S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 23 dibaca

Syarat Pendaftaran Paten bagi WNA yang Tinggal di Indonesia

R

Rangga Triatmaja

1 Agustus 2026

Bagikan:
Syarat Pendaftaran Paten bagi WNA yang Tinggal di Indonesia

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seorang inventor atas invensi di bidang teknologi. Hak tersebut memberikan kewenangan kepada pemegang paten untuk menggunakan sendiri invensinya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkannya dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, invensi merupakan ide yang diwujudkan sebagai solusi terhadap suatu permasalahan di bidang teknologi. Invensi dapat berupa produk, proses, penyempurnaan produk maupun proses, hingga sistem, metode, atau penggunaan tertentu.

Di Indonesia, perlindungan paten terdiri atas paten dan paten sederhana. Paten diberikan terhadap invensi yang memenuhi unsur kebaruan, mengandung langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri. Sementara itu, paten sederhana diperuntukkan bagi pengembangan produk atau proses yang sudah ada namun memiliki manfaat praktis dan tetap dapat diterapkan dalam kegiatan industri.

Apakah WNA Dapat Mengajukan Paten di Indonesia?

Warga negara asing (WNA) memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan paten di Indonesia. Undang-undang tidak membatasi kewarganegaraan inventor selama persyaratan hukum dipenuhi.

Namun demikian, terdapat kewajiban bahwa paten yang diberikan harus dilaksanakan di wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Paten. Kewajiban tersebut bertujuan agar invensi yang memperoleh perlindungan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan teknologi, investasi, maupun industri nasional.

Perbedaan WNA yang Berdomisili dan Tidak Berdomisili di Indonesia

Ketentuan mengenai pengajuan paten membedakan antara WNA yang tinggal di Indonesia dengan WNA yang berada di luar negeri.

Apabila WNA memiliki tempat tinggal atau domisili di Indonesia, permohonan paten dapat diajukan secara langsung kepada Menteri Hukum ataupun melalui Konsultan Kekayaan Intelektual.

Sebaliknya, apabila WNA tidak memiliki tempat tinggal atau kedudukan di Indonesia, maka permohonan wajib diajukan melalui kuasa berupa Konsultan Kekayaan Intelektual yang memiliki domisili hukum di Indonesia.

Ketentuan ini bertujuan untuk mempermudah komunikasi selama proses pemeriksaan permohonan berlangsung.

Persyaratan Permohonan Paten

Permohonan paten diajukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dengan membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi yang wajib dicantumkan dalam permohonan antara lain meliputi:

  • tanggal pengajuan permohonan;
  • identitas lengkap pemohon;
  • kewarganegaraan pemohon;
  • identitas inventor;
  • identitas kuasa apabila menggunakan jasa kuasa;
  • judul invensi;
  • data hak prioritas apabila menggunakan hak prioritas; serta
  • nomor Patent Cooperation Treaty (PCT) apabila pengajuan dilakukan melalui jalur internasional.

Selain formulir permohonan, pemohon juga wajib melampirkan sejumlah dokumen pendukung.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan dalam permohonan paten meliputi:

  • judul invensi;
  • deskripsi lengkap invensi;
  • klaim invensi;
  • abstrak invensi;
  • gambar pendukung apabila diperlukan;
  • surat kuasa apabila menggunakan kuasa;
  • surat pengalihan hak apabila pemohon bukan inventor;
  • surat keterangan bagi usaha mikro, kecil, lembaga pendidikan, atau lembaga penelitian apabila mengajukan fasilitas tertentu;
  • bukti penyimpanan jasad renik apabila invensi berkaitan dengan mikroorganisme; dan
  • surat pernyataan mengenai asal sumber daya genetik atau pengetahuan tradisional apabila invensi memanfaatkannya.

Apabila dokumen disusun dalam bahasa asing, dokumen tersebut wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Untuk bahasa selain bahasa Inggris, diperlukan pula terjemahan ke dalam bahasa Inggris sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Mengajukan Permohonan Paten

Saat ini pemerintah menyediakan dua mekanisme pengajuan paten, yaitu secara elektronik maupun secara nonelektronik.

1. Pengajuan Secara Elektronik

Permohonan dapat diajukan melalui sistem milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Secara umum tahapan yang dilakukan adalah:

  • membuat akun pada sistem DJKI;
  • mengisi formulir permohonan;
  • mengunggah seluruh dokumen persyaratan;
  • membuat kode pembayaran (billing);
  • melakukan pembayaran biaya permohonan;
  • memeriksa kembali seluruh data; dan
  • mengirimkan permohonan secara elektronik.

Metode ini menjadi pilihan utama karena lebih cepat, praktis, dan dapat dipantau secara daring.

2. Pengajuan Secara Nonelektronik

Pemohon juga dapat datang langsung ke loket Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Layanan ini umumnya diberikan sebagai bentuk pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran melalui sistem elektronik.

Pemeriksaan Administratif

Setelah permohonan diterima dan memenuhi persyaratan minimum, Menteri Hukum akan menetapkan tanggal penerimaan permohonan.

Persyaratan minimum tersebut meliputi:

  • data permohonan;
  • deskripsi, klaim, judul, dan abstrak invensi;
  • bukti pembayaran biaya; dan
  • pembayaran tambahan apabila jumlah klaim melebihi batas yang ditentukan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan administratif paling lama 14 hari sejak tanggal penerimaan permohonan.

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan memperoleh pemberitahuan resmi sebagai dasar untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses pemeriksaan paten.

Hal yang Perlu Diperhatikan oleh WNA

Bagi WNA yang tinggal di Indonesia, prosedur pengajuan paten pada dasarnya sama dengan WNI. Perbedaan yang paling menonjol hanya berkaitan dengan kewajiban penggunaan kuasa bagi WNA yang tidak memiliki domisili di Indonesia.

Selain itu, pemohon perlu memastikan bahwa invensi benar-benar memenuhi syarat kebaruan, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri agar peluang memperoleh paten menjadi lebih besar.

Pemohon juga disarankan menyiapkan deskripsi invensi secara lengkap dan jelas sejak awal karena dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam proses pemeriksaan substantif.

Kesimpulan

Warga negara asing yang berdomisili di Indonesia berhak mengajukan permohonan paten sebagaimana warga negara Indonesia. Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui Konsultan Kekayaan Intelektual dengan memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026.

Dengan mempersiapkan dokumen secara lengkap serta mengikuti prosedur yang berlaku, inventor asing dapat memperoleh perlindungan hukum atas invensinya di Indonesia dan memanfaatkan hak eksklusif tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi: 

Artikel Hukumonline berjudul Syarat Pendaftaran Paten bagi WNA yang Tinggal di Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten; Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten; Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengenai prosedur permohonan paten.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya