Sanksi Arak-Arakan Tanpa Izin yang Mengganggu Kepentingan Umum
Rangga Triatmaja
19 Agustus 2026
Kegiatan arak-arakan seperti pawai, karnaval, jalan sehat, gerak jalan, atau konvoi sering menjadi bagian dari perayaan masyarakat. Namun, pelaksanaannya di jalan umum tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena berkaitan dengan ketertiban, keamanan, dan kepentingan pengguna jalan lainnya.
Aturan mengenai kegiatan arak-arakan di jalan umum salah satunya terdapat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya. Peraturan tersebut secara khusus memasukkan arak-arakan di jalan umum sebagai salah satu bentuk kegiatan keramaian umum. (Peraturan BPK)
Lalu, apa sanksi bagi pihak yang menyelenggarakan arak-arakan tanpa izin dan sampai mengganggu kepentingan umum?
Aturan Arak-Arakan di Jalan Umum
Arak-arakan di jalan umum merupakan kegiatan yang melibatkan sejumlah orang dan menggunakan ruang publik. Berdasarkan Perpol 7/2023, bentuk kegiatan tersebut dapat berupa pawai, jalan sehat, gerak jalan, karnaval, dan konvoi. (Peraturan BPK)
Karena menggunakan fasilitas umum dan berpotensi menimbulkan kerumunan, kegiatan semacam ini perlu memperhatikan aspek keamanan serta ketertiban masyarakat. Perizinan juga menjadi bagian penting agar aparat kepolisian dapat melakukan pengawasan dan pengamanan sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, penyelenggara tidak cukup hanya menyiapkan peserta dan rute kegiatan. Perizinan dari kepolisian juga perlu diperhatikan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Sanksi Arak-Arakan Tanpa Izin Menurut KUHP Baru
Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku. Dalam konteks kegiatan pesta atau keramaian umum tanpa izin, Pasal 274 UU 1/2023 mengatur larangan mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau tempat umum tanpa izin. Ketentuan tersebut disertai ancaman pidana denda kategori II. (Hukumonline)
Apabila kegiatan tersebut kemudian menyebabkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, terdapat ancaman pidana yang lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Dalam UU 1/2023, denda kategori II memiliki batas paling banyak Rp10 juta. Karena itu, penyelenggara kegiatan perlu memastikan perizinan dan pengamanan telah dipersiapkan sebelum mengadakan arak-arakan di ruang publik.
Bagaimana dengan Ketentuan KUHP Lama?
Sebelum KUHP baru berlaku, ketentuan mengenai kegiatan keramaian atau arak-arakan tanpa izin antara lain terdapat dalam Pasal 510 KUHP lama.
Ketentuan tersebut mengatur larangan mengadakan pesta atau keramaian umum maupun arak-arakan di jalan umum tanpa izin dari kepala kepolisian atau pejabat yang ditunjuk.
Namun, ketentuan KUHP lama tersebut kini tidak lagi menjadi dasar utama karena UU 1/2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Oleh karena itu, ketika membahas persoalan arak-arakan tanpa izin saat ini, perlu memperhatikan ketentuan KUHP baru serta peraturan kepolisian yang berlaku.
Jenis Kegiatan yang Termasuk Arak-Arakan
Tidak semua kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang otomatis termasuk arak-arakan. Perpol 7/2023 membedakan kegiatan keramaian umum ke dalam beberapa kelompok, yaitu keramaian, tontonan untuk umum, serta arak-arakan di jalan umum. (Peraturan BPK)
Untuk kategori arak-arakan di jalan umum, beberapa bentuk yang disebutkan dalam peraturan tersebut antara lain:
- Pawai
- Jalan sehat
- Gerak jalan
- Karnaval
- Konvoi
Sementara itu, keramaian umum juga dapat berupa festival, bazar, pameran, kegiatan olahraga, konser, kontes, dan berbagai kegiatan lain yang diselenggarakan untuk masyarakat umum.
Siapa yang Berwenang Memberikan Izin?
Perizinan kegiatan keramaian umum berkaitan dengan kewenangan kepolisian. Perpol 7/2023 mengatur pembagian kewenangan berdasarkan skala kegiatan.
Secara umum, kewenangan tersebut meliputi:
- Skala internasional dan nasional oleh pejabat yang berwenang di tingkat Mabes Polri.
- Skala provinsi oleh Kapolda.
- Skala kabupaten atau kota oleh Kapolres.
- Skala kecamatan oleh Kapolsek.
Pembagian kewenangan ini bertujuan agar proses perizinan dan pengawasan dapat disesuaikan dengan cakupan kegiatan. (Hukumonline)
Sebagai contoh, apabila masyarakat hendak menyelenggarakan arak-arakan yang cakupannya berada pada tingkat kecamatan, permohonan izin diajukan kepada pejabat kepolisian yang memiliki kewenangan pada tingkat tersebut.
Persyaratan Izin Kegiatan Keramaian Umum
Penyelenggara kegiatan perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengajukan izin. Berdasarkan Perpol 7/2023, persyaratan tersebut antara lain meliputi:
- Susunan kepanitiaan atau penyelenggara;
- Persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
- Rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait apabila diperlukan;
- Pernyataan tertulis bahwa kegiatan tidak bertentangan dengan norma dan peraturan perundang-undangan;
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi;
- Dokumen paspor dan/atau visa apabila kegiatan melibatkan warga negara asing; serta
- Surat kuasa bermeterai apabila permohonan diwakilkan.
Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi sebelum izin diterbitkan. (Hukumonline)
Bagaimana Proses Pengajuan Izin Arak-Arakan?
Pengajuan izin kegiatan keramaian umum pada dasarnya dilakukan melalui beberapa tahapan. Prosesnya dimulai dari permohonan yang diajukan oleh penyelenggara, kemudian dilanjutkan dengan pencatatan dan pemeriksaan administrasi.
Setelah itu, pihak kepolisian dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait maupun pihak lain yang berkepentingan. Jika seluruh persyaratan dan pertimbangan keamanan terpenuhi, izin dapat diterbitkan dan diserahkan kepada penyelenggara. (Hukumonline)
PP Nomor 60 Tahun 2017 sendiri menjadi salah satu dasar pengaturan mengenai tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum. Peraturan tersebut tercatat dalam JDIH Kementerian Keuangan sebagai regulasi mengenai tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, serta pemberitahuan kegiatan politik. (JDIH Kemenkeu)
Apa yang Terjadi Jika Arak-Arakan Tidak Memiliki Izin?
Apabila kegiatan keramaian umum atau arak-arakan diselenggarakan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, kepolisian dapat melakukan tindakan sesuai kewenangannya. Salah satu tindakan yang diatur dalam Perpol 7/2023 adalah pembubaran kegiatan tertentu yang tidak memenuhi ketentuan. (Hukumonline)
Selain tindakan kepolisian tersebut, penyelenggara juga perlu memperhatikan konsekuensi pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan KUHP yang berlaku.
Terlebih jika kegiatan tersebut sampai mengganggu kepentingan umum, menyebabkan keonaran, atau menimbulkan huru-hara. Kondisi tersebut dapat membawa persoalan hukum yang lebih serius dibandingkan sekadar pelanggaran administratif.
Apakah Harus Mendapat Izin dari Pemilik Properti?
Dalam penyelenggaraan arak-arakan, persoalan mengenai izin dari pemilik properti dapat bergantung pada lokasi dan penggunaan tempat yang bersangkutan.
Dalam proses perizinan, kepolisian dapat melakukan koordinasi dengan pihak yang berkepentingan terhadap kegiatan tersebut. PP 60/2017 memberikan ruang bagi pejabat kepolisian untuk berkoordinasi dengan instansi terkait maupun pihak lainnya dalam rangka proses perizinan. (JDIH Kemenkeu)
Karena itu, penyelenggara sebaiknya tidak hanya memperhatikan izin kepolisian, tetapi juga memastikan penggunaan lokasi dan fasilitas yang dilalui atau digunakan dalam kegiatan telah dikoordinasikan dengan pihak yang berwenang.
Utamakan Ketertiban dan Penyelesaian yang Bijak
Arak-arakan merupakan salah satu bentuk kegiatan masyarakat yang dapat menjadi sarana rekreasi, perayaan, olahraga, maupun kegiatan sosial. Namun, kebebasan menyelenggarakan kegiatan di ruang publik tetap harus memperhatikan hak masyarakat lainnya.
Jika suatu kegiatan berpotensi mengganggu lalu lintas, menimbulkan kerumunan, menghambat aktivitas masyarakat, atau menimbulkan gangguan keamanan, penyelenggara perlu melakukan koordinasi sejak awal.
Dalam persoalan sosial di masyarakat, penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan juga dapat menjadi langkah awal apabila terjadi perselisihan. Penegakan hukum pidana pada prinsipnya perlu ditempatkan secara proporsional sesuai dengan perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.
Kesimpulan
Arak-arakan di jalan umum tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan perizinan. Perpol 7/2023 secara tegas memasukkan pawai, jalan sehat, gerak jalan, karnaval, dan konvoi sebagai bentuk arak-arakan di jalan umum yang berada dalam pengaturan kegiatan keramaian umum. (Peraturan BPK)
Setelah KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, penyelenggaraan keramaian umum tanpa izin yang memenuhi unsur pidana dapat dikenai ketentuan dalam UU 1/2023. Terlebih apabila kegiatan tersebut sampai mengganggu kepentingan umum, menyebabkan keonaran, atau menimbulkan huru-hara.
Oleh sebab itu, sebelum mengadakan arak-arakan, penyelenggara sebaiknya mengurus perizinan, menyiapkan dokumen yang diperlukan, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta memastikan kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib.
Sumber Referensi
Artikel ini dirangkum berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya. Perpol 7/2023 tercatat berlaku sejak 17 Oktober 2023 dan secara khusus mengatur keramaian umum, termasuk arak-arakan di jalan umum. (JDIH Kemenkeu)
Sumber tambahan: Hukumonline, Sanksi Arak-Arakan Tanpa Izin yang Mengganggu, yang membahas ketentuan Pasal 274 UU 1/2023 serta mekanisme perizinan berdasarkan Perpol 7/2023. (Hukumonline)
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.