Tinjauan Hukum terhadap Praktik Doxing di Media Sosial
Rangga Triatmaja
14 Juli 2026
Tinjauan hukum terhadap praktik doxing di media sosial merupakan pembahasan yang semakin penting seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Doxing adalah tindakan mengumpulkan, mengakses, dan menyebarluaskan data pribadi seseorang melalui internet tanpa persetujuan pemilik data. Informasi yang dipublikasikan dapat berupa nama lengkap, alamat tempat tinggal, nomor telepon, alamat surat elektronik, identitas kependudukan, hingga informasi mengenai anggota keluarga. Penyebaran data tersebut umumnya dilakukan dengan tujuan mengintimidasi, mempermalukan, mengancam, atau memicu serangan dari masyarakat terhadap korban.
Fenomena doxing menjadi salah satu bentuk penyalahgunaan teknologi digital yang semakin sering terjadi di berbagai platform media sosial. Kemudahan memperoleh informasi dari internet serta tingginya aktivitas masyarakat dalam berbagi data pribadi membuat risiko terjadinya doxing semakin besar. Akibatnya, korban tidak hanya mengalami pelanggaran privasi, tetapi juga berpotensi menghadapi ancaman keamanan, pencemaran nama baik, kerugian ekonomi, hingga gangguan psikologis. Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum yang komprehensif untuk memahami bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi korban maupun pertanggungjawaban hukum bagi pelaku.
Memahami Praktik Doxing dalam Ruang Digital
Istilah doxing berasal dari kata documents atau docs yang merujuk pada tindakan membuka atau mengungkap dokumen maupun informasi pribadi seseorang kepada publik. Pada awal kemunculannya, praktik ini banyak ditemukan di forum internet sebagai bentuk balas dendam antarpengguna. Namun, seiring berkembangnya media sosial, doxing mengalami peningkatan yang signifikan karena informasi pribadi lebih mudah diperoleh melalui berbagai platform digital.
Pelaku doxing umumnya mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, baik yang tersedia secara terbuka maupun melalui rekayasa sosial (social engineering). Informasi tersebut kemudian digabungkan sehingga membentuk profil pribadi korban yang lengkap sebelum akhirnya disebarluaskan kepada publik.
Penyebaran informasi pribadi tanpa persetujuan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Korban berpotensi mengalami perundungan siber (cyberbullying), ancaman kekerasan, pencurian identitas, penipuan, bahkan kehilangan pekerjaan akibat penyalahgunaan informasi pribadi. Dalam kondisi tertentu, doxing juga dapat mengancam keselamatan fisik korban apabila data lokasi atau alamat tempat tinggal diketahui oleh pihak yang berniat melakukan tindak kejahatan.
Perlindungan Hak Privasi dalam Perspektif Hukum
Hak atas privasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang memperoleh perlindungan dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun nasional. Setiap individu memiliki hak untuk menentukan bagaimana informasi pribadinya dikumpulkan, digunakan, disimpan, maupun disebarluaskan oleh pihak lain.
Di Indonesia, perlindungan terhadap data pribadi semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pemrosesan data pribadi harus dilakukan berdasarkan persetujuan pemilik data atau dasar hukum lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya pengaturan tersebut, penyebaran data pribadi tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak subjek data. Korban doxing memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, meminta penghentian penyebaran data, serta menuntut pertanggungjawaban pihak yang melakukan pelanggaran apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerugian.
Pengaturan Hukum terhadap Praktik Doxing di Indonesia
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki ketentuan yang secara khusus mendefinisikan doxing sebagai tindak pidana. Namun demikian, berbagai peraturan perundang-undangan dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam menangani praktik tersebut.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi instrumen utama dalam memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi. Undang-undang ini mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta sanksi terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juga dapat diterapkan apabila penyebaran data pribadi dilakukan melalui sistem elektronik dan memenuhi unsur tindak pidana, seperti penyebaran informasi yang merugikan orang lain, ancaman, pemerasan, maupun akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Dalam kondisi tertentu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga dapat digunakan apabila tindakan doxing disertai tindak pidana lain, seperti pencemaran nama baik, pengancaman, pemerasan, penguntitan (stalking), maupun penyalahgunaan identitas seseorang.
Penggunaan beberapa instrumen hukum tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap doxing masih dilakukan melalui pendekatan multidisiplin karena belum terdapat pengaturan khusus yang secara komprehensif mengatur unsur-unsur tindak pidana doxing.
Tantangan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Doxing
Penegakan hukum terhadap praktik doxing menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi teknis maupun yuridis. Salah satu kendala utama adalah sulitnya mengidentifikasi pelaku yang menggunakan akun anonim atau identitas palsu ketika menyebarkan informasi pribadi korban.
Selain itu, karakteristik media sosial yang memungkinkan informasi tersebar secara cepat menyebabkan data pribadi korban dapat disalin dan disebarluaskan kembali oleh banyak pengguna dalam waktu singkat. Meskipun unggahan asli telah dihapus, salinan informasi tersebut sering kali tetap beredar di berbagai platform digital sehingga memperbesar dampak yang dialami korban.
Dari sisi pembuktian, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa informasi yang disebarkan benar merupakan data pribadi, dilakukan tanpa persetujuan pemilik data, serta memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kompleksitas pembuktian semakin meningkat apabila pelaku berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia atau menggunakan layanan digital yang berbasis di luar negeri.
Perkembangan teknologi informasi juga menyebabkan modus operandi pelaku semakin beragam. Penggunaan jaringan virtual, aplikasi terenkripsi, maupun platform lintas negara menjadi tantangan tersendiri dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Perlindungan Hukum bagi Korban Doxing
Korban doxing memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme preventif maupun represif. Perlindungan preventif dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi serta membatasi informasi yang dipublikasikan di media sosial.
Di sisi lain, perlindungan represif diberikan melalui mekanisme pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila terjadi penyebaran data pribadi tanpa persetujuan. Korban juga dapat mengajukan permintaan kepada penyelenggara platform digital untuk menghapus konten yang memuat informasi pribadi serta meminta pemulihan hak apabila mengalami kerugian akibat tindakan tersebut.
Peran penyelenggara sistem elektronik menjadi semakin penting dalam mencegah penyebaran data pribadi secara ilegal. Platform media sosial diharapkan memiliki kebijakan yang tegas terhadap praktik doxing, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta merespons laporan pengguna secara cepat dan efektif.
Kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara sistem elektronik, akademisi, dan masyarakat merupakan faktor penting dalam membangun ekosistem digital yang aman serta menghormati hak privasi setiap individu.
Pentingnya Literasi Digital sebagai Upaya Pencegahan
Upaya pencegahan doxing tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Peningkatan literasi digital masyarakat juga menjadi langkah strategis dalam mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi.
Pengguna media sosial perlu memahami pentingnya membatasi informasi pribadi yang dipublikasikan, menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan autentikasi dua faktor, serta lebih berhati-hati dalam membagikan dokumen atau informasi sensitif melalui internet.
Selain itu, masyarakat harus menyadari bahwa menyebarluaskan data pribadi orang lain tanpa persetujuan bukan sekadar tindakan yang melanggar etika, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pemahaman tersebut diharapkan mampu membangun budaya digital yang lebih bertanggung jawab dan menghormati hak privasi setiap pengguna.
Pemerintah, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat juga memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi digital melalui program edukasi mengenai keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan etika bermedia sosial.
Kesimpulan
Praktik doxing di media sosial merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan teknologi digital yang dapat mengancam hak privasi, keamanan, dan perlindungan data pribadi masyarakat. Meskipun belum terdapat pengaturan khusus yang secara eksplisit mengatur doxing sebagai tindak pidana, berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban dan menjerat pelaku sesuai dengan karakteristik perbuatannya.
Ke depan, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, optimalisasi peran penyelenggara sistem elektronik, serta peningkatan literasi digital masyarakat. Sinergi seluruh pemangku kepentingan tersebut diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, menghormati hak privasi, serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan data pribadi di Indonesia.
Daftar Referensi
Artikel ini disusun dengan merujuk pada berbagai sumber hukum primer dan literatur ilmiah yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, pembahasan juga mengacu pada publikasi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui BPPTIK yang berjudul Apa Itu Doxing dan Dampaknya pada Privasi Online. Kajian ilmiah yang menjadi rujukan meliputi penelitian Ahmad, M. A. R., dkk. (2025) berjudul Doxing di Indonesia dan Problematika Kekosongan Hukum Pidana dalam Legal Dialogica, penelitian Achmad, D., dkk. berjudul Legal Protection Against Victims of Doxing Crime in Indonesia yang diterbitkan dalam Jurnal Bina Mulia Hukum, artikel Syahrial dan Barthos berjudul Legal Politics of Privacy Protection against Doxing Cases on Social Media dalam International Journal of Social Service and Research, penelitian Fikriansyah dan Harris berjudul Legal Analysis of the Application of Criminal Penalties Under Law Number 27 of 2022 on the Protection of Personal Data Against Doxing on Social Media yang dipublikasikan dalam Jurnal Nalar Negara, serta artikel Alwani, F. D. R. dan Wiraguna, S. A. berjudul Sanksi Hukum Mengungkap Data Diri Seseorang dan Membagikannya di Sosial Media atau Doxing dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang diterbitkan dalam Jurnal InLaw. Seluruh sumber tersebut digunakan sebagai landasan untuk memperkuat analisis mengenai aspek hukum, perlindungan data pribadi, serta penegakan hukum terhadap praktik doxing di media sosial di Indonesia.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.