S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 23 dibaca

Prosedur Pendirian Yayasan di Indonesia

R

Rangga Triatmaja

7 Agustus 2026

Bagikan:
Prosedur Pendirian Yayasan di Indonesia

Yayasan adalah badan hukum yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dengan kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya. Berbeda dengan badan usaha yang berorientasi pada pembagian keuntungan, yayasan tidak memiliki anggota dan menjalankan kegiatannya berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.

Di Indonesia, pengaturan mengenai yayasan terutama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur melalui PP Nomor 63 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 2 Tahun 2013. Kedua peraturan pemerintah tersebut masih tercatat berlaku dalam Database Peraturan BPK. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Lantas, bagaimana prosedur mendirikan yayasan secara sah di Indonesia?

Pengertian Yayasan Menurut Hukum Indonesia

Pengertian yayasan diatur dalam UU Yayasan. Pada prinsipnya, yayasan merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan yang dipisahkan dan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Yayasan juga tidak mempunyai anggota.

Dalam menjalankan kegiatannya, yayasan memiliki tiga organ utama, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pembina memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Pengurus maupun Pengawas, termasuk dalam hal pengangkatan dan pemberhentian organ yayasan. Pengurus bertugas menjalankan kepengurusan dan mengelola kegiatan yayasan, sedangkan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yayasan.

Kerangka pengaturan tersebut bersumber dari UU Nomor 16 Tahun 2001 yang kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 28 Tahun 2004. Status kedua undang-undang tersebut dapat ditelusuri melalui Database Peraturan BPK. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Apakah Yayasan Boleh Menjalankan Kegiatan Usaha?

Meskipun bukan badan hukum yang didirikan untuk membagikan keuntungan kepada pendiri atau organnya, yayasan tetap dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya.

Berdasarkan UU Yayasan, kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan dengan mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam badan usaha. Namun, hasil kegiatan usaha tidak boleh dibagikan kepada Pembina, Pengurus, maupun Pengawas sebagai keuntungan pribadi.

Dengan demikian, kegiatan usaha yayasan pada dasarnya berfungsi sebagai sarana pendukung untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan yang telah ditentukan.

Organ Yayasan yang Perlu Dibentuk

Sebelum mendirikan yayasan, calon pendiri perlu memahami struktur organisasi yayasan. Secara umum, terdapat tiga organ yang memiliki fungsi berbeda.

Pembina merupakan organ yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam yayasan sepanjang kewenangan tersebut tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Pembina antara lain berwenang menetapkan kebijakan umum dan mengangkat atau memberhentikan anggota Pengurus serta Pengawas.

Pengurus bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan kepengurusan yayasan. Pengurus menjalankan kegiatan sehari-hari, mengelola kekayaan yayasan, serta menyusun laporan tahunan.

Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan yayasan dan memberikan nasihat kepada Pengurus apabila diperlukan.

Pembagian fungsi tersebut penting karena yayasan merupakan badan hukum yang harus dikelola berdasarkan prinsip akuntabilitas dan sesuai dengan maksud serta tujuan pendiriannya.

Syarat Dasar Pendirian Yayasan

Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri sebagai kekayaan awal yayasan. Pendiri dapat berupa orang perseorangan maupun badan hukum.

Pendirian yayasan pada prinsipnya dilakukan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Akta pendirian tersebut memuat anggaran dasar serta berbagai keterangan yang diperlukan mengenai yayasan dan organ-organnya.

Anggaran dasar sekurang-kurangnya memuat:

  1. Nama dan tempat kedudukan yayasan.
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapainya.
  3. Jangka waktu pendirian.
  4. Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pendiri.
  5. Ketentuan mengenai penggunaan dan pengelolaan kekayaan.
  6. Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pembina, Pengurus, serta Pengawas.
  7. Hak dan kewajiban organ yayasan.
  8. Tata cara penyelenggaraan rapat organ yayasan.
  9. Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar.
  10. Ketentuan mengenai penggabungan dan pembubaran yayasan.
  11. Penggunaan kekayaan setelah yayasan dibubarkan.

Selain anggaran dasar, akta pendirian juga memuat informasi mengenai pendiri dan organ yayasan, termasuk nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai pendirian dan isi anggaran dasar tersebut juga dijelaskan dalam pembahasan Hukumonline mengenai prosedur pendirian yayasan. (Hukumonline)

Menentukan Nama Yayasan

Nama merupakan salah satu bagian penting dalam pendirian yayasan. Nama yang dipilih harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh menggunakan nama yang telah digunakan secara sah oleh yayasan lain.

Dalam praktik administrasinya, proses pengajuan nama yayasan dilakukan melalui sistem administrasi badan hukum yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Ditjen AHU juga menyediakan layanan khusus untuk pendirian yayasan secara online. (AHU)

Karena itu, sebelum akta dibuat, calon pendiri sebaiknya melakukan pengecekan dan pengajuan nama melalui mekanisme yang tersedia agar nama yang dipilih tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Membuat Akta Pendirian di Hadapan Notaris

Setelah konsep yayasan, nama, tujuan, kekayaan awal, serta susunan organ disiapkan, tahap berikutnya adalah membuat akta pendirian.

Akta tersebut dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Dalam tahap ini, pendiri perlu menyampaikan data dan dokumen yang diperlukan kepada notaris untuk dituangkan ke dalam akta.

Notaris kemudian membantu memproses pengajuan pengesahan badan hukum yayasan melalui sistem administrasi badan hukum. Berdasarkan ketentuan administrasi yang berlaku, permohonan pengesahan badan hukum yayasan dilakukan melalui notaris sebagai pihak yang mengajukan permohonan. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Pengesahan Yayasan sebagai Badan Hukum

Akta pendirian saja belum cukup untuk menjadikan yayasan sebagai badan hukum. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri yang berwenang.

Prosedur administrasi pengesahan tersebut saat ini memiliki dasar antara lain Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan, yang kemudian diubah dengan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2019. Database Peraturan BPK mencatat Permenkumham No. 2 Tahun 2016 sebagai peraturan yang telah diubah oleh Permenkumham No. 13 Tahun 2019. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Ditjen AHU juga menyediakan layanan online untuk pendirian yayasan, sehingga proses administrasi badan hukum dilakukan melalui sistem administrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. (AHU)

Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara

Setelah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum, yayasan wajib melalui tahap pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan UU Yayasan.

Tahap pengumuman ini merupakan bagian dari proses administrasi setelah pengesahan badan hukum. Dengan selesainya tahapan pendirian, pengesahan, dan pengumuman sesuai ketentuan, yayasan memiliki kedudukan hukum sebagai badan hukum.

Kekayaan Awal Yayasan

Kekayaan awal merupakan salah satu unsur penting dalam pendirian yayasan. Kekayaan tersebut harus dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dan dicantumkan dalam dokumen pendirian.

Untuk yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia, ketentuan mengenai jumlah kekayaan awal diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2008. Sementara itu, apabila yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang Indonesia, terdapat ketentuan khusus mengenai persyaratan dan jumlah kekayaan awal.

Karena ketentuan mengenai kekayaan awal bersumber dari peraturan pelaksana UU Yayasan, calon pendiri perlu memastikan nominal dan bentuk kekayaan yang dipisahkan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pendirian. PP Nomor 63 Tahun 2008 sendiri telah diubah melalui PP Nomor 2 Tahun 2013. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Pendirian Yayasan Melalui Surat Wasiat

Selain didirikan berdasarkan akta notaris, UU Yayasan juga mengenal pendirian yayasan berdasarkan surat wasiat.

Dalam mekanisme ini, pemberi wasiat dapat menetapkan pendirian yayasan dalam surat wasiat. Pelaksanaan pendirian selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum mengenai wasiat dan peraturan yayasan.

Ketentuan mengenai pendirian yayasan berdasarkan wasiat antara lain dijelaskan dalam UU Yayasan dan PP Nomor 63 Tahun 2008. (Hukumonline)

Alur Singkat Pendirian Yayasan

Jika diringkas, prosedur pendirian yayasan dapat dipahami melalui beberapa tahapan berikut:

Pertama, menentukan maksud, tujuan, kegiatan, nama, dan tempat kedudukan yayasan.

Kedua, menyiapkan kekayaan awal yang akan dipisahkan dari kekayaan pendiri.

Ketiga, menentukan susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Keempat, membuat akta pendirian yayasan di hadapan notaris.

Kelima, mengajukan permohonan pengesahan badan hukum melalui sistem administrasi badan hukum.

Keenam, memperoleh pengesahan dari Menteri sehingga yayasan memperoleh status badan hukum.

Ketujuh, melakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan.

Dalam praktiknya, notaris memiliki peran penting dalam memastikan dokumen pendirian dan proses pengajuan memenuhi persyaratan administratif. Ditjen AHU menyediakan layanan dan informasi resmi mengenai pendirian yayasan melalui sistem administrasi badan hukum. (AHU)

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendirikan Yayasan

Pendirian yayasan sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai proses administratif untuk memperoleh status badan hukum. Pendiri perlu memastikan bahwa tujuan yayasan benar-benar sesuai dengan bidang yang diperbolehkan, struktur organisasi telah disusun dengan jelas, serta kekayaan yayasan dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri.

Selain itu, pengelolaan yayasan harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila yayasan menjalankan kegiatan usaha, kegiatan tersebut juga harus tetap berkaitan dengan maksud dan tujuan yayasan serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah memastikan data yayasan selalu diperbarui apabila terjadi perubahan pada anggaran dasar atau data yayasan. Administrasi perubahan tersebut juga memiliki mekanisme tersendiri dalam sistem administrasi badan hukum. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Kesimpulan

Prosedur pendirian yayasan di Indonesia pada dasarnya melibatkan beberapa tahap utama, mulai dari penentuan tujuan dan struktur organisasi, pemisahan kekayaan awal, pembuatan akta notaris, pengajuan pengesahan badan hukum, hingga pengumuman dalam Tambahan Berita Negara.

Landasan utama pendirian yayasan adalah UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, sedangkan aturan pelaksanaannya antara lain terdapat dalam PP Nomor 63 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 2 Tahun 2013. Untuk aspek administrasi pengesahan badan hukum, terdapat Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2019. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Dengan memahami setiap tahapan tersebut, calon pendiri dapat mempersiapkan pendirian yayasan secara lebih terarah dan mengurangi risiko kesalahan administratif. Untuk memastikan prosedur dan persyaratan yang digunakan benar-benar sesuai dengan ketentuan terbaru, calon pendiri sebaiknya melakukan pengecekan pada layanan resmi Ditjen AHU dan berkonsultasi dengan notaris.

Sumber Referensi

Artikel ini disusun dengan merujuk pada Klinik Hukumonline, “Prosedur Pendirian Yayasan di Indonesia”, yang membahas tahapan pendirian, pengesahan, dan pengumuman yayasan. (Hukumonline) Selain itu, rujukan hukum berasal dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, PP Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, PP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 63 Tahun 2008, serta Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2019. Status dan informasi peraturan tersebut dapat diperiksa melalui Database Peraturan BPK. (Database Peraturan | JDIH BPK) Informasi mengenai layanan administrasi pendirian yayasan juga merujuk pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai instansi yang menyediakan layanan administrasi badan hukum yayasan. (AHU)

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya