S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 26 dibaca

Risiko Hukum Influencer dalam Mempromosikan Penipuan Layanan Umrah

R

Rangga Triatmaja

31 Juli 2026

Bagikan:
Risiko Hukum Influencer dalam Mempromosikan Penipuan Layanan Umrah

Influencer merupakan salah satu pihak yang memiliki pengaruh besar dalam membentuk keputusan konsumen. Oleh karena itu, ketika seorang influencer mempromosikan layanan perjalanan umrah, tanggung jawabnya tidak hanya sebatas menyampaikan materi promosi dari penyelenggara. Dalam perspektif hukum di Indonesia, influencer juga memiliki kewajiban untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tidak menyesatkan. Apabila promosi tersebut berkaitan dengan penyelenggara umrah yang ternyata melakukan penipuan, influencer dapat menghadapi konsekuensi hukum, baik secara perdata, administratif, maupun pidana, tergantung pada tingkat keterlibatannya.

Kedudukan Influencer Menurut Hukum Perlindungan Konsumen

Dalam praktik pemasaran digital, influencer yang menerima kerja sama promosi pada dasarnya lebih tepat dipandang sebagai bagian dari pelaku usaha periklanan dibandingkan sebagai pelaku usaha yang menjual jasa secara langsung.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha periklanan memiliki kewajiban untuk tidak membuat ataupun menyebarluaskan iklan yang mengandung unsur penyesatan. Larangan tersebut mencakup penyampaian informasi yang keliru mengenai kualitas layanan, harga, manfaat, jaminan, maupun informasi lain yang dapat memengaruhi keputusan konsumen.

Selain itu, UUPK juga menegaskan bahwa pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi beserta seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya. Artinya, apabila sebuah promosi terbukti menyesatkan masyarakat, pihak yang membantu menyebarkan promosi tersebut juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang maupun jasa sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 huruf c UUPK.

Influencer Tidak Dapat Beralasan Hanya Menyampaikan Materi Promosi

Dalam perdagangan melalui sistem elektronik, tanggung jawab terhadap materi promosi tidak hanya berada pada pelaku usaha utama.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur bahwa setiap pihak yang membuat, menyediakan sarana, maupun menyebarluaskan iklan elektronik wajib memastikan substansi iklan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak tersebut juga bertanggung jawab atas isi materi iklan yang disebarluaskan.

Dengan demikian, influencer tidak dapat secara otomatis beralasan bahwa dirinya hanya menyampaikan naskah promosi dari pihak penyelenggara umrah. Sebelum menerima kerja sama endorsement, influencer sebaiknya melakukan pemeriksaan awal (due diligence) terhadap legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Pentingnya Melakukan Due Diligence

Due diligence merupakan proses pemeriksaan secara menyeluruh terhadap suatu badan usaha atau objek tertentu guna mengetahui kondisi hukum, legalitas, serta tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Dalam konteks promosi layanan umrah, langkah yang dapat dilakukan influencer antara lain:

  • memastikan biro perjalanan telah memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU);
  • memeriksa legalitas perusahaan melalui sistem perizinan yang berlaku;
  • memastikan perusahaan memiliki rekam jejak yang baik;
  • memverifikasi informasi mengenai jadwal keberangkatan, fasilitas, dan harga yang ditawarkan.

Langkah tersebut dapat meminimalkan risiko hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap influencer yang bersangkutan.

Risiko Pertanggungjawaban Pidana

Tidak semua influencer yang mempromosikan biro perjalanan umrah bermasalah otomatis dapat dipidana. Dalam hukum pidana berlaku prinsip bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat unsur kesalahan dan keterlibatan dalam tindak pidana.

Namun demikian, apabila seorang influencer mengetahui bahwa penyelenggara umrah tidak mampu memberangkatkan jemaah, mengetahui informasi yang disampaikan adalah bohong, atau dengan sengaja tetap menyebarluaskan informasi yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen, maka influencer berpotensi dikenai ketentuan pidana berdasarkan:

  • Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan
  • penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai penyebaran informasi elektronik yang berisi berita bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Ancaman pidana yang dapat dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda kategori V sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Sanksi Administratif

Selain kemungkinan dikenai pidana, influencer yang melanggar ketentuan mengenai iklan elektronik juga dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2019.

Beberapa bentuk sanksi tersebut meliputi:

  • peringatan tertulis;
  • masuk dalam daftar prioritas pengawasan;
  • pencantuman dalam daftar hitam;
  • pemblokiran sementara layanan perdagangan melalui sistem elektronik; dan
  • pencabutan izin usaha apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sanksi administratif ini menunjukkan bahwa pemerintah juga menaruh perhatian terhadap penyebaran promosi digital yang dapat merugikan masyarakat.

Tanggung Jawab Penyelenggara Umrah

Di sisi lain, penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang dengan sengaja melakukan penipuan terhadap calon jemaah tetap menjadi pihak utama yang bertanggung jawab.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pelaku penipuan dapat dijerat dengan Pasal 492 KUHP apabila memenuhi unsur menggunakan tipu muslihat, identitas palsu, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V sesuai ketentuan KUHP.

Kesimpulan

Influencer memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap suatu produk atau jasa, termasuk layanan perjalanan umrah. Oleh sebab itu, influencer tidak cukup hanya mengandalkan materi promosi yang diberikan oleh penyelenggara, tetapi juga perlu memastikan legalitas dan kebenaran informasi sebelum mempublikasikannya.

Apabila influencer dengan sengaja menyebarkan informasi yang diketahuinya tidak benar hingga merugikan konsumen, terdapat kemungkinan dikenai pertanggungjawaban pidana, sanksi administratif, maupun konsekuensi hukum lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila influencer telah bertindak dengan itikad baik dan tidak mengetahui adanya penipuan, pertanggungjawaban pidana tidak serta-merta dapat dibebankan kepadanya.

Sumber Referensi

Artikel ini disusun dari Hukumonline mengenai risiko hukum influencer yang mempromosikan layanan umrah bermasalah, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, serta Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengenai pengertian influencer atau pemengaruh.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya