S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 22 dibaca

Tata Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi dalam Persidangan Pidana

R

Rangga Triatmaja

24 Juli 2026

Bagikan:
Tata Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi dalam Persidangan Pidana

Tuntutan pidana merupakan tahapan dalam proses persidangan pidana ketika jaksa penuntut umum menyampaikan pendapat serta permintaan kepada majelis hakim mengenai pembuktian perkara dan jenis pidana yang dianggap layak dijatuhkan kepada terdakwa. Setelah tuntutan tersebut dibacakan, terdakwa maupun advokat memiliki hak untuk mengajukan pembelaan atau yang dikenal sebagai pledoi.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pledoi merupakan bentuk perlindungan terhadap hak terdakwa untuk memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa. Pembelaan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis dengan memuat argumentasi hukum yang menunjukkan bahwa unsur tindak pidana belum terbukti, terdapat kekeliruan dalam penilaian alat bukti, maupun alasan lain yang dapat meringankan terdakwa. Selain alasan yuridis, pledoi juga dapat menguraikan kondisi pribadi terdakwa, keadaan keluarga, rekam jejak, hingga permohonan agar hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan.

Menurut M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, tuntutan pidana dan pembelaan merupakan dua tahapan yang saling berkaitan dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Keduanya menjadi bagian dari dialog hukum antara penuntut umum dan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Dasar Hukum Pledoi

Ketentuan mengenai hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan kini diatur dalam Pasal 231 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setelah jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan pidana, terdakwa dan/atau advokat berhak mengajukan pembelaan. Penuntut umum dapat memberikan tanggapan terhadap pembelaan tersebut, namun terdakwa atau advokat tetap memperoleh kesempatan terakhir untuk memberikan jawaban.

Ketentuan ini mempertegas bahwa penyampaian pledoi merupakan hak yang dijamin dalam proses peradilan pidana sebagai bagian dari prinsip peradilan yang adil.

Tahapan Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi

Pemeriksaan Perkara Harus Dinyatakan Selesai

Penyampaian tuntutan pidana maupun pembelaan tidak dapat dilakukan sebelum seluruh proses pembuktian selesai. Hakim ketua sidang terlebih dahulu harus menyatakan bahwa pemeriksaan perkara telah berakhir. Setelah itu barulah proses memasuki tahap penyampaian tuntutan dan pembelaan.

Penyampaian Atas Perintah Hakim Ketua Sidang

Walaupun penuntutan merupakan kewenangan jaksa penuntut umum, penyampaiannya dilakukan setelah hakim ketua sidang memberikan kesempatan secara resmi. Hal yang sama berlaku bagi terdakwa atau advokat yang baru dapat menyampaikan pembelaan setelah dipersilakan oleh majelis hakim.

Dengan mekanisme tersebut, jalannya persidangan tetap berlangsung secara tertib sesuai tata cara yang telah ditentukan dalam hukum acara pidana.

Tuntutan Didahulukan Sebelum Pledoi

Urutan penyampaian dalam persidangan telah ditentukan secara jelas oleh KUHAP. Jaksa penuntut umum memperoleh kesempatan pertama untuk membacakan tuntutan pidana.

Setelah tuntutan selesai disampaikan, terdakwa atau penasihat hukum diberikan kesempatan untuk menyampaikan pledoi sebagai tanggapan atas seluruh isi tuntutan tersebut.

Urutan ini dinilai logis karena pembelaan hanya dapat disusun apabila terdakwa telah mengetahui dasar hukum, uraian fakta, serta tuntutan pidana yang diajukan oleh jaksa. Dengan demikian, pembelaan dapat disampaikan secara lebih lengkap dan tepat sasaran.

Proses Replik dan Duplik

Setelah terdakwa menyampaikan pembelaannya, jaksa penuntut umum dapat memberikan tanggapan yang dikenal sebagai replik.

Apabila jaksa menggunakan hak tersebut, terdakwa atau advokat kembali memperoleh kesempatan untuk memberikan jawaban atas replik yang disebut duplik.

Prinsip penting dalam tahapan ini adalah terdakwa selalu memperoleh giliran terakhir untuk memberikan tanggapan sebelum majelis hakim menutup pemeriksaan dan melanjutkan ke tahap musyawarah putusan.

Bentuk Dokumen Tuntutan dan Pembelaan

Pada prinsipnya, tuntutan pidana, pledoi, maupun seluruh tanggapan dalam proses jawab-menjawab disusun secara tertulis.

Dokumen tersebut dibacakan di hadapan persidangan, kemudian diserahkan kepada hakim ketua sidang. Salinan masing-masing dokumen juga diberikan kepada pihak lain yang berkepentingan agar setiap pihak mengetahui isi tuntutan maupun pembelaan secara utuh.

Penggunaan dokumen tertulis bertujuan menjaga ketertiban administrasi persidangan sekaligus menjadi bagian dari berkas perkara yang nantinya dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Pengecualian bagi Terdakwa yang Tidak Dapat Menulis

Dalam kondisi tertentu, terdakwa tidak mampu membuat pembelaan secara tertulis karena keterbatasan fisik maupun kemampuan menulis. Dalam keadaan demikian, pembelaan dapat disampaikan secara lisan di hadapan persidangan dan seluruh keterangannya dicatat oleh panitera ke dalam berita acara sidang.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 juga memberikan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas. Hakim dapat menunjuk pendamping disabilitas atau pihak lain yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan terdakwa maupun saksi. Bagi penyandang disabilitas tertentu yang mampu menulis, komunikasi dalam persidangan dapat dilakukan secara tertulis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Pengajuan tuntutan pidana dan pledoi merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana di Indonesia. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan pidana, kemudian terdakwa atau advokat berhak memberikan pembelaan. Selanjutnya dapat berlangsung proses replik dan duplik dengan ketentuan bahwa terdakwa selalu memperoleh kesempatan terakhir untuk memberikan tanggapan. Seluruh mekanisme tersebut bertujuan menjaga keseimbangan hak para pihak sekaligus menjamin terlaksananya proses peradilan yang adil sesuai ketentuan KUHAP.

Sumber Referensi
Artikel ini disusun melalui pengembangan materi berdasarkan Hukumonline, "5 Tata Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi", tersedia di https://www.hukumonline.com/klinik/a/5-tata-cara-pengajuan-tuntutan-pidana-dan-pledoi-lt5909491155b90/, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan pendapat M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya