Sanksi Mengedarkan Makanan Tercemar
Rangga Triatmaja
14 September 2026
Keamanan pangan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pangan di Indonesia. Pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan mengenai Cipta Kerja.
Dalam UU Pangan, keamanan pangan berkaitan dengan kondisi dan berbagai upaya untuk mencegah pangan dari cemaran biologis, kimia, maupun benda lain yang dapat membahayakan, merugikan, atau mengganggu kesehatan manusia. Pangan yang beredar juga harus memperhatikan ketentuan mengenai agama, keyakinan, serta budaya masyarakat.
Penyelenggaraan keamanan pangan bertujuan memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat tetap aman, higienis, bermutu, dan bergizi. Selain itu, pengaturan tersebut juga ditujukan untuk mencegah pangan terkontaminasi bahan yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam menjamin penyelenggaraan keamanan pangan pada setiap rantai pangan secara terpadu.
Berdasarkan Pasal 69 UU Pangan, keamanan pangan antara lain dilakukan melalui:
- sanitasi pangan;
- pengaturan bahan tambahan pangan;
- pengaturan pangan produk rekayasa genetik;
- pengaturan mengenai iradiasi pangan;
- penetapan standar kemasan pangan;
- pemberian jaminan keamanan dan mutu pangan; serta
- jaminan produk halal bagi pangan yang dipersyaratkan.
Standar Keamanan dan Mutu Pangan
Untuk memastikan pangan yang beredar memenuhi persyaratan, pemerintah menetapkan standar keamanan dan mutu pangan. Pasal 86 ayat (2) UU Pangan pada prinsipnya mewajibkan setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan untuk memenuhi standar tersebut.
Pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan dilakukan melalui penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan. Ketentuan tersebut juga mencakup pangan yang digunakan untuk hibah, bantuan program pemerintah, maupun penelitian.
Standar keamanan pangan sekurang-kurangnya mencakup ketentuan mengenai:
- sanitasi pangan;
- bahan tambahan pangan;
- pangan hasil rekayasa;
- iradiasi pangan;
- kemasan pangan; dan
- penggunaan bahan lainnya.
Salah satu aspek yang diatur adalah larangan mengedarkan pangan yang tercemar.
Larangan Mengedarkan Pangan Tercemar
Pasal 90 ayat (1) UU Pangan melarang setiap orang mengedarkan pangan tercemar. Suatu pangan dapat dikategorikan tercemar apabila memenuhi kondisi tertentu yang membahayakan keamanan pangan.
Berdasarkan Pasal 90 ayat (2) UU Pangan, pangan tercemar antara lain merupakan pangan yang:
- mengandung bahan beracun atau berbahaya yang dapat mengancam kesehatan maupun keselamatan manusia;
- memiliki cemaran yang melebihi batas maksimal yang diperbolehkan;
- mengandung bahan yang dilarang dalam kegiatan atau proses produksi pangan;
- mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau berasal dari hewan maupun tumbuhan yang berpenyakit atau bangkai;
- diproduksi menggunakan metode yang dilarang; dan/atau
- telah melewati masa kedaluwarsa.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 94 UU Pangan, sanksinya dapat berupa:
- denda;
- penghentian sementara kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
- penarikan pangan dari peredaran oleh produsen;
- ganti rugi; dan/atau
- pencabutan izin.
Dengan demikian, pelaku usaha maupun pihak lain yang mengedarkan makanan harus memastikan pangan yang diedarkan memenuhi standar keamanan dan mutu. Apabila makanan yang beredar ternyata tercemar, terdapat konsekuensi hukum yang dapat dikenakan.
Lalu, apakah pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana?
Sanksi Pidana Mengedarkan Makanan Tercemar
Selain sanksi administratif, dalam kondisi tertentu peredaran makanan tercemar yang menimbulkan korban dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana.
Salah satu ketentuan yang dapat diperhatikan adalah Pasal 135 ayat (1) UU Pangan, sebagaimana diubah melalui ketentuan Cipta Kerja dan dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan hingga menimbulkan korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan manusia, dan/atau lingkungan.
Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yakni Rp50 juta.
Persyaratan sanitasi pangan sekurang-kurangnya mencakup:
- menghindari penggunaan bahan yang dapat mengancam keamanan pangan sepanjang rantai pangan;
- memenuhi persyaratan mengenai cemaran pangan;
- mengendalikan proses pada setiap tahapan rantai pangan;
- menerapkan sistem ketertelusuran bahan; dan
- mencegah penurunan atau kehilangan kandungan gizi pangan.
Ketentuan bagi Pangan yang Tidak Memenuhi Standar
Selain itu, terdapat Pasal 140 ayat (1) UU Pangan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan Cipta Kerja. Ketentuan ini berkaitan dengan perbuatan memproduksi dan memperdagangkan pangan dengan sengaja tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2).
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan gangguan kesehatan pada manusia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp50 juta.
Namun, penerapan pasal tersebut perlu melihat unsur memproduksi dan memperdagangkan pangan. Karena itu, ketentuan tersebut belum tentu tepat diterapkan pada seluruh kasus makanan yang dibagikan secara gratis.
Sebagai contoh, program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan pemerintah melalui pemberian makanan bergizi secara gratis kepada kelompok sasaran.
Karena makanan dalam program tersebut diberikan secara gratis dan bukan diperjualbelikan, unsur “memperdagangkan” perlu dianalisis secara khusus sebelum ketentuan pidana tersebut diterapkan.
Ketentuan KUHP terhadap Kasus Makanan Tercemar
Selain menggunakan UU Pangan, kasus makanan tercemar juga dapat dianalisis berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Salah satu ketentuan yang dapat diperhatikan adalah Pasal 343 UU 1/2023. Pasal ini mengatur perbuatan karena kealpaan yang menyebabkan suatu bahan berbahaya bagi kesehatan atau nyawa dijual, diserahkan, ditawarkan, atau didistribusikan tanpa diketahui sifat bahayanya oleh pihak yang menerima.
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia, ancaman pidananya menjadi lebih berat.
Selain itu, Pasal 474 UU 1/2023 mengatur mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka, luka berat, maupun meninggal dunia.
Ancaman pidananya antara lain:
- apabila korban mengalami luka yang menimbulkan penyakit atau menghambat pekerjaan, pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II sebesar Rp10 juta;
- apabila korban mengalami luka berat, pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III sebesar Rp50 juta; dan
- apabila korban meninggal dunia, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Penerapan ketentuan KUHP tentunya tetap bergantung pada fakta perkara, termasuk bentuk perbuatan, unsur kesalahan, hubungan sebab akibat, serta dampak yang ditimbulkan kepada korban.
Tanggung Jawab SPPG dalam Program MBG
Dalam konteks program MBG, salah satu pihak yang perlu diperhatikan adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan Perpres 115/2025, SPPG merupakan unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG). SPPG dibentuk dalam pelaksanaan program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam penyelenggaraannya, BGN dapat bekerja sama dengan sejumlah pihak, antara lain instansi pemerintah, perseroan, koperasi, BUMN, BUMD, BUM Desa, badan usaha lainnya, UMKM, yayasan, maupun organisasi kemasyarakatan berbadan hukum.
Dalam perspektif pertanggungjawaban pidana, SPPG perlu dilihat berdasarkan bentuk dan kedudukan organisasi yang menjalankan kegiatan tersebut. UU 1/2023 mengenal pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk terhadap kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Karena sejumlah ketentuan pidana menggunakan istilah “setiap orang”, sedangkan istilah tersebut dapat mencakup perseorangan maupun korporasi, maka pihak yang bertanggung jawab dalam kasus keracunan MBG dapat ditentukan berdasarkan fakta dan struktur penyelenggaraan kegiatan.
Artinya, apabila terjadi keracunan akibat makanan yang disediakan dalam program MBG, pihak yang terlibat tidak serta-merta terbebas dari pertanggungjawaban hanya karena makanan tersebut diberikan secara gratis.
Perpres 115/2025 juga mengatur kewajiban pelaporan apabila terjadi dugaan keracunan dalam pelaksanaan MBG. SPPG dan/atau perwakilan penerima manfaat wajib segera melaporkan kejadian tersebut kepada puskesmas, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, atau kepala desa/lurah.
Apabila kejadian tersebut ditetapkan sebagai kejadian keracunan makanan, penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BGN selanjutnya menindaklanjuti rekomendasi terkait upaya penanggulangan keracunan makanan.
Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan
Kasus keracunan makanan yang melibatkan lebih dari satu orang juga dapat masuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.
Berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, setiap orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan pangan yang dialami lebih dari satu orang wajib melaporkannya kepada fasilitas pelayanan kesehatan.
KLB keracunan pangan pada dasarnya berkaitan dengan kondisi ketika sedikitnya dua orang mengalami sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi pangan tertentu dan berdasarkan analisis epidemiologi, pangan tersebut terbukti menjadi sumber keracunan.
Jika terdapat dugaan KLB, fasilitas pelayanan kesehatan wajib segera mengambil contoh makanan yang diduga menjadi penyebab. Laporan kemudian disampaikan kepada bupati atau wali kota dengan tembusan kepada Menteri Kesehatan dan kepala BPOM paling lambat 1 x 24 jam sejak laporan diterima.
BPOM selanjutnya dapat melakukan penyelidikan dan/atau pengujian laboratorium terhadap sampel pangan untuk membantu menentukan penyebab KLB.
Apabila hasil pengkajian menunjukkan bahwa telah terjadi KLB keracunan pangan, bupati atau wali kota wajib menetapkannya paling lambat 1 x 24 jam sejak hasil pengkajian diperoleh.
Penanganan KLB Keracunan Pangan
Penanggulangan KLB keracunan pangan meliputi sejumlah tindakan, antara lain:
- memberikan pertolongan kepada korban;
- melakukan penyelidikan epidemiologi; dan
- melakukan upaya pencegahan.
Bupati atau wali kota juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan penanggulangan kepada gubernur dengan tembusan kepada kepala BPOM.
Apabila berdasarkan perkembangan situasi tidak lagi ditemukan korban baru, penetapan suatu kejadian sebagai KLB keracunan pangan dapat dicabut oleh bupati atau wali kota.
Kesimpulan
Mengedarkan makanan yang tercemar bukan hanya persoalan keamanan pangan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. UU Pangan memberikan larangan terhadap peredaran pangan tercemar dan menyediakan sanksi administratif berupa denda, penghentian kegiatan, penarikan produk, ganti rugi, hingga pencabutan izin.
Dalam kondisi tertentu, apabila makanan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi atau standar keamanan menimbulkan korban, pelaku juga dapat menghadapi sanksi pidana. Ketentuan dalam UU Pangan maupun KUHP dapat menjadi dasar hukum, dengan penerapannya bergantung pada perbuatan dan akibat yang terbukti.
Untuk kasus makanan dalam program MBG, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus mempertimbangkan struktur penyelenggara, bentuk perbuatan, standar keamanan pangan, unsur kesalahan, serta hubungan antara makanan yang dikonsumsi dan kerugian atau gangguan kesehatan yang dialami korban.
Sementara itu, apabila keracunan melibatkan lebih dari satu orang dan memenuhi kriteria tertentu, kejadian tersebut dapat ditetapkan sebagai KLB keracunan pangan sehingga terdapat mekanisme pelaporan, pemeriksaan sampel, penyelidikan, dan penanggulangan yang harus dilakukan oleh pihak terkait.
Daftar Referensi
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
- Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1365 mengenai Perbuatan Melawan Hukum.
Ketentuan yang menjadi rujukan utama: Pasal 69, Pasal 86, Pasal 90, Pasal 94, Pasal 135, dan Pasal 140 UU Pangan; Pasal 343 dan Pasal 474 UU 1/2023; Pasal 14, Pasal 19, dan Pasal 25 Perpres 115/2025; serta Pasal 72–74 PP 86/2019.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.