Tanggung Jawab Sekolah terhadap Tindakan Bullying
Rangga Triatmaja
7 September 2026
Bullying atau perundungan merupakan salah satu bentuk kekerasan yang dapat memberikan dampak serius terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis. Tindakan ini dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk sekolah, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak untuk belajar dan berkembang.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merundung berarti menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis, melalui tindakan kekerasan verbal, sosial, atau fisik yang dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tertentu. Bentuknya dapat berupa pemberian julukan yang tidak disukai, pemukulan, dorongan, penyebaran rumor, ancaman, hingga tindakan lain yang bertujuan merendahkan atau menyakiti seseorang.
Pada lingkungan pendidikan, bullying dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, penghinaan atau tekanan psikologis, kekerasan seksual, diskriminasi, hingga intoleransi. Karena melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku, penanganannya tidak hanya menjadi persoalan kedisiplinan sekolah, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan terhadap anak.
Sekolah Memiliki Kewajiban Melindungi Siswa dari Bullying
Sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar. Ketika anak berada di lingkungan pendidikan, sekolah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang aman serta memberikan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.
Kewajiban tersebut salah satunya tercermin dalam Pasal 9 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut memberikan hak kepada setiap anak untuk memperoleh perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lainnya.
Selain itu, Pasal 54 UU 35/2014 mengatur bahwa anak yang berada di dalam dan lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual, serta kejahatan lainnya. Perlindungan tersebut dilakukan dengan melibatkan pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.
Dengan demikian, ketika terjadi bullying di sekolah, pihak sekolah tidak seharusnya menganggapnya hanya sebagai perselisihan biasa antarsiswa. Sekolah memiliki kewajiban untuk mengambil langkah pencegahan maupun penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bullying yang Mengandung Unsur Kekerasan Dapat Berimplikasi Pidana
Dalam kondisi tertentu, tindakan bullying dapat berkembang menjadi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Hal tersebut terutama apabila perundungan dilakukan melalui kekerasan terhadap anak.
Pasal 76C UU 35/2014 melarang setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan tersebut memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80.
Berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku setelah adanya penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Artinya, penyelesaian tindakan bullying tidak selalu berhenti pada pemberian teguran atau sanksi internal sekolah. Apabila perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran hukum, perkara tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Aturan Baru tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pengaturan mengenai upaya sekolah dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan kini diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Permendikdasmen 6/2026).
Peraturan tersebut menekankan pentingnya membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman. Konsep tersebut mencakup tata nilai, sikap, kebiasaan, serta perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk memenuhi kebutuhan spiritual, memberikan perlindungan fisik, menjaga kesejahteraan psikologis, menjamin keamanan sosial dan budaya, serta memperhatikan keamanan digital.
Dengan pendekatan tersebut, pencegahan bullying tidak hanya dilakukan setelah terjadi kasus. Sekolah juga dituntut membangun lingkungan yang sejak awal mampu mencegah munculnya kekerasan dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga sekolah.
Peran Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan
Tanggung jawab dalam menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tidak hanya berada pada satu pihak. Permendikdasmen 6/2026 membagi peran kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta melibatkan murid.
Kepala sekolah memiliki sejumlah tanggung jawab, antara lain menetapkan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar. Kepala sekolah juga bertugas merencanakan kegiatan dan anggaran yang berkaitan dengan budaya sekolah aman dan nyaman, melakukan supervisi serta pembinaan, memberikan edukasi, melakukan deteksi dini, dan mengambil langkah terhadap pelanggaran.
Selain itu, kepala sekolah perlu membangun kerja sama dengan orang tua atau wali murid serta pihak-pihak terkait. Kolaborasi tersebut penting karena pencegahan dan penanganan bullying tidak dapat dilakukan secara efektif apabila hanya mengandalkan sekolah.
Pada jenjang pendidikan dasar, guru kelas memiliki peran dalam memantau kondisi fisik dan emosional murid, melakukan deteksi dini, serta memberikan respons dan penanganan apabila terjadi pelanggaran antarmurid.
Sementara itu, pada jenjang pendidikan menengah, proses deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran dikoordinasikan oleh wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Guru bimbingan dan konseling juga memiliki peran sebagai koordinator layanan psikososial bagi murid.
Pembagian peran tersebut menunjukkan bahwa penanganan bullying perlu dilakukan secara sistematis dan melibatkan berbagai unsur di lingkungan pendidikan.
Bagaimana Sekolah Menangani Kasus Bullying
Apabila terjadi bullying, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen 6/2026.
Dalam penanganannya, sekolah menerapkan mekanisme penanganan pelanggaran kolaboratif. Mekanisme tersebut pada dasarnya mencakup tiga tahapan utama, yaitu:
- melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap laporan atau temuan dugaan pelanggaran;
- melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran; dan
- menyusun kesimpulan serta rekomendasi berdasarkan hasil penanganan.
Penanganan tersebut diarahkan terutama untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan keamanan. Di sisi lain, pelanggar juga perlu diberikan edukasi mengenai perbuatannya, kesalahan yang dilakukan, serta tanggung jawab yang harus dijalankan. Proses tersebut sekaligus bertujuan mengembalikan kondisi sekolah agar kembali aman dan nyaman.
Pendekatan ini memperlihatkan bahwa penanganan bullying tidak semata-mata berorientasi pada hukuman. Perlindungan korban, pendidikan terhadap pelaku, serta pemulihan lingkungan sekolah menjadi bagian penting dalam penyelesaiannya.
Jika Bullying Diduga Melanggar Peraturan Perundang-undangan
Apabila dugaan bullying tidak hanya menjadi pelanggaran tata tertib atau kode etik, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, maka terdapat mekanisme rujukan yang harus dilakukan.
Dalam kondisi tersebut, kepala sekolah melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap laporan atau temuan dugaan pelanggaran. Selanjutnya, dugaan pelanggaran dapat dilaporkan kepada kelompok kerja atau Pokja yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Apabila perkara melibatkan murid, sekolah juga perlu melakukan koordinasi dengan orang tua atau wali murid.
Dalam proses penanganannya, hak pendidikan murid tetap harus diperhatikan. Artinya, proses penanganan dugaan pelanggaran tidak boleh secara otomatis menghilangkan hak seorang murid untuk memperoleh pendidikan.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti, murid berhak memperoleh pemulihan. Pemulihan tersebut dapat mencakup pemulihan nama baik, pengembalian hak, serta akses terhadap dukungan pemulihan psikologis.
TPPK dalam Aturan Lama Sudah Tidak Berlaku
Salah satu perubahan penting dalam pengaturan terbaru adalah tidak digunakannya lagi mekanisme Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagaimana sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek 46/2023.
Permendikdasmen 6/2026 telah mencabut dan menyatakan Permendikbudristek 46/2023 tidak berlaku. Dengan demikian, mekanisme TPPK dan satuan tugas yang dibentuk berdasarkan aturan sebelumnya dinyatakan berakhir masa tugasnya.
Namun, terdapat pengecualian terhadap penanganan laporan yang masih belum selesai. Dalam kondisi tersebut, proses penanganan laporan tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peralihan yang berlaku.
Aturan terbaru kemudian lebih menekankan mekanisme penanganan pelanggaran secara kolaboratif dengan orientasi pada perlindungan korban, edukasi terhadap pelanggar, serta pemulihan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.
Pentingnya Peran Sekolah dalam Mencegah Bullying
Tindakan bullying tidak dapat dianggap sebagai bagian normal dari kehidupan siswa. Dampaknya dapat memengaruhi rasa aman, kondisi psikologis, hubungan sosial, hingga proses pendidikan korban.
Karena itu, sekolah memiliki posisi penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penyusunan tata tertib dan kode etik yang jelas, edukasi kepada siswa, pengawasan terhadap kondisi siswa, deteksi dini, serta koordinasi dengan orang tua dan pihak terkait.
Dari sisi hukum, kewajiban sekolah untuk melindungi anak juga telah memiliki dasar yang jelas melalui UU Perlindungan Anak dan diperkuat dengan Permendikdasmen 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Pada akhirnya, keberhasilan pencegahan bullying tidak hanya ditentukan oleh seberapa tegas sanksi yang diberikan kepada pelaku. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana sekolah mampu mencegah kekerasan sejak awal, memberikan perlindungan kepada korban, membina pelaku, serta memastikan seluruh siswa tetap mendapatkan hak pendidikan dan lingkungan belajar yang aman.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Daftar Referensi
Kamus Besar Bahasa Indonesia, entri “Merundung”, yang diakses pada 2 September 2026 pukul 16.44 WIB. KBBI – Merundung
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Nomor 17 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Nomor 35 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.