S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 28 dibaca

Tanggung Jawab Hukum Platform Marketplace terhadap Sengketa Konsumen

R

Rangga Triatmaja

13 Juli 2026

Bagikan:
Tanggung Jawab Hukum Platform Marketplace terhadap Sengketa Konsumen

Tanggung jawab hukum platform marketplace terhadap sengketa konsumen merupakan salah satu aspek penting dalam perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia. Pertumbuhan transaksi melalui marketplace memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh barang dan jasa tanpa dibatasi ruang dan waktu. Di balik kemudahan tersebut, berbagai permasalahan juga muncul, seperti barang yang tidak sesuai deskripsi, produk palsu, keterlambatan pengiriman, kegagalan transaksi, hingga penyalahgunaan data pribadi konsumen. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana platform marketplace dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami konsumen.

 

Dalam sistem perdagangan elektronik, hubungan hukum tidak hanya melibatkan penjual dan pembeli, tetapi juga platform marketplace sebagai penyedia sarana transaksi. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum marketplace perlu dipahami berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip perlindungan konsumen, serta perkembangan praktik perdagangan digital di Indonesia.

 

Kedudukan Hukum Platform Marketplace

 

Marketplace merupakan platform digital yang mempertemukan penjual dan pembeli dalam satu sistem elektronik. Berbeda dengan toko daring yang menjual produknya sendiri, marketplace umumnya hanya menyediakan fasilitas untuk melakukan transaksi, pembayaran, komunikasi, serta layanan pendukung lainnya.

 

Dalam hukum Indonesia, marketplace dikategorikan sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Status tersebut membawa konsekuensi hukum berupa kewajiban menyediakan sistem yang aman, andal, transparan, serta mampu memberikan perlindungan kepada seluruh pengguna layanan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

 

Bentuk Sengketa Konsumen dalam Marketplace

 

Transaksi melalui marketplace memiliki karakteristik yang berbeda dengan transaksi jual beli secara konvensional. Adanya pihak ketiga sebagai penyedia platform menyebabkan bentuk sengketa yang muncul menjadi lebih kompleks.

 

Beberapa sengketa yang paling sering terjadi meliputi barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi, produk palsu, barang rusak saat diterima, keterlambatan pengiriman, kegagalan proses pembayaran, keterlambatan pengembalian dana, penyalahgunaan akun pengguna, hingga kebocoran data pribadi. Selain itu, praktik promosi yang menyesatkan, manipulasi ulasan produk, dan penjualan barang ilegal juga menjadi persoalan yang cukup sering ditemukan dalam transaksi perdagangan elektronik.

 

Berbagai bentuk sengketa tersebut menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan kualitas barang yang dijual, tetapi juga menyangkut keamanan sistem elektronik yang digunakan selama proses transaksi.

 

Dasar Hukum Tanggung Jawab Platform Marketplace

 

Tanggung jawab platform marketplace terhadap konsumen didasarkan pada berbagai ketentuan hukum yang saling berkaitan.

 

Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan jaminan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang diperdagangkan. Konsumen juga memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta hak memperoleh ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat penggunaan barang atau jasa.

 

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik menyediakan informasi identitas pelaku usaha secara jelas, menjaga keamanan sistem transaksi, menyediakan mekanisme pengaduan, serta mendukung penyelesaian sengketa secara efektif.

 

Di samping itu, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan kewajiban kepada setiap penyelenggara sistem elektronik untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pengguna. Apabila terjadi kebocoran data akibat kelalaian penyelenggara, marketplace dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Batas Tanggung Jawab Marketplace

 

Meskipun marketplace memiliki berbagai kewajiban hukum, tanggung jawabnya tidak bersifat mutlak terhadap seluruh kerugian yang dialami konsumen.

 

Penjual tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kualitas barang, keaslian produk, isi deskripsi, garansi, serta pelaksanaan perjanjian jual beli. Sebaliknya, marketplace bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik, keamanan transaksi, perlindungan data pribadi, pengelolaan pembayaran, serta penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa.

 

Namun demikian, marketplace dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penjual tetapi tidak mengambil tindakan yang layak untuk mencegah kerugian konsumen. Misalnya, platform tetap mengizinkan penjual yang telah terbukti melakukan penipuan untuk terus beroperasi tanpa memberikan sanksi atau pengawasan yang memadai.

 

Penyelesaian Sengketa Konsumen

 

Sebagian besar marketplace telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa secara daring sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen. Melalui fasilitas tersebut, konsumen dapat mengajukan komplain, meminta pengembalian dana, mengajukan penggantian barang, atau melakukan mediasi dengan penjual secara langsung melalui aplikasi.

 

Apabila penyelesaian internal tidak mencapai kesepakatan, konsumen masih memiliki hak untuk menyelesaikan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, arbitrase apabila disepakati para pihak, maupun gugatan ke pengadilan.

 

Keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa secara elektronik memberikan keuntungan berupa proses yang lebih cepat, biaya yang lebih rendah, dan akses yang lebih mudah dibandingkan penyelesaian melalui jalur litigasi.

 

Tantangan Pengaturan Marketplace

 

Perkembangan teknologi digital berlangsung sangat cepat sehingga regulasi sering kali harus menyesuaikan dengan model bisnis yang terus berkembang.

 

Saat ini marketplace tidak lagi hanya menyediakan tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi juga menawarkan layanan pembayaran digital, logistik, penyimpanan barang, promosi berbasis algoritma, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan dalam memberikan rekomendasi produk. Perubahan tersebut menyebabkan batas tanggung jawab marketplace menjadi semakin kompleks.

 

Selain itu, meningkatnya ancaman kejahatan siber, penyalahgunaan data pribadi, serta maraknya transaksi lintas negara juga menjadi tantangan baru yang memerlukan pembaruan regulasi agar perlindungan hukum terhadap konsumen tetap efektif.

 

Upaya Memperkuat Perlindungan Konsumen

 

Perlindungan konsumen dalam marketplace memerlukan kerja sama antara pemerintah, platform digital, pelaku usaha, dan masyarakat.

 

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara perdagangan elektronik serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Marketplace harus menerapkan sistem verifikasi identitas penjual, melakukan pengawasan terhadap produk yang diperdagangkan, menyediakan mekanisme pengaduan yang responsif, serta menjaga keamanan data pribadi pengguna.

 

Di sisi lain, konsumen juga memiliki peran penting dengan meningkatkan literasi digital, membaca informasi produk secara teliti, memeriksa reputasi penjual, menyimpan bukti transaksi, dan menggunakan metode pembayaran resmi yang tersedia pada platform.

 

Kolaborasi seluruh pihak akan menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih aman, terpercaya, dan mampu memberikan perlindungan hukum secara optimal bagi konsumen.

 

Kesimpulan

 

Tanggung jawab hukum platform marketplace terhadap sengketa konsumen merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan perdagangan elektronik di Indonesia. Walaupun marketplace pada dasarnya berfungsi sebagai perantara antara penjual dan pembeli, statusnya sebagai penyelenggara sistem elektronik menyebabkan platform tetap memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan sistem, menjaga data pribadi pengguna, menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, serta mendukung terciptanya transaksi yang transparan dan berkeadilan.

 

Pembagian tanggung jawab antara marketplace dan penjual harus dilakukan secara proporsional berdasarkan bentuk pelanggaran yang terjadi. Dengan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta kesadaran hukum dari seluruh pihak, perlindungan konsumen dalam transaksi marketplace di Indonesia akan semakin efektif dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan digital.

 

Daftar Referensi

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahan terakhir, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Julian Iqbal dalam Perlindungan Bagi Konsumen Online Marketplace Melalui Mekanisme Online Dispute Resolution yang diterbitkan oleh Jurist-Diction Universitas Airlangga, serta Alif Atthoriq Latif dalam penelitian Tanggung Jawab Hukum PPMSE dalam Transaksi Barang Palsu di Platform Marketplace sebagai Bentuk Perlindungan Hukum bagi Konsumen dari Universitas Muhammadiyah Malang, dan Avis Audiawati dalam artikel Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Platform Digital terhadap Perlindungan Konsumen dalam Ekosistem E-Commerce di Indonesia.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya