Tanggung Jawab Klub Sepak Bola atas Tindakan Pengeroyokan yang Dilakukan Suporter
Rangga Triatmaja
29 Juli 2026
Pengeroyokan merupakan perbuatan menyerang seseorang secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mengeroyok berarti melakukan penyerangan secara beramai-ramai terhadap seseorang. Dalam konteks pertandingan sepak bola, tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma ketertiban umum, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai pengeroyokan diatur dalam Pasal 262 UU 1/2023. Ketentuan ini menggantikan Pasal 170 KUHP lama yang telah dicabut.
Pasal 262 UU 1/2023 mengatur bahwa setiap orang yang secara terang-terangan atau di muka umum melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau dikenai pidana denda paling banyak kategori V.
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerusakan barang atau korban mengalami luka, ancaman pidananya meningkat menjadi paling lama tujuh tahun. Jika korban mengalami luka berat, pelaku dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara. Sementara itu, apabila kekerasan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman pidana maksimalnya adalah dua belas tahun penjara. Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penjelasan yang dikemukakan oleh R. Soesilo mengenai Pasal 170 KUHP lama, yang masih relevan sebagai doktrin hukum, kekerasan dimaknai sebagai penggunaan tenaga atau kekuatan fisik secara melawan hukum, misalnya memukul, menendang, atau menggunakan senjata. Unsur penting lainnya adalah tindakan tersebut dilakukan sedikitnya oleh dua orang secara bersama-sama dan berlangsung di tempat umum.
Dengan demikian, apabila sekelompok suporter melakukan pengeroyokan di area pertandingan atau lokasi yang terbuka untuk umum, para pelaku dapat diproses berdasarkan Pasal 262 UU 1/2023. Besaran pidana yang dijatuhkan akan bergantung pada akibat yang dialami korban.
Apakah Klub Sepak Bola Turut Bertanggung Jawab?
Selain pertanggungjawaban pidana terhadap individu pelaku, peraturan sepak bola nasional juga mengenal pertanggungjawaban disiplin bagi klub yang suporternya melakukan tindakan kekerasan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, yang berlaku bagi klub profesional maupun amatir yang menjadi anggota Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), termasuk badan atau lembaga yang berada di bawah naungan PSSI.
Berdasarkan Pasal 70 ayat (2) Kode Disiplin PSSI 2023, klub tuan rumah atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pertandingan wajib bertanggung jawab atas perilaku buruk penonton, terlepas dari ada atau tidaknya kelalaian panitia pelaksana.
Perilaku buruk penonton yang dimaksud meliputi berbagai tindakan, antara lain:
- melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang;
- menggunakan petasan, flare, smoke bomb, atau benda lain yang membahayakan;
- melempar benda ke lapangan;
- menggunakan laser;
- membawa spanduk atau slogan yang bersifat menghina, diskriminatif, atau bermuatan politik tertentu;
- mengucapkan kata-kata yang menghina atau melecehkan; serta
- memasuki lapangan pertandingan tanpa izin.
Tidak hanya klub tuan rumah, klub tamu juga bertanggung jawab atas tindakan suporternya sendiri. Bahkan apabila pertandingan berlangsung di stadion netral, kedua klub memiliki tanggung jawab yang sama atas perilaku kelompok pendukung masing-masing.
Tanggung Jawab Klub Sepak Bola atas Tindakan Pengeroyokan yang Dilakukan SuporterKode Disiplin PSSI juga mengatur bahwa pelanggaran yang dilakukan di luar perimeter stadion tetap dapat dikenai sanksi disiplin terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila masih berkaitan dengan penyelenggaraan pertandingan.
Bentuk Sanksi bagi Klub
Sanksi terhadap klub yang suporternya melakukan tindakan kekerasan diatur dalam Lampiran I Kode Disiplin PSSI 2023. Jenis hukuman yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan akibat yang ditimbulkan.
Untuk kasus pengeroyokan atau kekerasan yang termasuk kategori penganiayaan maupun perkelahian, sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:
- klub tuan rumah dapat dikenai larangan menggelar sedikitnya satu pertandingan kandang tanpa penonton atau penutupan sebagian stadion serta denda minimal Rp25 juta;
- klub tamu dapat dikenai larangan membawa pendukung pada sedikitnya satu pertandingan tandang serta dikenai denda minimal Rp25 juta; dan
- individu pelaku dapat dijatuhi larangan mengikuti seluruh kegiatan sepak bola di Indonesia selama 10 bulan, di samping kemungkinan diproses secara pidana.
Selain itu, berdasarkan ketentuan umum mengenai sanksi disiplin dalam Kode Disiplin PSSI, klub juga dapat dikenai teguran, denda, kerja sosial, atau bentuk hukuman lain sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kesimpulan
Pengeroyokan yang dilakukan oleh suporter sepak bola tidak hanya menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelaku berdasarkan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tetapi juga dapat menimbulkan tanggung jawab disiplin bagi klub sepak bola yang suporternya terlibat dalam tindakan tersebut.
Kode Disiplin PSSI 2023 memberikan kewenangan kepada PSSI untuk menjatuhkan berbagai sanksi kepada klub, baik sebagai tuan rumah maupun tamu, apabila terjadi perilaku buruk suporter berupa kekerasan, penganiayaan, atau tindakan lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban pertandingan. Dengan demikian, klub memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kelompok pendukungnya agar kompetisi sepak bola dapat berlangsung secara aman dan sportif.
Sumber:
Artikel ini disusun dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) untuk pengertian mengeroyok, R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1995, serta artikel "Tanggung Jawab Klub Sepak Bola Atas Pengeroyokan Suporter" yang dimuat dalam Hukumonline sebagai bahan rujukan dan pembanding terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.