S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 23 dibaca

Tata Cara Mengajukan Upaya Hukum Banding dalam Perkara Pidana

R

Rangga Triatmaja

6 Agustus 2026

Bagikan:
Tata Cara Mengajukan Upaya Hukum Banding dalam Perkara Pidana

Upaya hukum banding merupakan salah satu hak yang diberikan kepada terdakwa maupun penuntut umum apabila tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Melalui mekanisme ini, perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri dapat diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi untuk menilai apakah putusan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan maupun penerapan hukum yang berlaku.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai banding mengalami penyesuaian. Regulasi baru ini mempertegas hak para pihak untuk memperoleh pemeriksaan ulang sebagai bentuk perlindungan terhadap asas peradilan yang adil (fair trial) sekaligus sebagai mekanisme pengawasan atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Pengertian Upaya Hukum Banding

Dalam hukum acara pidana, banding merupakan upaya hukum biasa yang diajukan terhadap putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi yang berwenang. Pemeriksaan pada tingkat banding tidak hanya menilai penerapan hukumnya, tetapi juga dapat meninjau kembali fakta-fakta yang telah diperiksa pada persidangan sebelumnya.

Secara umum, tujuan banding meliputi:

  • memperbaiki kemungkinan kekeliruan putusan hakim tingkat pertama;
  • menjamin penerapan hukum yang lebih seragam;
  • memberikan kesempatan pemeriksaan ulang terhadap seluruh perkara; dan
  • memberikan perlindungan hak bagi terdakwa maupun penuntut umum.

Dengan demikian, banding menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga kualitas putusan pidana.

Siapa yang Berhak Mengajukan Banding?

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025, permohonan banding dapat diajukan oleh:

  • terdakwa;
  • advokat atau penasihat hukum yang mewakili terdakwa; atau
  • penuntut umum.

Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.

Apabila putusan dibacakan tanpa kehadiran terdakwa, tenggang waktu pengajuan banding dihitung sejak putusan tersebut secara resmi diberitahukan kepada terdakwa.

Tenggang Waktu Pengajuan Banding

Salah satu aspek terpenting dalam pengajuan banding adalah batas waktu.

Pasal 285 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menentukan bahwa permohonan banding harus diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir ketika putusan dibacakan.

Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui tanpa adanya permohonan banding, berdasarkan Pasal 286 UU Nomor 20 Tahun 2025 para pihak dianggap menerima putusan tersebut sehingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali masih tersedia upaya hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Pengajuan Banding

Selain diatur dalam KUHAP baru, tata cara administrasi banding juga mengacu pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus Mahkamah Agung (Buku II).

Secara garis besar prosedurnya meliputi beberapa tahapan berikut.

Pertama, pemohon mengajukan pernyataan banding kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara. Selanjutnya panitera membuat akta permohonan banding sebagai bukti bahwa permohonan telah diterima.

Kedua, permohonan tersebut dicatat dalam register perkara pidana dan register banding. Seluruh administrasi perkara kemudian dipersiapkan untuk proses pemeriksaan pada tingkat Pengadilan Tinggi.

Ketiga, panitera wajib memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak lainnya agar kedua belah pihak memperoleh kesempatan yang sama dalam proses peradilan.

Keempat, apabila pemohon menyampaikan memori banding maupun pihak lawan mengajukan kontra memori banding, seluruh dokumen tersebut dicatat dan disampaikan kepada masing-masing pihak sebagai bagian dari asas persamaan hak dalam proses peradilan.

Kelima, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak diberikan kesempatan untuk mempelajari isi berkas perkara sebagai bentuk jaminan transparansi proses peradilan.

Selanjutnya, berkas perkara yang terdiri atas Bundel A dan Bundel B dikirim kepada Pengadilan Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan pada tingkat banding.

Apakah Banding Dapat Dicabut?

Permohonan banding pada prinsipnya masih dapat dicabut selama Pengadilan Tinggi belum menjatuhkan putusan.

Pencabutan dilakukan melalui pembuatan akta pencabutan banding oleh panitera yang kemudian disampaikan kepada Pengadilan Tinggi. Setelah pencabutan dilakukan sesuai prosedur, proses pemeriksaan banding tidak lagi dilanjutkan.

Pentingnya Banding dalam Sistem Peradilan Pidana

Keberadaan upaya hukum banding menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia menerapkan mekanisme pengawasan berlapis terhadap putusan pengadilan. Pemeriksaan ulang oleh Pengadilan Tinggi bertujuan meminimalkan kemungkinan kekeliruan penerapan hukum maupun penilaian terhadap fakta persidangan.

Banding juga memberikan kepastian bahwa hak terdakwa dan penuntut umum tetap terlindungi melalui proses peradilan yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Kesimpulan

Upaya hukum banding merupakan hak hukum yang memiliki fungsi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, banding dapat diajukan oleh terdakwa, penasihat hukum, maupun penuntut umum dalam waktu paling lama tujuh hari sejak putusan dijatuhkan atau diberitahukan.

Selain memenuhi tenggang waktu yang ditentukan, pengajuan banding juga harus mengikuti prosedur administrasi sebagaimana diatur dalam pedoman Mahkamah Agung. Dengan memahami mekanisme tersebut, para pencari keadilan dapat menggunakan hak banding secara tepat sebagai sarana memperoleh pemeriksaan ulang terhadap putusan pidana yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan.

Referensi: 

Artikel ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus Mahkamah Agung (Buku II), Bilryan Lumenpouw, Hak Terdakwa Melakukan Upaya Hukum dalam Proses Peradilan Pidana (Lex Crimen, 2013), serta Shindy Dwianisa, Analisis Upaya Hukum Banding dalam Menjamin Keadilan terhadap Proses Peradilan Pidana di Indonesia (YUSTHIMA, 2025).

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya