Ragam Nafkah Setelah Cerai untuk Mantan Istri
Rangga Triatmaja
21 September 2026
Perceraian tidak selalu menghapus seluruh hak yang sebelumnya melekat dalam hubungan perkawinan. Dalam kondisi tertentu, mantan istri masih dapat memperoleh sejumlah hak berupa nafkah atau pemberian setelah perceraian. Jenis hak tersebut dapat berbeda bergantung pada agama para pihak dan dasar hukum yang digunakan.
Dalam perkawinan Islam, ketentuan mengenai hak perempuan dan anak setelah perceraian antara lain dapat ditemukan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sementara itu, untuk perkawinan selain Islam, ketentuan mengenai akibat perceraian mengacu antara lain pada Undang-Undang Perkawinan.
Nafkah Mantan Istri Setelah Cerai dalam Perkawinan Islam
Bagi perempuan beragama Islam, terdapat beberapa jenis nafkah atau hak ekonomi yang dapat dimintakan setelah perkawinan berakhir karena perceraian. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Nafkah Iddah
Nafkah iddah merupakan nafkah yang diberikan kepada mantan istri selama menjalani masa iddah setelah perceraian. Dalam KHI, kewajiban tersebut berkaitan dengan akibat perceraian dan dapat mencakup nafkah, tempat tinggal, serta pakaian selama masa iddah dengan ketentuan dan pengecualian yang berlaku.
Salah satu pengecualiannya berkaitan dengan kondisi istri yang terbukti nusyuz. Karena itu, ada atau tidaknya hak atas nafkah iddah perlu dilihat berdasarkan keadaan konkret dan pertimbangan pengadilan.
2. Nafkah Madhiyah
Nafkah madhiyah atau nafkah lampau merupakan nafkah yang seharusnya diberikan suami selama perkawinan, tetapi tidak dipenuhi.
Dengan demikian, perceraian tidak serta-merta menghilangkan persoalan mengenai kewajiban nafkah yang belum ditunaikan ketika perkawinan masih berlangsung. Tuntutan mengenai nafkah yang tertunggak dapat menjadi bagian dari perkara yang diajukan ke pengadilan sesuai dengan kondisi dan dasar hukumnya.
3. Mut’ah
Mut’ah merupakan pemberian dari mantan suami kepada mantan istri sebagai bagian dari akibat perceraian. Bentuknya dapat berupa uang atau benda lainnya.
KHI mengatur mengenai mut’ah dalam ketentuan akibat perceraian. Dalam praktik peradilan agama, besaran mut’ah tidak ditentukan dengan nominal yang sama untuk setiap perkara. Mahkamah Agung menegaskan bahwa hakim dalam menetapkan mut’ah perlu mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali kemampuan ekonomi suami serta kebutuhan dasar istri dan/atau anak. (Putusan 3 Mahkamah Agung)
4. Nafkah dan Biaya Pemeliharaan Anak
Selain hak mantan istri, perceraian juga menimbulkan persoalan mengenai hak anak. Pemeliharaan atau hadhanah serta biaya yang dibutuhkan anak merupakan hal yang dapat dimintakan dalam perkara perceraian.
KHI mengatur bahwa biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi bagian dari kewajiban ayah sampai anak dewasa atau mampu mengurus dirinya sendiri, dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, hak anak perlu dibedakan dari nafkah pribadi mantan istri. Walaupun dalam praktik pembayaran nafkah anak dapat dilakukan melalui ibu yang mengasuh anak, hak tersebut pada dasarnya merupakan hak anak.
Hak Nafkah Juga Dapat Diajukan dalam Cerai Gugat
Salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah bahwa hak tertentu setelah perceraian tidak hanya berkaitan dengan perkara cerai talak, yaitu ketika suami mengajukan permohonan perceraian.
Mahkamah Agung melalui Rumusan Kamar Agama dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menyatakan bahwa dalam perkara cerai gugat, istri dapat diberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz. (Putusan 3 Mahkamah Agung)
Dengan demikian, fakta bahwa perceraian diajukan oleh istri tidak otomatis berarti seluruh hak ekonomi setelah perceraian menjadi gugur. Hak yang diminta tetap akan dinilai berdasarkan ketentuan hukum, fakta persidangan, serta kondisi para pihak.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga telah menerbitkan Surat Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Surat tersebut ditujukan kepada lingkungan Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Agama, dan Mahkamah Syariah di seluruh Indonesia. (Badilag)
Dalam praktiknya, pihak yang berperkara tetap perlu memperhatikan bagaimana hak-hak tersebut dirumuskan dalam gugatan atau permohonan serta fakta yang dapat dibuktikan selama persidangan.
Berapa Besaran Nafkah Setelah Perceraian?
Tidak ada satu nominal yang berlaku sama untuk seluruh perkara perceraian. Besaran nafkah seperti nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak dapat berbeda antara satu perkara dengan perkara lainnya.
Mahkamah Agung melalui Rumusan Kamar Agama SEMA Nomor 3 Tahun 2018 memberikan pedoman bahwa hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak perlu mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan. Pertimbangan tersebut dilakukan dengan melihat kemampuan ekonomi suami serta kebutuhan dasar hidup istri dan/atau anak. (Putusan 3 Mahkamah Agung)
Artinya, penghasilan pihak yang berkewajiban membayar dan kebutuhan penerima nafkah menjadi bagian dari fakta yang dapat dipertimbangkan hakim.
Nafkah Mantan Istri dalam Perkawinan Selain Islam
Untuk perkawinan selain Islam, ketentuan mengenai akibat perceraian antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Pasal 41 UU Perkawinan mengatur sejumlah akibat perceraian, termasuk kewajiban orang tua terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak. Pengadilan juga dapat menentukan kewajiban tertentu yang harus dipenuhi oleh mantan suami terhadap mantan istri sesuai dengan keadaan perkara.
Beberapa bentuk hak yang dapat muncul antara lain:
1. Nafkah yang Belum Dibayarkan
Selama perkawinan, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UU Perkawinan. Apabila terdapat nafkah yang tidak diberikan selama perkawinan, persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari tuntutan sesuai dengan dasar hukum dan fakta yang dapat dibuktikan.
Karena itu, istilah nafkah terutang atau nafkah masa lampau perlu dibedakan dari nafkah yang baru muncul setelah perceraian.
2. Biaya Pemeliharaan dan Pendidikan Anak
Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Pasal 41 UU Perkawinan menempatkan kewajiban pemeliharaan dan pendidikan anak pada kedua orang tua, dengan pengadilan dapat menentukan kewajiban tertentu apabila diperlukan.
Dengan demikian, setelah perceraian, kebutuhan anak seperti biaya pemeliharaan dan pendidikan tetap menjadi persoalan yang harus diperhatikan.
3. Biaya Penghidupan untuk Mantan Istri
Dalam kondisi tertentu, pengadilan dapat menentukan kewajiban mantan suami untuk memberikan penghidupan kepada mantan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c UU Perkawinan.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan fakta dan keadaan masing-masing perkara. Karena itu, tidak tepat menganggap bahwa setiap perceraian secara otomatis menghasilkan nominal nafkah mantan istri yang sama.
Hak Setelah Perceraian Perlu Diajukan dan Dibuktikan
Pada dasarnya, perceraian bukan hanya mengenai berakhirnya hubungan perkawinan. Ada sejumlah persoalan lanjutan yang dapat muncul, seperti nafkah yang belum dibayarkan, nafkah selama masa iddah, mut’ah, nafkah anak, hak asuh anak, hingga persoalan harta bersama.
Untuk perkara di Pengadilan Agama, KHI tetap menjadi salah satu pedoman penting dalam perkara perkawinan Islam. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam masih tercatat berstatus berlaku dalam basis data JDIH BPK. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Sementara itu, kebijakan Mahkamah Agung mengenai pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian menunjukkan bahwa persoalan hak setelah perceraian juga menjadi perhatian dalam praktik peradilan agama. (Badilag)
Oleh sebab itu, seseorang yang hendak mengajukan perceraian sebaiknya tidak hanya mempersiapkan alasan perceraian, tetapi juga mempertimbangkan hak dan kewajiban yang timbul setelah perkawinan berakhir. Rumusan tuntutan, bukti yang tersedia, kondisi ekonomi para pihak, serta kebutuhan anak dapat menjadi hal penting dalam proses pemeriksaan perkara.
Referensi
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam – JDIH BPK. Status peraturan tercatat berlaku. (Database Peraturan | JDIH BPK)
- Surat Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. (Badilag)
- Rumusan Kamar Agama SEMA Nomor 3 Tahun 2018 – Direktori Putusan Mahkamah Agung mengenai pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat sepanjang tidak terbukti nusyuz. (Putusan 3 Mahkamah Agung)
- Rumusan Kamar Agama SEMA Nomor 3 Tahun 2018 – Kriteria Penentuan Nafkah mengenai pertimbangan kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan dasar istri dan/atau anak dalam penetapan nafkah. (Putusan 3 Mahkamah Agung)
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama – Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian sebagai bahan penjelasan mengenai penerapan hak perempuan dan anak dalam praktik peradilan agama. (Badilag)
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.