S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 23 dibaca

Tanggung Jawab Marketplace terhadap Peredaran Barang Palsu

R

Rangga Triatmaja

15 Juli 2026

Bagikan:
Tanggung Jawab Marketplace terhadap Peredaran Barang Palsu

Tanggung jawab marketplace terhadap peredaran barang palsu merupakan salah satu isu hukum yang semakin penting dalam perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia. Pertumbuhan transaksi digital yang sangat pesat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membeli berbagai produk tanpa harus datang ke toko fisik. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul berbagai persoalan, salah satunya adalah maraknya peredaran barang palsu yang dipasarkan melalui platform marketplace. Barang palsu tidak hanya merugikan konsumen karena kualitasnya yang tidak sesuai, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi pemilik merek, pelaku usaha yang jujur, serta mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan mengenai sejauh mana tanggung jawab marketplace dalam mencegah, mengawasi, dan menangani peredaran barang palsu agar tercipta perlindungan hukum yang efektif bagi seluruh pihak.

Perkembangan Marketplace di Indonesia

Marketplace telah menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi digital Indonesia. Platform seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop mempertemukan penjual dengan pembeli melalui sistem elektronik yang praktis dan efisien. Keberadaan marketplace memberikan peluang besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memperluas pasar tanpa memerlukan biaya operasional yang tinggi.

Meski demikian, model bisnis marketplace juga menghadirkan tantangan baru. Banyaknya penjual yang bergabung menyebabkan proses pengawasan menjadi lebih kompleks. Tidak semua penjual menawarkan produk asli karena sebagian memanfaatkan platform digital untuk memperdagangkan barang tiruan, barang ilegal, maupun produk yang melanggar hak kekayaan intelektual. Kondisi tersebut membuat marketplace harus menjalankan sistem pengawasan yang lebih ketat agar kepercayaan konsumen tetap terjaga.

Pengertian Barang Palsu dalam Perspektif Hukum

Barang palsu adalah produk yang dibuat, dipasarkan, atau diperjualbelikan dengan meniru merek, logo, desain, maupun karakteristik produk asli tanpa izin dari pemilik hak. Barang tersebut umumnya melanggar hak atas merek yang telah terdaftar sehingga termasuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual.

Di Indonesia, perlindungan terhadap merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang tersebut memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan maupun memberikan izin penggunaan merek tersebut kepada pihak lain.

Apabila terdapat pihak yang memperdagangkan barang menggunakan merek yang memiliki persamaan secara keseluruhan maupun pada pokoknya tanpa izin, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Tanggung Jawab Marketplace

Tanggung jawab marketplace tidak hanya bersumber dari satu regulasi, melainkan berasal dari berbagai ketentuan hukum yang saling berkaitan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh barang yang sesuai dengan informasi, aman digunakan, dan memiliki kualitas sebagaimana dijanjikan. Ketika konsumen menerima barang palsu yang dipasarkan melalui marketplace, hak-hak tersebut dapat dianggap telah dilanggar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur penyelenggaraan sistem elektronik yang harus dilakukan secara bertanggung jawab. Marketplace sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban menjaga keamanan, keandalan, serta memberikan mekanisme penyelesaian terhadap berbagai permasalahan yang muncul dalam transaksi digital.

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur kewajiban penyelenggara platform untuk menyediakan informasi yang benar, menjaga keamanan transaksi, serta mendukung terciptanya perdagangan elektronik yang sehat.

Bentuk Tanggung Jawab Marketplace

Marketplace pada dasarnya berperan sebagai penyedia platform yang mempertemukan penjual dan pembeli. Namun, perkembangan regulasi menunjukkan bahwa penyedia platform tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab apabila mengetahui adanya pelanggaran namun membiarkannya terus berlangsung.

Bentuk tanggung jawab marketplace dapat diwujudkan melalui beberapa langkah.

Pertama, melakukan proses verifikasi identitas penjual sebelum diizinkan beroperasi pada platform.

Kedua, menyediakan sistem pelaporan yang mudah digunakan oleh konsumen maupun pemilik merek apabila menemukan dugaan barang palsu.

Ketiga, melakukan investigasi terhadap laporan yang diterima secara cepat dan objektif.

Keempat, menghapus produk yang terbukti melanggar hukum serta memberikan sanksi kepada penjual berupa peringatan, pembatasan aktivitas, pembekuan akun, hingga penutupan permanen.

