Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha atas Iklan Menyesatkan di Media Sosial
Rangga Triatmaja
16 Juli 2026
Tanggung jawab hukum pelaku usaha atas iklan menyesatkan di media sosial merupakan salah satu isu yang semakin penting seiring meningkatnya aktivitas perdagangan digital di Indonesia. Media sosial kini tidak hanya digunakan sebagai sarana komunikasi, tetapi juga menjadi platform pemasaran yang mampu menjangkau jutaan konsumen dalam waktu singkat. Kemudahan tersebut memberikan peluang besar bagi pelaku usaha untuk mempromosikan produk maupun jasa. Namun, di sisi lain muncul praktik iklan yang mengandung informasi tidak benar, berlebihan, atau bahkan sengaja menyesatkan sehingga merugikan konsumen. Oleh karena itu, hukum hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Pengertian Iklan Menyesatkan di Media Sosial
Iklan menyesatkan adalah bentuk promosi yang memuat informasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga dapat memengaruhi keputusan konsumen dalam membeli suatu produk atau menggunakan jasa tertentu. Informasi yang menyesatkan dapat berupa klaim manfaat yang tidak terbukti, penggunaan testimoni palsu, manipulasi hasil penggunaan produk, hingga penyembunyian syarat dan ketentuan penting.
Dalam praktiknya, media sosial memberikan ruang yang sangat luas bagi pelaku usaha untuk memasarkan produknya melalui unggahan, video pendek, siaran langsung, maupun kerja sama dengan influencer. Apabila materi promosi tersebut tidak didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, maka konsumen berpotensi mengalami kerugian baik secara materiil maupun nonmateriil.
Dasar Hukum yang Mengatur Iklan Menyesatkan
Indonesia telah memiliki sejumlah peraturan yang menjadi landasan hukum dalam mengawasi praktik periklanan. Salah satu aturan utama adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang maupun jasa secara tidak benar, seolah-olah memiliki kualitas tertentu, atau memberikan informasi yang dapat menyesatkan konsumen.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga memberikan dasar hukum terhadap penyebaran informasi elektronik yang mengandung kebohongan atau dapat merugikan pihak lain dalam transaksi elektronik.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur bahwa kegiatan perdagangan harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip kejujuran, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap konsumen. Regulasi tersebut diperkuat oleh berbagai ketentuan pelaksanaan dari pemerintah maupun lembaga pengawas yang berwenang.
Bentuk Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha
Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dipasarkan. Informasi tersebut meliputi manfaat produk, komposisi, cara penggunaan, risiko, harga, serta syarat pembelian apabila diperlukan.
Apabila terbukti melakukan iklan yang menyesatkan, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, administratif, maupun pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Tanggung jawab perdata dapat berupa kewajiban mengganti kerugian yang dialami konsumen. Sementara itu, sanksi administratif dapat berupa peringatan, penghentian kegiatan promosi, pencabutan izin usaha, atau tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu, apabila unsur pidana terpenuhi, pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun ketentuan hukum lainnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian serius terhadap perlindungan hak-hak konsumen dalam transaksi digital.
Dampak Iklan Menyesatkan bagi Konsumen
Iklan yang tidak sesuai dengan fakta dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Konsumen berpotensi membeli produk yang kualitasnya jauh di bawah informasi yang disampaikan. Bahkan pada produk tertentu seperti makanan, obat, kosmetik, atau suplemen kesehatan, informasi yang menyesatkan dapat membahayakan keselamatan konsumen.
Selain kerugian ekonomi, praktik tersebut juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha maupun platform digital. Ketika konsumen merasa sering tertipu oleh promosi di media sosial, mereka akan lebih berhati-hati bahkan mengurangi aktivitas belanja secara daring. Kondisi tersebut dapat menghambat perkembangan ekosistem perdagangan digital yang sehat.
Peran Pemerintah dan Platform Media Sosial
Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan digital melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pengawasan dilakukan melalui penyusunan regulasi, edukasi kepada masyarakat, penindakan terhadap pelanggaran, serta penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Di sisi lain, platform media sosial juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan digital yang aman. Platform dapat menerapkan kebijakan mengenai standar iklan, menyediakan mekanisme pelaporan konten yang melanggar, serta menindak akun yang terbukti melakukan promosi secara menyesatkan.
Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, platform digital, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun sistem perdagangan elektronik yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Upaya Pencegahan Iklan Menyesatkan
Pencegahan dapat dilakukan melalui peningkatan literasi digital masyarakat sehingga konsumen mampu memverifikasi informasi sebelum melakukan transaksi. Konsumen juga sebaiknya memeriksa ulasan pengguna lain, memastikan legalitas produk, serta memperhatikan izin edar apabila membeli produk kesehatan atau kosmetik.
Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi bagian dari etika bisnis. Penyusunan materi promosi perlu didasarkan pada data yang benar dan dapat dibuktikan. Transparansi dalam menyampaikan kelebihan maupun keterbatasan produk akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus mengurangi risiko sengketa hukum.
Penutup
Tanggung jawab hukum pelaku usaha atas iklan menyesatkan di media sosial menjadi bagian penting dalam menciptakan perdagangan digital yang adil dan terpercaya. Regulasi di Indonesia telah memberikan dasar hukum yang jelas untuk melindungi konsumen dari praktik promosi yang tidak jujur. Pelaku usaha dituntut untuk menyampaikan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan agar hak-hak konsumen tetap terlindungi. Dengan adanya pengawasan pemerintah, kepatuhan pelaku usaha, dukungan platform digital, serta meningkatnya kesadaran masyarakat, praktik iklan yang menyesatkan diharapkan dapat diminimalkan sehingga ekosistem perdagangan digital berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Daftar Referensi
Artikel ini disusun dengan mengacu pada berbagai sumber yang kredibel dan diparafrasekan, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, situs resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.