Tata Cara Mengajukan Upaya Hukum Banding dalam Perkara Pidana dan Perdata
Rangga Triatmaja
25 Juli 2026
Upaya hukum banding adalah mekanisme hukum yang diberikan kepada pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama untuk meminta pemeriksaan ulang oleh pengadilan tingkat yang lebih tinggi. Dalam sistem peradilan Indonesia, putusan Pengadilan Negeri (PN) dapat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari upaya hukum banding bukan hanya untuk memberikan kesempatan kepada para pihak memperoleh penilaian kembali terhadap putusan hakim tingkat pertama, tetapi juga untuk memperbaiki kemungkinan adanya kekeliruan penerapan hukum maupun penilaian terhadap fakta-fakta persidangan. Selain itu, banding juga berfungsi menjaga keseragaman penerapan hukum oleh pengadilan.
Tata Cara Mengajukan Banding dalam Perkara Pidana
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai upaya hukum banding dalam perkara pidana mengalami pembaruan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setelah putusan pemidanaan dibacakan, hakim wajib memberitahukan kepada terdakwa mengenai hak-haknya, termasuk hak untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan pengadilan.
Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan memeriksa perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya dan dimohonkan banding.
Jangka Waktu Pengajuan Banding
Permohonan banding dalam perkara pidana dapat diajukan oleh:
- terdakwa;
- penasihat hukum atau advokat terdakwa; atau
- penuntut umum.
Permohonan tersebut wajib diajukan paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan atau sejak putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir ketika pembacaan putusan.
Apabila tenggang waktu tersebut telah lewat tanpa adanya permohonan banding, para pihak dianggap menerima putusan pengadilan.
Prosedur Administrasi Banding Pidana
Mengacu pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum dan Pidana Khusus Mahkamah Agung (Buku II), tahapan administrasi banding pidana meliputi:
- pembuatan akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa;
- pembuatan akta permintaan banding;
- pembuatan akta keterlambatan permohonan banding apabila diajukan melewati batas waktu;
- pembuatan akta pencabutan banding apabila permohonan dicabut;
- pencatatan permohonan banding ke dalam register perkara pidana dan register banding;
- pemberitahuan permohonan banding kepada pihak lawan;
- pencatatan memori banding dan kontra memori banding beserta penyampaiannya kepada masing-masing pihak;
- pemberian kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
- pengiriman berkas perkara (Bundel A dan Bundel B) ke Pengadilan Tinggi paling lambat 14 hari sejak permohonan banding diajukan.
Selama perkara masih diperiksa di tingkat banding dan belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, pemohon masih dapat mencabut permohonan banding dengan membuat akta pencabutan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Tata Cara Mengajukan Banding dalam Perkara Perdata
Berbeda dengan perkara pidana, pengaturan banding dalam perkara perdata masih mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Reglement Buitengewesten (RBg), serta ketentuan lain yang masih berlaku.
Batas Waktu Pengajuan Banding
Permohonan banding diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
Permohonan harus disampaikan dalam waktu 14 hari kalender sejak hari berikutnya setelah putusan diucapkan atau sejak putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir saat pembacaan putusan.
Jika hari terakhir jatuh pada hari libur atau akhir pekan, pengajuan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Apabila permohonan diajukan setelah batas waktu tersebut, panitera tetap menerima dan mencatat permohonan dengan membuat surat keterangan bahwa permohonan telah diajukan melewati tenggang waktu.
Tahapan Administrasi Banding Perdata
Berdasarkan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung (Buku II), prosedur administrasi banding perdata meliputi:
- pendaftaran permohonan banding pada kepaniteraan perdata;
- pembayaran panjar biaya perkara banding melalui Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM);
- pencatatan permohonan banding dalam register perkara setelah biaya perkara dibayar lunas;
- pembuatan akta pernyataan banding;
- pemberitahuan permohonan banding kepada pihak lawan paling lambat 7 hari sejak permohonan didaftarkan;
- pencatatan dan penyampaian memori banding serta kontra memori banding;
- pemberian kesempatan kepada para pihak untuk melakukan pemeriksaan berkas perkara (inzage);
- pengiriman Bundel A dan Bundel B ke Pengadilan Tinggi paling lambat 30 hari sejak permohonan banding diajukan.
Biaya perkara banding yang menjadi bagian Pengadilan Tinggi wajib dikirim melalui bank pemerintah atau kantor pos sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
Apakah Permohonan Banding Dapat Dicabut?
Ya. Permohonan banding baik dalam perkara pidana maupun perdata pada prinsipnya dapat dicabut selama Pengadilan Tinggi belum menjatuhkan putusan.
Pencabutan dilakukan melalui Pengadilan Negeri dengan membuat akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh pihak yang mengajukan pencabutan serta panitera. Selanjutnya, akta tersebut diteruskan kepada Pengadilan Tinggi sebagai bagian dari administrasi perkara.
Penutup
Upaya hukum banding merupakan hak para pihak yang merasa belum memperoleh keadilan melalui putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam perkara pidana, permohonan banding harus diajukan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan, sedangkan dalam perkara perdata batas waktunya adalah empat belas hari kalender. Selain memperhatikan tenggang waktu, pemohon juga harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan agar proses pemeriksaan di tingkat banding dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber:
Artikel ini disusun dengan merujuk dan diparafrasekan dari artikel "Tata Cara Mengajukan Upaya Hukum Banding" yang diterbitkan oleh Hukumonline, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, HIR, RBg, dan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Mahkamah Agung (Buku II). Selain itu, materi juga mengacu pada jurnal ilmiah karya Bilryan Lumenpouw dalam Lex Crimen (2013) serta Shindy Dwianisa dalam YUSTHIMA (2025).
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.