Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Cuti Tahunan kepada Karyawan
Rangga Triatmaja
1 Agustus 2026
Cuti tahunan merupakan hak pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Setiap pekerja yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak memperoleh waktu istirahat tahunan dengan tetap menerima upah penuh. Apabila perusahaan mengabaikan hak tersebut, pengusaha dapat dianggap melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan berpotensi dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Lantas, bagaimana ketentuan mengenai cuti tahunan dan apa konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak memberikannya?
Berapa Hari Hak Cuti Tahunan Karyawan?
Ketentuan mengenai cuti tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 79 ayat (3), pekerja atau buruh berhak memperoleh cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan pada perusahaan yang sama.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian cuti, mekanisme pengajuan, hingga kemungkinan pemberian cuti lebih banyak dari ketentuan minimum dapat diatur lebih lanjut dalam:
- Perjanjian Kerja;
- Peraturan Perusahaan (PP); atau
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dengan demikian, perusahaan diperbolehkan memberikan cuti tahunan lebih dari 12 hari sebagai bentuk kebijakan internal, sepanjang tidak mengurangi hak minimum yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Upah Tetap Dibayarkan Selama Cuti Tahunan
Hak cuti tahunan bukan berarti pekerja kehilangan hak atas penghasilannya. Berdasarkan Pasal 84 UU Ketenagakerjaan, pekerja yang menggunakan hak cuti tahunan tetap berhak menerima upah secara penuh.
Artinya, perusahaan tidak diperbolehkan memotong gaji maupun tunjangan yang menjadi hak pekerja hanya karena pekerja sedang menjalankan hak cuti tahunannya.
Hak Waktu Istirahat Lain yang Dijamin Undang-Undang
Selain cuti tahunan, peraturan ketenagakerjaan juga memberikan berbagai hak waktu istirahat dan hak untuk tidak masuk bekerja dalam kondisi tertentu.
Beberapa di antaranya meliputi:
- cuti melahirkan selama masing-masing 1,5 bulan sebelum dan sesudah persalinan sesuai rekomendasi dokter atau bidan;
- cuti karena mengalami keguguran kandungan selama 1,5 bulan atau sesuai keterangan tenaga medis;
- tidak masuk kerja karena sakit;
- cuti haid bagi pekerja perempuan apabila mengalami sakit pada hari pertama dan kedua masa haid;
- cuti karena menikah;
- cuti ketika menikahkan anak;
- cuti saat istri melahirkan atau mengalami keguguran;
- cuti karena anggota keluarga inti meninggal dunia;
- izin menjalankan kewajiban kepada negara;
- izin menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut;
- pelaksanaan tugas serikat pekerja atas persetujuan perusahaan; dan
- pelaksanaan tugas pendidikan dari perusahaan.
Seluruh hak tersebut telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan wajib dipenuhi oleh pengusaha.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Hak Cuti Tahunan
Perusahaan yang tidak memberikan hak cuti tahunan kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan dapat dianggap melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Pasal 187 UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai waktu istirahat dan cuti dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori VIII.
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, besaran pidana kategori VIII mencapai Rp50 miliar.
Dengan demikian, perusahaan yang secara sengaja mengabaikan hak cuti tahunan berpotensi dikenai sanksi pidana berupa denda dalam jumlah yang sangat besar apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah yang Dapat Dilakukan Pekerja
Apabila perusahaan tidak memberikan hak cuti tahunan, pekerja sebaiknya menempuh penyelesaian secara bertahap.
Langkah pertama adalah menyampaikan keberatan kepada perusahaan melalui komunikasi atau musyawarah secara kekeluargaan agar permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan sengketa.
Apabila penyelesaian secara internal tidak menghasilkan kesepakatan, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Penyelesaian Perselisihan Hak
Perselisihan mengenai hak cuti tahunan termasuk dalam kategori perselisihan hak, yaitu perselisihan yang timbul akibat tidak dipenuhinya hak pekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Tahapan penyelesaiannya meliputi:
- Perundingan bipartit, yaitu musyawarah antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai mufakat.
- Mediasi, apabila perundingan bipartit gagal mencapai kesepakatan. Mediasi dilakukan oleh mediator hubungan industrial yang netral.
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila mediasi juga tidak menghasilkan penyelesaian.
Melalui mekanisme tersebut, pekerja dapat memperjuangkan hak cuti tahunan yang tidak diberikan oleh perusahaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Hak cuti tahunan merupakan hak normatif setiap pekerja yang telah bekerja selama sedikitnya 12 bulan secara terus-menerus. Undang-undang mewajibkan perusahaan memberikan paling sedikit 12 hari kerja cuti tahunan dengan tetap membayar upah secara penuh.
Apabila perusahaan menolak atau tidak memberikan hak tersebut tanpa dasar yang sah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan berpotensi dikenai sanksi pidana berupa denda hingga Rp50 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa sebaiknya diawali melalui perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, pekerja dapat melanjutkan penyelesaian melalui mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial sesuai mekanisme yang diatur dalam UU PPHI.
Referensi
Artikel ini disusun dari berbagai sumber, antara lain Hukumonline melalui artikel Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Cuti Tahunan, ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai hak-hak normatif pekerja.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.