S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 17 dibaca

Surat Diketik atau Ditulis Tangan, Mana yang Lebih Sah?

R

Rangga Triatmaja

12 September 2026

Bagikan:
 Surat Diketik atau Ditulis Tangan, Mana yang Lebih Sah?

Surat pernyataan adalah dokumen tertulis yang berisi keterangan, pengakuan, atau kesanggupan seseorang terhadap suatu hal. Dalam praktiknya, surat semacam ini dapat dibuat dengan cara ditulis tangan maupun diketik menggunakan komputer.

Perbedaan cara pembuatan tersebut sering menimbulkan pertanyaan mengenai kekuatan hukumnya. Apakah surat yang ditulis tangan lebih sah dibandingkan surat yang diketik?

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa surat pernyataan harus dibuat dengan tulisan tangan agar memiliki kekuatan hukum. Surat yang diketik maupun ditulis tangan pada prinsipnya dapat digunakan sebagai alat bukti, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Surat Pernyataan Bisa Ditulis Tangan atau Diketik

Jika dilihat dari bentuk pembuatannya, surat pernyataan dapat dibuat secara manual menggunakan tulisan tangan ataupun diketik kemudian dicetak.

Keduanya dapat termasuk dalam kategori akta di bawah tangan, selama dibuat dan ditandatangani tanpa melibatkan pejabat umum yang berwenang dalam pembuatan akta autentik.

Dalam hukum perdata, dikenal perbedaan antara akta autentik dan akta di bawah tangan. Berdasarkan Pasal 1868 KUH Perdata, akta autentik merupakan akta yang dibuat dalam bentuk sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang memiliki kewenangan di tempat akta tersebut dibuat.

Sementara itu, Pasal 1874 KUH Perdata mengatur mengenai tulisan atau akta di bawah tangan, termasuk surat, daftar, maupun tulisan lain yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum.

Dengan demikian, cara surat tersebut dibuat, apakah menggunakan tulisan tangan atau komputer, bukan menjadi satu-satunya faktor yang menentukan sah atau tidaknya surat tersebut.

Bagaimana Kekuatan Pembuktian Surat Pernyataan?

Surat pernyataan yang dibuat di bawah tangan dapat memiliki nilai pembuktian dalam perkara perdata. Namun, kekuatan pembuktiannya berkaitan erat dengan pengakuan pihak yang membuat dan menandatangani surat tersebut.

Hal ini diatur dalam Pasal 1875 KUH Perdata. Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang terhadapnya tulisan itu diajukan, atau yang secara hukum dianggap telah diakui, dapat memberikan kekuatan pembuktian yang lengkap bagi pihak yang menandatanganinya, termasuk ahli waris maupun pihak yang memperoleh hak darinya.

Artinya, pengakuan terhadap tanda tangan dan isi surat menjadi salah satu aspek penting ketika surat pernyataan digunakan sebagai alat bukti.

Karena itu, bukan sekadar persoalan apakah surat dibuat dengan tulisan tangan atau diketik, tetapi juga perlu diperhatikan siapa yang membuat, apakah surat tersebut ditandatangani, serta bagaimana pengakuan terhadap dokumen tersebut ketika digunakan dalam suatu perkara.

Apakah Surat Tulisan Tangan Lebih Kuat daripada Surat Ketikan?

Tidak terdapat ketentuan umum dalam KUH Perdata yang memberikan kedudukan lebih tinggi kepada surat pernyataan yang ditulis tangan dibandingkan surat yang diketik.

Dengan kata lain, surat pernyataan yang diketik tidak otomatis lebih lemah, begitu pula surat yang ditulis tangan tidak otomatis lebih kuat.

Keduanya dapat menjadi dokumen di bawah tangan sepanjang memenuhi persyaratan yang relevan. Dalam konteks pembuktian, hal yang lebih penting adalah keaslian dokumen, tanda tangan, pengakuan pihak yang membuatnya, serta keterkaitan isi surat dengan persoalan yang sedang dibuktikan.

Oleh sebab itu, apabila seseorang membuat surat pernyataan untuk kepentingan tertentu, sebaiknya tidak hanya memperhatikan apakah dokumen tersebut ditulis tangan atau diketik. Isi surat juga perlu dibuat secara jelas, tidak menimbulkan penafsiran ganda, dan mencantumkan identitas serta tanda tangan pihak yang membuatnya.

Kesimpulan

Surat pernyataan dapat dibuat dengan tulisan tangan maupun diketik. Tidak ada aturan yang secara umum mengharuskan surat pernyataan dibuat dengan tulisan tangan agar dianggap lebih sah.

Keduanya dapat berkedudukan sebagai tulisan atau akta di bawah tangan. Kekuatan pembuktiannya tidak semata-mata ditentukan oleh metode penulisannya, tetapi juga oleh pengakuan pihak yang menandatangani dan aspek pembuktian lainnya.

Dengan demikian, surat pernyataan yang ditulis tangan tidak otomatis lebih sah atau lebih kuat daripada surat yang diketik. Untuk kebutuhan yang memerlukan kekuatan pembuktian tertentu, penting pula mempertimbangkan bentuk dokumen dan prosedur pembuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 1868 mengenai akta autentik.
  • Pasal 1874 KUH Perdata mengenai tulisan atau akta di bawah tangan.
  • Pasal 1875 KUH Perdata mengenai kekuatan pembuktian tulisan di bawah tangan yang diakui.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1868, Pasal 1874, dan Pasal 1875.
  2. Hukumonline, “Surat Diketik atau Ditulis Tangan, Mana yang Lebih Sah?”
  3. Hukumonline, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya