Tanggung Jawab Hukum Influencer dalam Promosi Produk Bermasalah
Rangga Triatmaja
15 Juli 2026
Tanggung jawab hukum influencer dalam promosi produk bermasalah merupakan salah satu isu yang semakin mendapat perhatian di era digital. Perkembangan media sosial telah mengubah pola pemasaran dari metode konvensional menjadi strategi digital yang mengandalkan figur publik atau influencer untuk memperkenalkan berbagai produk kepada masyarakat. Melalui pengaruh yang dimiliki, influencer mampu membentuk opini, meningkatkan minat beli, bahkan memengaruhi keputusan konsumen dalam memilih suatu produk. Namun, ketika produk yang dipromosikan ternyata tidak sesuai dengan klaim, mengandung unsur berbahaya, atau bahkan melanggar ketentuan hukum, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana influencer dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Di Indonesia, aktivitas promosi melalui media sosial tidak hanya dipandang sebagai bentuk komunikasi pemasaran, tetapi juga menjadi bagian dari hubungan hukum antara pelaku usaha, influencer, dan konsumen. Oleh karena itu, setiap pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan terhadap konsumen menjadi salah satu tujuan utama agar masyarakat tidak dirugikan akibat informasi yang menyesatkan dalam sebuah promosi.
Peran Influencer dalam Strategi Pemasaran Digital
Influencer adalah individu yang memiliki jumlah pengikut cukup besar di media sosial serta mampu memengaruhi perilaku audiens melalui konten yang dibuatnya. Kepercayaan yang diberikan oleh para pengikut menjadikan rekomendasi influencer sering dianggap lebih meyakinkan dibandingkan iklan biasa.
Pelaku usaha memanfaatkan kredibilitas tersebut untuk meningkatkan penjualan produk maupun jasa. Bentuk kerja sama yang dilakukan dapat berupa ulasan produk, video promosi, siaran langsung, maupun unggahan di berbagai platform digital. Dalam praktiknya, tidak sedikit influencer yang menerima materi promosi langsung dari perusahaan tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kualitas maupun legalitas produk yang dipasarkan.
Kondisi ini dapat menimbulkan risiko apabila produk yang dipromosikan ternyata cacat, tidak memiliki izin edar, mengandung bahan berbahaya, atau memberikan klaim yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.
Dasar Hukum Tanggung Jawab Influencer di Indonesia
Meskipun belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur profesi influencer, tanggung jawab hukum mereka dapat ditinjau melalui beberapa peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang maupun jasa. Informasi yang menyesatkan dapat menyebabkan kerugian sehingga pihak yang terlibat dalam penyampaian informasi tersebut berpotensi dimintai pertanggungjawaban.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga memberikan dasar hukum mengenai penyebaran informasi elektronik yang dapat merugikan masyarakat apabila mengandung unsur kebohongan atau menyesatkan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur mengenai peredaran produk kesehatan, obat, kosmetik, maupun suplemen yang harus memenuhi standar keamanan. Apabila influencer mempromosikan produk kesehatan ilegal atau tanpa izin edar, promosi tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian penyebaran informasi yang melanggar ketentuan hukum.
Bentuk Pertanggungjawaban Hukum Influencer
Pertanggungjawaban hukum influencer dapat muncul dalam beberapa bentuk bergantung pada fakta dan tingkat keterlibatan mereka terhadap produk yang dipromosikan.
Apabila influencer mengetahui bahwa suatu produk tidak memiliki izin edar tetapi tetap melakukan promosi demi memperoleh keuntungan, maka tindakan tersebut berpotensi dianggap sebagai bentuk penyebaran informasi yang menyesatkan. Sebaliknya, apabila influencer telah melakukan pemeriksaan yang wajar terhadap legalitas produk dan tidak mengetahui adanya pelanggaran, maka penilaian tanggung jawabnya akan berbeda.
Dalam hukum perdata, konsumen yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan ganti rugi apabila mampu membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara promosi yang dilakukan influencer dengan kerugian yang dialami.
Dalam ranah administrasi, influencer juga dapat dikenai sanksi berupa penghentian kerja sama, penurunan konten promosi, hingga tindakan dari instansi terkait apabila terbukti melanggar ketentuan mengenai iklan atau promosi produk tertentu.
Pada kondisi tertentu, apabila promosi dilakukan dengan sengaja untuk menyesatkan masyarakat dan memenuhi unsur tindak pidana, kemungkinan pertanggungjawaban pidana juga dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Risiko Hukum Akibat Promosi Produk Bermasalah
Promosi terhadap produk bermasalah dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum maupun reputasi bagi influencer.
Risiko pertama adalah hilangnya kepercayaan publik. Reputasi merupakan aset utama seorang influencer. Sekali masyarakat mengetahui bahwa seorang influencer mempromosikan produk ilegal atau berbahaya, tingkat kepercayaan pengikut dapat menurun secara signifikan.
Risiko kedua adalah gugatan hukum dari konsumen. Apabila terbukti bahwa promosi yang dilakukan berisi klaim yang tidak benar sehingga menyebabkan kerugian, konsumen memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui jalur hukum.
Risiko ketiga berasal dari regulator. Badan Pengawas Obat dan Makanan sering memberikan peringatan terhadap promosi produk kesehatan atau kosmetik ilegal di media sosial. Dalam beberapa kasus, konten promosi juga dapat diminta untuk dihapus sebagai bagian dari penegakan hukum.
Selain itu, perusahaan yang bekerja sama dengan influencer juga dapat menghentikan kontrak apabila promosi yang dilakukan menimbulkan polemik atau melanggar ketentuan hukum.
Pentingnya Prinsip Kehati-hatian dalam Promosi Digital
Untuk menghindari berbagai risiko hukum, influencer perlu menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menerima kerja sama promosi.
Langkah pertama adalah memastikan identitas perusahaan yang menawarkan kerja sama benar-benar jelas dan memiliki reputasi yang baik.
Langkah kedua adalah memeriksa legalitas produk. Untuk produk makanan, minuman, obat, kosmetik, maupun suplemen, influencer sebaiknya memastikan produk telah memiliki izin edar dari instansi yang berwenang.
Langkah ketiga adalah tidak memberikan klaim yang berlebihan. Influencer sebaiknya hanya menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang tersedia dan menghindari janji mengenai manfaat yang belum dapat dibuktikan.
Langkah keempat adalah memberikan penjelasan bahwa konten yang dibuat merupakan bagian dari kerja sama promosi apabila memang bersifat iklan berbayar. Transparansi tersebut penting agar konsumen dapat membedakan antara pengalaman pribadi dan materi promosi.
Peran Pemerintah dan Platform Digital
Pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem promosi digital yang sehat melalui penyusunan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menjual produk ilegal, pengawasan terhadap aktivitas promosi digital juga perlu diperkuat. Edukasi kepada influencer mengenai aspek hukum periklanan digital menjadi langkah preventif agar pelanggaran dapat diminimalkan.
Platform media sosial juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan mekanisme pelaporan terhadap konten promosi yang melanggar aturan. Kebijakan mengenai iklan berbayar, transparansi sponsor, serta penghapusan konten yang menyesatkan perlu diterapkan secara konsisten.
Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, pelaku usaha, influencer, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun lingkungan perdagangan elektronik yang aman dan terpercaya.
Kesimpulan
Influencer memiliki peran besar dalam membentuk keputusan konsumen di era digital sehingga tanggung jawab hukum mereka tidak dapat diabaikan. Promosi terhadap produk bermasalah berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekaligus membawa konsekuensi hukum bagi influencer apabila terbukti menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
Penerapan prinsip kehati-hatian, pemeriksaan legalitas produk, transparansi dalam kerja sama promosi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko hukum. Di sisi lain, pemerintah, pelaku usaha, dan platform digital juga harus terus meningkatkan pengawasan serta edukasi agar aktivitas promosi di media sosial berlangsung secara bertanggung jawab dan memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen.
Daftar Referensi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Pedoman Pengawasan Iklan dan Promosi Produk Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Pangan Olahan. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.