Kelima, bekerja sama dengan aparat penegak hukum maupun pemilik merek dalam proses penindakan terhadap pelaku pelanggaran.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa marketplace memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan platform digital.

Perlindungan Konsumen terhadap Barang Palsu

Konsumen merupakan pihak yang paling sering mengalami kerugian akibat beredarnya barang palsu. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian finansial, kerusakan barang, hingga risiko terhadap kesehatan dan keselamatan apabila produk yang dipalsukan berupa kosmetik, obat-obatan, makanan, maupun alat kesehatan.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan sejumlah hak kepada konsumen, antara lain memperoleh informasi yang benar, mendapatkan barang sesuai perjanjian, memperoleh ganti rugi apabila mengalami kerugian, serta mengajukan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Marketplace juga telah menyediakan berbagai fitur perlindungan konsumen seperti sistem pembayaran bersama, pengembalian dana, garansi transaksi, serta layanan pengaduan. Meskipun demikian, efektivitas perlindungan tersebut masih bergantung pada kecepatan penanganan laporan dan keseriusan platform dalam menindak pelaku pelanggaran.

Tantangan Pengawasan Peredaran Barang Palsu

Pengawasan terhadap jutaan produk yang dipasarkan setiap hari bukanlah pekerjaan yang mudah. Marketplace menghadapi berbagai tantangan dalam mencegah peredaran barang palsu.

Salah satu tantangan utama adalah banyaknya jumlah penjual yang terus bertambah sehingga proses verifikasi menjadi lebih rumit. Selain itu, pelaku sering menggunakan identitas yang berbeda-beda untuk kembali membuka toko setelah akun sebelumnya ditutup.

Kemajuan teknologi juga memungkinkan pelaku mengubah deskripsi produk, gambar, maupun nama merek agar tidak mudah terdeteksi oleh sistem otomatis. Bahkan terdapat penjual yang menggunakan istilah tertentu untuk menyamarkan barang tiruan sehingga tetap lolos dari proses penyaringan.

Permasalahan lainnya adalah perlunya koordinasi antara marketplace, pemilik merek, pemerintah, serta aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan secara efektif.

Peran Pemerintah dalam Pengawasan Marketplace

Pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan perdagangan elektronik berlangsung secara sehat dan adil. Melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, serta aparat penegak hukum, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas marketplace.

Pengawasan tersebut meliputi penyusunan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, peningkatan literasi digital masyarakat, penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan merek, serta mendorong marketplace untuk menerapkan sistem deteksi otomatis terhadap barang yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual.

Kolaborasi antara pemerintah dan penyelenggara marketplace menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang aman dan terpercaya.

Upaya Pencegahan Peredaran Barang Palsu

Pencegahan merupakan langkah yang lebih efektif dibandingkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Marketplace dapat mengembangkan teknologi berbasis kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola penjualan yang mencurigakan, harga yang tidak wajar, maupun penggunaan merek tanpa izin.

Pemilik merek juga perlu aktif mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya serta bekerja sama dengan marketplace melalui program perlindungan merek. Di sisi lain, konsumen harus meningkatkan kewaspadaan dengan memeriksa reputasi penjual, membaca ulasan pembeli, membandingkan harga secara rasional, serta memastikan produk berasal dari toko resmi atau penjual terpercaya.

Melalui kerja sama seluruh pihak, risiko peredaran barang palsu dapat diminimalkan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan elektronik tetap terjaga.

Kesimpulan

Peredaran barang palsu dalam marketplace merupakan persoalan hukum yang memerlukan penanganan secara komprehensif. Marketplace sebagai penyelenggara sistem elektronik tidak hanya berfungsi sebagai perantara transaksi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan perdagangan digital yang aman melalui verifikasi penjual, pengawasan produk, penyediaan mekanisme pelaporan, serta penindakan terhadap pelaku pelanggaran. Perlindungan konsumen, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan penegakan hukum harus berjalan secara seimbang agar perdagangan elektronik di Indonesia dapat berkembang secara sehat. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, marketplace, pemilik merek, pelaku usaha, dan konsumen, peredaran barang palsu dapat ditekan sehingga tercipta kepastian hukum dan kepercayaan dalam ekosistem ekonomi digital.

Daftar Referensi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, informasi mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia mengenai perlindungan merek dan penegakan hak kekayaan intelektual. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia mengenai hak-hak konsumen dalam transaksi elektronik.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya