S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 23 dibaca

Regulasi Live Shopping dan Perlindungan Konsumen Digital

R

Rangga Triatmaja

16 Juli 2026

Bagikan:
Regulasi Live Shopping dan Perlindungan Konsumen Digital

Regulasi live shopping dan perlindungan konsumen digital merupakan salah satu isu hukum yang semakin penting di era perdagangan elektronik. Live shopping adalah metode pemasaran yang menggabungkan siaran langsung dengan aktivitas jual beli secara daring, sehingga konsumen dapat melihat demonstrasi produk, berinteraksi dengan penjual, serta melakukan transaksi secara langsung melalui platform digital. Model bisnis ini berkembang pesat di Indonesia karena mampu meningkatkan pengalaman belanja yang lebih interaktif. Namun, di balik kemudahannya, live shopping juga menghadirkan berbagai risiko seperti informasi produk yang menyesatkan, promosi berlebihan, manipulasi ulasan, hingga potensi penipuan yang dapat merugikan konsumen. Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang jelas menjadi landasan penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang aman, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Perkembangan Live Shopping di Indonesia

Transformasi digital telah mengubah cara masyarakat melakukan aktivitas ekonomi, termasuk dalam berbelanja. Jika sebelumnya transaksi dilakukan melalui katalog produk atau marketplace konvensional, kini banyak pelaku usaha memanfaatkan fitur siaran langsung pada platform e-commerce maupun media sosial untuk memasarkan produknya.

Fenomena ini didukung oleh tingginya penetrasi internet, penggunaan smartphone, serta perubahan perilaku konsumen yang lebih menyukai pengalaman belanja yang interaktif. Melalui live shopping, penjual dapat menunjukkan kualitas produk secara langsung, memberikan demonstrasi penggunaan, serta menjawab pertanyaan calon pembeli secara real time.

Meskipun memberikan manfaat yang besar bagi pelaku usaha maupun konsumen, model perdagangan ini juga menghadirkan tantangan hukum karena proses promosi berlangsung secara cepat dan sulit diawasi apabila terjadi penyampaian informasi yang tidak benar.

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen Digital

Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang menjadi dasar perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik. Salah satu regulasi utama adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas elektronik, termasuk transaksi digital yang dilakukan melalui internet.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga keamanan layanan digital. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik memberikan pengaturan mengenai kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen.

Selain itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memperkuat perlindungan terhadap informasi pribadi konsumen yang melakukan transaksi secara digital, termasuk dalam kegiatan live shopping.

Tantangan Hukum dalam Praktik Live Shopping

Meskipun regulasi telah tersedia, implementasinya dalam praktik live shopping masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu permasalahan utama adalah penyampaian informasi yang bersifat berlebihan atau tidak sesuai dengan kondisi produk sebenarnya.

Dalam siaran langsung, penjual sering menggunakan strategi pemasaran yang mendorong konsumen untuk segera membeli melalui promo terbatas, diskon kilat, maupun klaim kualitas produk yang belum tentu dapat dibuktikan. Situasi tersebut dapat memengaruhi keputusan konsumen tanpa memberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi informasi secara menyeluruh.

Permasalahan lainnya adalah sulitnya melakukan pembuktian ketika terjadi sengketa. Tidak semua platform menyimpan rekaman siaran langsung dalam jangka waktu yang lama sehingga konsumen kesulitan memperoleh bukti apabila terdapat pernyataan yang menyesatkan selama proses promosi berlangsung.

Di samping itu, muncul pula praktik penggunaan akun palsu, ulasan yang dimanipulasi, serta penjualan barang yang tidak sesuai dengan deskripsi saat live berlangsung. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum harus mampu mengikuti perkembangan teknologi digital yang semakin dinamis.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Platform Digital

Pelaku usaha memiliki kewajiban hukum untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai produk yang dipasarkan. Informasi tersebut meliputi spesifikasi barang, harga, kualitas, garansi, hingga ketentuan pengembalian barang apabila terjadi ketidaksesuaian.

Apabila pelaku usaha dengan sengaja memberikan informasi yang menyesatkan sehingga menyebabkan kerugian konsumen, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.

Selain pelaku usaha, platform digital juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan sistem perdagangan yang aman. Platform perlu menyediakan mekanisme pelaporan, verifikasi identitas penjual, pengawasan terhadap konten promosi, serta penyelesaian sengketa secara efektif.

Penyelenggara platform juga harus menerapkan sistem keamanan yang mampu melindungi data pribadi pengguna dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini menjadi semakin penting karena transaksi live shopping melibatkan data identitas, alamat, nomor telepon, hingga informasi pembayaran konsumen.

Hak Konsumen dalam Live Shopping

Konsumen memiliki sejumlah hak yang harus dilindungi selama melakukan transaksi digital. Salah satunya adalah hak untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk yang ditawarkan.

Konsumen juga berhak mendapatkan barang yang sesuai dengan deskripsi yang disampaikan saat siaran langsung. Apabila produk yang diterima berbeda dari informasi yang diberikan, konsumen berhak mengajukan komplain, meminta penggantian barang, maupun memperoleh pengembalian dana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, konsumen memiliki hak atas perlindungan data pribadi. Pelaku usaha maupun platform tidak diperbolehkan menggunakan data konsumen di luar tujuan transaksi tanpa adanya persetujuan yang sah.

Hak lain yang tidak kalah penting adalah memperoleh akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa secara mudah, cepat, dan transparan apabila terjadi perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha.

Peran Pemerintah dalam Pengawasan Live Shopping

Pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan aktivitas live shopping berjalan sesuai ketentuan hukum. Pengawasan dilakukan melalui penyusunan regulasi, pembinaan pelaku usaha, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan dalam mengawasi perdagangan melalui sistem elektronik, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital berperan dalam pengawasan penyelenggara sistem elektronik dan tata kelola ruang digital. Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional serta lembaga penyelesaian sengketa konsumen dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat apabila terjadi pelanggaran hak konsumen.

Selain pengawasan, pemerintah juga perlu meningkatkan literasi digital masyarakat agar konsumen mampu mengenali ciri-ciri promosi yang menyesatkan, memahami hak-haknya, serta berhati-hati sebelum melakukan transaksi melalui siaran langsung.

Upaya Meningkatkan Perlindungan Konsumen Digital

Penguatan perlindungan konsumen digital memerlukan kerja sama antara pemerintah, platform digital, pelaku usaha, dan masyarakat. Regulasi perlu terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi agar mampu menjawab berbagai bentuk praktik perdagangan digital yang baru.

Platform digital dapat menerapkan teknologi kecerdasan buatan untuk mendeteksi promosi yang berpotensi menyesatkan, aktivitas penipuan, maupun akun yang melakukan pelanggaran secara berulang. Di sisi lain, pelaku usaha perlu mengedepankan prinsip transparansi dan etika bisnis dalam setiap aktivitas pemasaran.

Konsumen juga harus meningkatkan kehati-hatian dengan memeriksa reputasi penjual, membaca ulasan dari pembeli lain, serta menyimpan bukti transaksi apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa.

Kolaborasi seluruh pihak akan menciptakan ekosistem live shopping yang lebih sehat, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan digital, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia secara berkelanjutan.

 

BACA JUGA : https://stiestekom.ac.id/berita/aspek-hukum-live-commerce-dalam-menjamin-perlindungan-konsumen-di-era-digital-20260717085220/2026-07-17

 

Penutup

Perkembangan live shopping telah memberikan inovasi dalam dunia perdagangan digital dengan menghadirkan pengalaman belanja yang lebih interaktif dan efisien. Namun, kemajuan tersebut juga membawa tantangan hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, kejujuran informasi, keamanan data pribadi, serta tanggung jawab pelaku usaha dan platform digital. Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang menjadi dasar perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik, tetapi implementasi dan pengawasannya masih perlu terus diperkuat. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, penyelenggara platform, dan masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan sistem perdagangan digital yang aman, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sehingga perkembangan live shopping dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.

Daftar Referensi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengenai kebijakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mengenai tata kelola sistem elektronik dan perlindungan ruang digital. Badan Perlindungan Konsumen Nasional mengenai hak dan perlindungan konsumen di Indonesia.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya