S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 11 dibaca

Tanggung Jawab Kontraktor Jika Terjadi Kegagalan Bangunan

R

Rangga Triatmaja

17 September 2026

Bagikan:
Tanggung Jawab Kontraktor Jika Terjadi Kegagalan Bangunan

Kegagalan bangunan merupakan salah satu risiko yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik bangunan maupun pihak lain yang terdampak. Karena itu, aturan mengenai tanggung jawab kontraktor atau penyedia jasa konstruksi menjadi hal penting untuk dipahami.

Pengaturan mengenai jasa konstruksi dan tanggung jawab atas kegagalan bangunan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Mengenal Jasa Konstruksi

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Jasa Konstruksi, jasa konstruksi merupakan layanan yang mencakup konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Secara umum, usaha jasa konstruksi dapat dikelompokkan menjadi tiga bentuk, yaitu usaha jasa konsultansi konstruksi, usaha pekerjaan konstruksi, serta usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi yang menggabungkan pekerjaan konstruksi dengan jasa konsultansi konstruksi.

Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi terdapat dua pihak utama. Pertama, pengguna jasa, yaitu pemilik atau pihak yang memberikan pekerjaan dan menggunakan layanan konstruksi. Kedua, penyedia jasa, yaitu pihak yang menyediakan atau memberikan layanan jasa konstruksi.

Hubungan antara kedua pihak tersebut tidak hanya didasarkan pada kesepakatan secara lisan, tetapi dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.

Isi Penting dalam Kontrak Kerja Konstruksi

Kontrak kerja konstruksi menjadi dasar hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Berdasarkan UU Jasa Konstruksi, kontrak tersebut wajib dibuat dalam bahasa Indonesia dan memuat berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 47 ayat (1) UU Jasa Konstruksi mengatur sejumlah hal yang perlu dicantumkan dalam kontrak, antara lain identitas para pihak, uraian pekerjaan, masa pertanggungan, hak dan kewajiban para pihak, tenaga kerja konstruksi, serta ketentuan lainnya.

Dalam kaitannya dengan tanggung jawab kontraktor, beberapa bagian kontrak memiliki peranan penting.

Masa Pertanggungan

Kontrak perlu mengatur masa pertanggungan yang mencakup jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

Ketentuan ini penting karena tanggung jawab penyedia jasa tidak selalu berhenti ketika pekerjaan selesai. Dalam kondisi tertentu, penyedia jasa masih memiliki kewajiban apabila terjadi kegagalan bangunan dalam periode pertanggungjawaban yang telah ditentukan.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Kontrak juga harus menjelaskan hak dan kewajiban pengguna serta penyedia jasa secara seimbang.

Pengguna jasa memiliki hak memperoleh hasil pekerjaan konstruksi sesuai perjanjian dan berkewajiban memenuhi ketentuan yang telah disepakati. Sementara itu, penyedia jasa memiliki hak memperoleh informasi serta pembayaran jasa dan berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Ketentuan Wanprestasi

Kontrak kerja konstruksi perlu mengatur konsekuensi apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan.

Ketentuan ini menjadi penting ketika terjadi perselisihan karena salah satu pihak dianggap tidak memenuhi isi kontrak.

Ketentuan Kegagalan Bangunan

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pengaturan mengenai kegagalan bangunan. Kontrak harus memuat kewajiban pengguna dan/atau penyedia jasa apabila terjadi kegagalan bangunan sekaligus menentukan jangka waktu pertanggungjawabannya.

Perlindungan terhadap Pihak Ketiga

Kontrak juga perlu mengatur perlindungan terhadap pihak di luar pengguna dan penyedia jasa, termasuk pekerja. Ketentuan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab apabila kegiatan konstruksi menimbulkan kerugian, kecelakaan, atau bahkan kematian.

Apa yang Dimaksud dengan Kegagalan Bangunan?

UU Jasa Konstruksi memberikan pengertian khusus mengenai kegagalan bangunan. Berdasarkan Pasal 1 angka 10, kegagalan bangunan adalah kondisi berupa keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah dilakukan penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.

Dari ketentuan tersebut, kegagalan bangunan dapat berupa bangunan yang mengalami keruntuhan ataupun bangunan yang tidak dapat menjalankan fungsi sebagaimana seharusnya setelah pekerjaan konstruksi diserahterimakan.

Kegagalan bangunan tidak hanya berkaitan dengan bentuk fisik bangunan. Penilaiannya juga memperhatikan aspek struktural dan fungsional berdasarkan kriteria serta tolok ukur yang ditetapkan dalam peraturan.

Faktor yang Menentukan Kegagalan Bangunan

Dalam setiap pelaksanaan jasa konstruksi, pengguna dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, serta keberlanjutan.

Apabila standar tersebut tidak terpenuhi dan kondisi tersebut berkaitan dengan terjadinya kegagalan bangunan, pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum.

Penilaian kegagalan bangunan dilakukan dengan memperhatikan aspek struktural dan fungsional.

Aspek struktural setidaknya mencakup beberapa hal berikut.

  1. Kekuatan bangunan.
  2. Stabilitas bangunan.
  3. Durabilitas atau kemampuan bangunan untuk bertahan dalam jangka waktu tertentu.
  4. Kesesuaian spesifikasi material.

Sementara itu, aspek fungsional salah satunya berkaitan dengan kemudahan layanan atau kemampuan bangunan menjalankan fungsi yang semestinya.

Dengan demikian, penentuan apakah suatu kondisi dapat disebut sebagai kegagalan bangunan tidak semata-mata berdasarkan dugaan pemilik atau pengguna bangunan. Diperlukan proses penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Menetapkan Kegagalan Bangunan?

Pasal 60 UU Jasa Konstruksi mengatur bahwa kegagalan bangunan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian ahli. Penilai ahli tersebut ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penilai ahli dan penilaian kegagalan bangunan diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021.

Pihak yang merasa dirugikan akibat dugaan kegagalan bangunan dapat melaporkannya kepada menteri. Setelah menerima laporan, menteri menetapkan penilai ahli paling lambat 30 hari kerja sejak laporan diterima.

Penilai ahli kemudian melakukan pemeriksaan berdasarkan kriteria dan tolok ukur yang ditentukan dalam peraturan.

Sejauh Mana Tanggung Jawab Kontraktor?

Penyedia jasa konstruksi memiliki kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan apabila kegagalan tersebut disebabkan oleh kesalahannya.

Ketentuan mengenai jangka waktu pertanggungjawaban diatur dalam Pasal 65 UU Jasa Konstruksi. Pada prinsipnya, penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan selama periode yang ditentukan berdasarkan rencana umur konstruksi.

Apabila rencana umur konstruksi lebih dari 10 tahun, jangka waktu pertanggungjawaban penyedia jasa ditetapkan paling lama 10 tahun sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.

Setelah jangka waktu pertanggungjawaban penyedia jasa berakhir, tanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi selanjutnya berada pada pengguna jasa sesuai dengan ketentuan Pasal 65 UU Jasa Konstruksi.

Jangka waktu pertanggungjawaban tersebut harus dicantumkan secara jelas dalam kontrak kerja konstruksi. Karena itu, para pihak perlu memperhatikan ketentuan mengenai masa pertanggungan ketika membuat perjanjian konstruksi.

Sanksi bagi Kontraktor yang Tidak Memenuhi Ketentuan

Kegagalan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. UU Jasa Konstruksi mengatur sejumlah sanksi administratif bagi penyedia maupun pengguna jasa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Sanksi administratif dapat berupa:

  1. Peringatan tertulis.
  2. Denda administratif.
  3. Penghentian sementara kegiatan konstruksi.
  4. Pencantuman dalam daftar hitam.
  5. Pembekuan perizinan berusaha.
  6. Pencabutan perizinan berusaha.

Selain itu, penyedia jasa yang tidak menjalankan kewajibannya untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan juga dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Jenis dan penerapan sanksi tetap bergantung pada pelanggaran serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hak Masyarakat yang Dirugikan

Kegiatan konstruksi tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara kontraktor dan pemilik pekerjaan. Apabila pelaksanaan konstruksi menimbulkan kerugian kepada masyarakat atau pihak lain, tersedia mekanisme hukum yang dapat digunakan.

UU Jasa Konstruksi memberikan ruang bagi masyarakat yang dirugikan untuk menyampaikan pengaduan, mengajukan gugatan, serta menempuh upaya untuk memperoleh ganti kerugian atau kompensasi atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan jasa konstruksi.

Dengan demikian, pihak yang mengalami kerugian tidak harus selalu menyelesaikan persoalan hanya melalui hubungan kontraktual antara pemilik pekerjaan dan kontraktor.

Ketentuan Bangunan Gedung Juga Perlu Diperhatikan

Apabila objek konstruksi berupa bangunan gedung, ketentuan mengenai bangunan gedung juga perlu menjadi perhatian.

UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta perubahannya mengatur bahwa penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.

Dalam penyelenggaraan tersebut, pihak yang bertanggung jawab wajib memenuhi standar teknis bangunan gedung.

Pelanggaran terhadap ketentuan bangunan gedung yang menimbulkan akibat tertentu juga dapat membawa konsekuensi pidana. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran yang menyebabkan kerugian harta benda, kecelakaan yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain dapat dikenai ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, tanggung jawab dalam proyek konstruksi tidak hanya berkaitan dengan persoalan kontrak atau sanksi administratif. Dalam keadaan tertentu, aspek pidana juga dapat muncul apabila unsur-unsur pelanggaran pidana terpenuhi.

Apakah Konsumen Bisa Menggugat Kontraktor?

Selain menggunakan mekanisme dalam UU Jasa Konstruksi, pihak yang menggunakan jasa konstruksi dalam kapasitas sebagai konsumen juga dapat memperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, konsumen dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pilihan jalur hukum yang dapat ditempuh bergantung pada hubungan hukum para pihak, bentuk kerugian, penyebab kegagalan bangunan, serta ketentuan yang dilanggar.

Kesimpulan

Tanggung jawab kontraktor ketika terjadi kegagalan bangunan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya kerusakan pada bangunan. Terlebih dahulu perlu dilakukan penilaian untuk menentukan apakah kondisi tersebut memenuhi kriteria kegagalan bangunan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Apabila kegagalan bangunan terbukti disebabkan oleh kesalahan penyedia jasa, kontraktor wajib bertanggung jawab untuk mengganti atau memperbaikinya sesuai ketentuan. Jangka waktu pertanggungjawaban juga harus diperhatikan dan dicantumkan dalam kontrak kerja konstruksi.

Di samping tanggung jawab perdata dan kontraktual, pelanggaran terhadap ketentuan jasa konstruksi dapat menimbulkan sanksi administratif. Dalam kondisi tertentu, apabila pelanggaran memenuhi unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab juga dapat menghadapi konsekuensi pidana.

Oleh karena itu, setiap proyek konstruksi perlu memperhatikan kontrak kerja, standar keamanan dan keselamatan, spesifikasi teknis, masa pertanggungan, serta kewajiban masing-masing pihak agar risiko kegagalan bangunan dapat diminimalkan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan.

Daftar Referensi

  1. Hukumonline, artikel mengenai tanggung jawab kontraktor jika terjadi kegagalan bangunan.
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021.
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta perubahannya.
  7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya