 Agustus 2026

Bagikan:
Tips Hukumnya Repackaging Kemasan Produk Makanan

Repackaging atau pengemasan kembali produk makanan bukan sekadar memindahkan isi pangan ke kemasan baru. Kegiatan tersebut juga harus memperhatikan ketentuan keamanan pangan, jenis kemasan, pelabelan, serta perizinan yang berlaku.

Ketentuan mengenai keamanan pangan diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2026. PP Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan dan berlaku sejak 5 Januari 2026.

Dalam ketentuan terbaru tersebut, pelaku usaha yang memproduksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia. Untuk kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan, bahan yang digunakan juga harus memenuhi persyaratan keamanan dan batas migrasi zat yang ditetapkan.

Selain itu, ketentuan mengenai bahan dan keamanan kemasan pangan juga diperinci melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, yang tercatat berlaku sejak 23 Juni 2026.

Apakah Produk Makanan Boleh Dikemas Ulang?

Pada prinsipnya, kegiatan repackaging harus dilihat dari jenis pangan dan tahap pengemasan yang dilakukan. Ketentuan dalam PP 86/2019 mengatur larangan membuat kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.

Namun, terdapat pengecualian terhadap pangan yang pengadaannya dilakukan dalam jumlah besar dan secara lazim memang dikemas kembali dalam jumlah lebih kecil untuk diperdagangkan.

Karena itu, tidak semua kegiatan pengemasan ulang dapat langsung dianggap sebagai pelanggaran. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan karakteristik pangan, bentuk pengadaan, serta ketentuan keamanan pangan yang berlaku.

Syarat Pengemasan Pangan

Dalam melakukan pengemasan, pelaku usaha harus memperhatikan beberapa prinsip agar mutu dan keamanan pangan tetap terjaga.

Setidaknya, kemasan pangan harus mampu:

  1. melindungi dan mempertahankan mutu pangan dari pengaruh lingkungan atau faktor luar;
  2. bertahan terhadap perlakuan selama proses pengolahan, pengangkutan, dan peredaran;
  3. melindungi pangan dari cemaran dan mencegah terjadinya kerusakan;
  4. memungkinkan informasi atau label pangan dicantumkan dengan baik; dan
  5. disimpan serta ditangani secara higienis dan terpisah dari bahan baku maupun produk akhir.

Dengan demikian, mengganti kemasan tidak cukup hanya mempertimbangkan desain yang menarik. Pelaku usaha juga harus memastikan bahwa material kemasan sesuai untuk pangan dan tidak menimbulkan risiko terhadap keamanan produk.

Perhatikan Registrasi Pangan Olahan

Selain aspek kemasan, pelaku usaha yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan dalam kemasan eceran perlu memperhatikan kewajiban perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha atau PB-UMKU.

Dalam praktik registrasi pangan olahan, BPOM menyediakan mekanisme Registrasi Baru, Registrasi Variasi, dan Registrasi Ulang. Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan mengatur mekanisme tersebut, termasuk registrasi untuk pangan olahan yang memiliki perbedaan jenis kemasan, nama dagang, maupun rancangan label.

Registrasi dilakukan melalui sistem registrasi pangan olahan BPOM. Direktorat Registrasi Pangan Olahan juga telah menerapkan sistem registrasi pangan olahan berbasis risiko melalui aplikasi ereg-RBA.

Kapan Harus Mengajukan Registrasi Baru?

Perubahan kemasan tidak selalu berarti harus mengajukan registrasi baru. Perlu dilihat terlebih dahulu apakah perubahan tersebut termasuk perubahan terhadap data pangan olahan yang telah memiliki PB-UMKU.

Berdasarkan Pasal 33 Peraturan BPOM 23/2023, perusahaan dapat mengajukan registrasi baru untuk pangan olahan sejenis dalam kondisi tertentu, termasuk apabila produk yang diproduksi sendiri pada sarana yang sama memiliki perbedaan jenis kemasan, nama dagang, dan/atau rancangan label dengan produk yang sebelumnya telah memiliki PB-UMKU. Nomor PB-UMKU yang diterbitkan untuk produk tersebut berbeda dari produk sejenis sebelumnya.

Karena itu, pelaku usaha tidak sebaiknya langsung menganggap perubahan kemasan sebagai registrasi variasi. Status perubahan dan hubungan produk dengan registrasi sebelumnya perlu diperiksa terlebih dahulu.

Repackaging dengan Perubahan Ukuran dan Desain

Bagaimana jika perubahan hanya berupa ukuran kemasan yang lebih kecil dan desain kemasan yang dibuat lebih modern?

Perubahan seperti ini perlu dilihat berdasarkan jenis perubahan data yang diajukan dalam registrasi pangan olahan. Peraturan BPOM 23/2023 membedakan perubahan data pangan olahan menjadi perubahan minor dan perubahan mayor.

Perubahan minor antara lain dapat mencakup perubahan nama dagang, nama jenis, berat atau isi bersih, warna dasar label, warna tulisan, warna gambar atau logo, tata letak gambar atau logo, serta perubahan tertentu lainnya.

Sementara itu, perubahan mayor dapat mencakup perubahan rancangan label, informasi nilai gizi, klaim, komposisi, dan perubahan lain yang termasuk dalam kategori mayor.

Dengan demikian, apabila suatu produk hanya mengalami perubahan tertentu pada ukuran kemasan atau tampilan desain tanpa mengubah komposisi dan informasi penting lainnya, pelaku usaha perlu melihat klasifikasi perubahan tersebut berdasarkan ketentuan registrasi yang berlaku.

Mekanisme Registrasi Variasi

Setiap perubahan data perusahaan atau data pangan olahan yang sudah memiliki PB-UMKU pada prinsipnya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu melalui mekanisme registrasi variasi. Apabila perubahan tersebut menyebabkan perubahan nomor PB-UMKU dan/atau biaya registrasi, mekanisme yang digunakan dapat berupa registrasi baru.

Untuk perubahan minor, data dan dokumen registrasi variasi dinilai melalui sistem registrasi. Setelah memperoleh surat perintah bayar, perusahaan wajib melakukan pembayaran sesuai mekanisme dan batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan Pasal 43 Peraturan BPOM 23/2023, pembayaran biaya registrasi harus dilakukan paling lambat 10 hari sejak surat perintah bayar diterima. Apabila data dan dokumen telah divalidasi lengkap dan benar, sertifikat pemenuhan komitmen variasi minor pangan olahan diterbitkan paling lambat 1 hari setelah biaya registrasi diterima dan divalidasi.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Repackaging

Sebelum melakukan repackaging produk makanan, pelaku usaha sebaiknya memastikan beberapa hal berikut:

  1. Pastikan jenis pangan yang dikemas ulang diperbolehkan untuk dikemas kembali.
  2. Gunakan bahan kemasan yang aman untuk pangan.
  3. Pastikan proses pengemasan dilakukan secara higienis.
  4. Periksa kembali informasi pada label produk.
  5. Pastikan status izin edar atau PB-UMKU sesuai dengan produk yang akan diedarkan.
  6. Tentukan apakah perubahan termasuk registrasi baru atau registrasi variasi.
  7. Sesuaikan dokumen dan data registrasi dengan perubahan yang dilakukan.

Langkah tersebut penting karena pengemasan ulang tidak hanya berkaitan dengan tampilan produk, tetapi juga menyangkut keamanan pangan dan kepatuhan terhadap ketentuan registrasi.

Kesimpulan

Repackaging produk makanan pada dasarnya tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan keamanan pangan dan registrasi. Pelaku usaha harus memastikan bahwa jenis pangan yang dikemas kembali memang diperbolehkan, menggunakan bahan kemasan yang aman, serta menjaga proses pengemasan tetap higienis.

Apabila produk yang sudah terdaftar mengalami perubahan kemasan, ukuran, label, atau informasi lainnya, pelaku usaha juga perlu menentukan apakah perubahan tersebut masuk kategori registrasi baru atau registrasi variasi. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, kegiatan pengemasan kembali dapat dilakukan tanpa mengabaikan aspek keamanan pangan maupun kepatuhan administratif.

Sumber Referensi

Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan, serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. PP Nomor 1 Tahun 2026 tercatat berstatus berlaku dan mengubah PP Nomor 86 Tahun 2019. Sementara itu, JDIH BPOM mencatat PerBPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan sebagai peraturan yang berlaku sejak 23 Juni 2026. Ketentuan registrasi pangan olahan, termasuk registrasi baru, variasi, dan ulang, mengacu pada PerBPOM Nomor 23 Tahun 2023.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya