Tinjauan Hukum terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Online
Rangga Triatmaja
11 Juli 2026
Perjanjian jual beli online merupakan hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan antara penjual dan pembeli melalui media elektronik. Seiring berkembangnya teknologi informasi, transaksi perdagangan tidak lagi terbatas pada pertemuan secara langsung, melainkan dapat dilakukan melalui berbagai platform digital seperti marketplace, situs e-commerce, maupun media sosial. Walaupun dilaksanakan secara elektronik, perjanjian tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam praktiknya, pelaksanaan perjanjian jual beli online tidak selalu berjalan sesuai kesepakatan. Salah satu permasalahan yang sering terjadi ialah wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak.
Pengertian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Online
Wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan. Dalam transaksi jual beli online, wanprestasi dapat dilakukan baik oleh penjual maupun pembeli. Penjual dapat dinyatakan melakukan wanprestasi apabila tidak mengirimkan barang setelah menerima pembayaran, mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan deskripsi, atau terlambat memenuhi kewajibannya tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Sementara itu, pembeli dapat dianggap melakukan wanprestasi apabila tidak melaksanakan pembayaran sesuai kesepakatan, membatalkan transaksi secara sepihak, atau melakukan tindakan lain yang merugikan penjual.
Meskipun transaksi dilakukan secara digital, hubungan hukum yang timbul tetap tunduk pada ketentuan hukum perjanjian. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap isi perjanjian memiliki konsekuensi hukum sebagaimana halnya perjanjian yang dibuat secara konvensional.
Dasar Hukum Perjanjian Elektronik di Indonesia
Keabsahan transaksi elektronik di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang mensyaratkan adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, serta sebab yang halal. Apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka kontrak elektronik mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis pada umumnya.
Selain KUHPerdata, pengaturan mengenai transaksi elektronik juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Regulasi tersebut menegaskan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan kontrak elektronik memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah.
Pengaturan tersebut kemudian diperkuat dengan ketentuan mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen dalam melakukan transaksi digital.
Bentuk Wanprestasi dalam Transaksi Jual Beli Online
Wanprestasi dalam transaksi jual beli online dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Kasus yang paling sering ditemui adalah penjual tidak mengirimkan barang meskipun pembayaran telah diterima. Selain itu, terdapat pula pengiriman barang yang berbeda dengan spesifikasi yang ditawarkan, kualitas barang yang tidak sesuai, maupun keterlambatan pengiriman yang melampaui waktu yang telah disepakati.
Di sisi lain, pembeli juga dapat melakukan wanprestasi, misalnya dengan tidak menyelesaikan pembayaran setelah melakukan pemesanan, memberikan identitas yang tidak benar, atau membatalkan transaksi tanpa alasan yang sah. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian finansial sekaligus mengganggu kepercayaan dalam aktivitas perdagangan elektronik.
Akibat Hukum Wanprestasi
Pihak yang melakukan wanprestasi dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan KUHPerdata. Pasal 1243 KUHPerdata memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga apabila pihak yang wanprestasi tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah dinyatakan lalai.
Selain tuntutan ganti rugi, pihak yang dirugikan dapat meminta pemenuhan isi perjanjian, pembatalan perjanjian, maupun pemenuhan prestasi yang disertai dengan tuntutan ganti rugi. Dalam praktik transaksi melalui marketplace, penyelesaian sengketa biasanya diawali melalui mekanisme pengaduan internal, mediasi, atau sistem rekening bersama yang disediakan oleh penyelenggara platform. Apabila upaya tersebut tidak mencapai penyelesaian, sengketa dapat diajukan melalui jalur litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlindungan Hukum bagi Konsumen
Konsumen memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang diperdagangkan. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab berupa pemberian ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan.
Dalam ekosistem perdagangan elektronik, perlindungan konsumen juga didukung oleh berbagai fitur yang disediakan marketplace, seperti verifikasi identitas penjual, sistem penilaian dan ulasan, layanan pengembalian dana, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Keberadaan fasilitas tersebut memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan transaksi secara online.
Upaya Pencegahan Terjadinya Wanprestasi
Pencegahan wanprestasi memerlukan komitmen dari seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik. Penjual harus memberikan informasi produk secara lengkap, jujur, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, penjual juga wajib memenuhi kewajibannya dengan mengirimkan barang tepat waktu serta menjaga komunikasi yang baik dengan pembeli.
Di sisi lain, pembeli perlu memastikan kredibilitas penjual sebelum melakukan transaksi, membaca syarat dan ketentuan secara cermat, serta menyimpan seluruh bukti transaksi sebagai alat pembuktian apabila terjadi sengketa. Pemerintah juga memiliki peran penting melalui pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik, penyempurnaan regulasi, dan peningkatan literasi digital masyarakat agar transaksi elektronik dapat berlangsung secara aman dan bertanggung jawab.
Kesimpulan
Wanprestasi dalam perjanjian jual beli online merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak elektronik. Meskipun transaksi dilakukan melalui media digital, hubungan hukum yang terbentuk tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian konvensional. Oleh karena itu, penyelesaian wanprestasi mengacu pada ketentuan KUHPerdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kepatuhan terhadap peraturan tersebut menjadi faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan terciptanya kepercayaan dalam perdagangan elektronik di Indonesia.
Daftar Referensi
Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320 mengenai syarat sah perjanjian serta Pasal 1238 dan Pasal 1243 mengenai wanprestasi dan ganti rugi. Dikutip dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam kegiatan perdagangan. Dikutip dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur kedudukan hukum transaksi dan dokumen elektronik. Dilansir dari artikel Tinjauan Yuridis Wanprestasi atas Perjanjian Jual Beli Online yang diterbitkan dalam Jurnal Dimensi. Dilansir dari artikel Analisis Yuridis Wanprestasi atas Perjanjian Jual Beli Online yang diterbitkan dalam Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora. Dilansir dari artikel Analisis Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Online Melalui Marketplace di Indonesia yang diterbitkan dalam Jurnal Pendidikan Tambusai.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.