S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 8 dibaca

Syarat-Syarat Menjadi Menteri di Indonesia

R

Rangga Triatmaja

21 September 2026

Bagikan:
Syarat-Syarat Menjadi Menteri di Indonesia

Menteri merupakan pejabat yang membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. Kedudukan dan pengangkatan menteri memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 17 UUD 1945, sedangkan persyaratan pengangkatan dan penyelenggaraan kementerian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024.

Pasal 17 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta masing-masing membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, perubahan, maupun pembubaran kementerian negara selanjutnya diatur melalui undang-undang. (JDIH DPR)

Kedudukan Menteri dalam Pemerintahan

UU Kementerian Negara mengatur bahwa kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Setiap menteri memimpin kementerian yang menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Urusan pemerintahan yang menjadi bidang kementerian secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  1. Urusan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebut dalam UUD 1945, seperti urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  2. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, antara lain agama, hukum, keuangan, keamanan, pendidikan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, perdagangan, perindustrian, energi, pekerjaan umum, transportasi, pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan.
  3. Urusan pemerintahan untuk penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang dapat mencakup bidang perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, BUMN, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, pariwisata, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan tertentu.

Pembagian tersebut memberikan kerangka bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan melalui kementerian. Sementara itu, UU 61 Tahun 2024 memperbarui sejumlah ketentuan mengenai kementerian, termasuk membuka kemungkinan pembentukan kementerian berdasarkan suburusan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup. Jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Tugas dan Fungsi Menteri

Secara umum, tugas kementerian adalah menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden menjalankan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, kementerian dapat menjalankan sejumlah fungsi, antara lain perumusan dan penetapan kebijakan sesuai bidangnya, pelaksanaan kebijakan, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di bidang terkait.

Untuk bidang tertentu, kementerian juga dapat menjalankan fungsi koordinasi, sinkronisasi, bimbingan teknis, supervisi, maupun pelaksanaan kegiatan teknis dalam skala nasional atau daerah sesuai karakter urusan yang menjadi tanggung jawabnya.

Dengan demikian, menteri bukan hanya bertugas sebagai pejabat administratif, tetapi memimpin kementerian dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya.

6 Syarat Menjadi Menteri

Ketentuan mengenai persyaratan pengangkatan menteri terdapat dalam Pasal 22 UU Kementerian Negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat enam persyaratan utama yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat diangkat menjadi menteri, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia

Calon menteri harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Persyaratan ini menjadi salah satu syarat dasar untuk menduduki jabatan menteri.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Calon menteri juga harus memenuhi persyaratan berupa ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana ditentukan dalam UU Kementerian Negara.

3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

Seseorang yang akan diangkat sebagai menteri harus menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan.

4. Sehat Jasmani dan Rohani

Kondisi kesehatan jasmani dan rohani juga menjadi salah satu persyaratan pengangkatan menteri. Ketentuan ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 22 UU Kementerian Negara.

5. Memiliki Integritas dan Kepribadian yang Baik

Calon menteri harus mempunyai integritas serta kepribadian yang baik. Persyaratan ini berkaitan dengan karakter dan kualitas pribadi seseorang yang akan menduduki jabatan sebagai pembantu Presiden.

Dalam penjelasan UU Kementerian Negara, pengaturan persyaratan pengangkatan menteri tidak dimaksudkan untuk membatasi kewenangan Presiden dalam memilih menteri. Ketentuan tersebut antara lain dimaksudkan untuk menekankan pentingnya integritas dan kepribadian yang baik dari menteri yang diangkat. (JDIH DPR)

6. Tidak Pernah Dipidana karena Tindak Pidana Tertentu

Calon menteri tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ketentuan tersebut merupakan salah satu syarat yang harus diperhatikan dalam pengangkatan menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Kementerian Negara. (DPR Berkas)

Pengangkatan Menteri Dilakukan oleh Presiden

Meskipun terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, pengangkatan menteri tetap merupakan kewenangan Presiden. Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (JDIH DPR)

UU Kementerian Negara juga menegaskan bahwa menteri diangkat oleh Presiden. Artinya, tidak terdapat mekanisme pemilihan menteri melalui pemilu sebagaimana pemilihan Presiden, anggota DPR, atau kepala daerah.

Presiden memilih orang yang akan membantunya menyelenggarakan pemerintahan dengan tetap memperhatikan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Apakah Menteri Boleh Merangkap Jabatan?

Selain memenuhi persyaratan pengangkatan, menteri juga harus memperhatikan ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan.

UU Kementerian Negara mengatur larangan menteri merangkap jabatan tertentu, termasuk sebagai pejabat negara lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun perusahaan swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan/atau APBD.

Namun, perlu diperhatikan bahwa ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan dalam UU Kementerian Negara telah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. JDIH BPK mencatat Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 23 UU Kementerian Negara. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Karena itu, penerapan larangan rangkap jabatan perlu dilihat berdasarkan ketentuan terbaru dan putusan pengadilan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan rumusan awal UU 39/2008.

Apakah Menteri Harus Memiliki Pengalaman di Bidang Tertentu?

UU Kementerian Negara menetapkan sejumlah persyaratan formal untuk pengangkatan menteri, seperti kewarganegaraan, kesetiaan terhadap dasar negara dan konstitusi, kesehatan, integritas, serta riwayat pidana.

Di luar persyaratan tersebut, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan orang yang dinilai dapat membantu pelaksanaan pemerintahan. Dalam praktiknya, latar belakang, pengalaman, kompetensi, serta kemampuan seseorang dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan siapa yang akan diberi tanggung jawab memimpin suatu kementerian.

Dengan demikian, seseorang yang memenuhi persyaratan formal belum otomatis diangkat menjadi menteri. Pengangkatan tetap berada pada kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Kementerian Negara.

Kesimpulan

Syarat menjadi menteri di Indonesia pada dasarnya telah diatur dalam UU Kementerian Negara. Terdapat enam persyaratan utama, yaitu WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas serta kepribadian yang baik, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Di sisi lain, Pasal 17 UUD 1945 memberikan dasar konstitusional bahwa menteri membantu Presiden dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden. Ketentuan mengenai kementerian kemudian diatur lebih lanjut dalam UU 39/2008 yang telah mengalami perubahan melalui UU 61/2024. (JDIH DPR)

Oleh karena itu, pembahasan mengenai syarat menjadi menteri perlu membedakan antara persyaratan hukum yang bersifat formal dan pertimbangan Presiden dalam menentukan orang yang akan diangkat sebagai menteri.

Referensi

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 17 mengenai kementerian negara. (JDIH DPR)
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya ketentuan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan persyaratan pengangkatan menteri. (Database Peraturan | JDIH BPK)
  3. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU ini berstatus berlaku dan mulai berlaku pada 15 Oktober 2024. (Database Peraturan | JDIH BPK)
  4. Sekretariat Jenderal DPR RI, kajian mengenai pelaksanaan UU Kementerian Negara yang memuat ketentuan Pasal 22 mengenai persyaratan pengangkatan menteri. (DPR Berkas)
  5. Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait ketentuan larangan rangkap jabatan dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara, sebagaimana dicatat dalam JDIH BPK. (Database Peraturan | JDIH BPK)
R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya