Prosedur Pendirian Koperasi di Indonesia Sesuai Ketentuan Terbaru
Rangga Triatmaja
31 Juli 2026
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Berbeda dengan badan usaha lainnya, koperasi dibangun atas dasar semangat kekeluargaan, gotong royong, dan demokrasi ekonomi sehingga setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan.
Bagi masyarakat yang ingin membentuk koperasi, terdapat sejumlah tahapan administratif dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi. Saat ini proses pendirian koperasi dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Pengertian tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Selain pengertian normatif tersebut, Mudemar A. Rasyidi mengutip pendapat Ibnu Soedjono yang menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi yang dibentuk secara sukarela oleh sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, maupun budaya melalui perusahaan yang dimiliki dan dikelola secara bersama-sama dengan prinsip demokrasi.
Dengan demikian, tujuan utama koperasi bukan semata-mata mencari keuntungan, melainkan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Bentuk Koperasi di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian, terdapat dua bentuk koperasi, yaitu:
- Koperasi Primer, yaitu koperasi yang anggotanya merupakan orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder, yaitu koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi.
Ketentuan mengenai jumlah pendiri mengalami perubahan setelah berlakunya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Saat ini, ketentuan tersebut mengatur bahwa:
- koperasi primer didirikan oleh paling sedikit 9 orang; dan
- koperasi sekunder didirikan oleh sedikitnya 3 koperasi.
Walaupun Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018 masih mencantumkan ketentuan minimal 20 orang untuk koperasi primer, secara hierarki peraturan berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, sehingga ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja yang telah menjadi undang-undang menjadi acuan utama.
Tahapan Pendirian Koperasi
1. Menyelenggarakan Rapat Pendirian
Langkah pertama dalam mendirikan koperasi adalah mengadakan rapat pendirian yang dihadiri seluruh pendiri.
Pada tahap ini, Kementerian Koperasi maupun dinas yang membidangi koperasi dapat memberikan penyuluhan mengenai prinsip dan tata kelola koperasi.
Rapat dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilih para pendiri. Dalam rapat tersebut dibahas rancangan Anggaran Dasar koperasi yang memuat berbagai ketentuan pokok, antara lain:
- nama koperasi;
- alamat kedudukan;
- jenis koperasi;
- tujuan pendirian;
- keanggotaan;
- struktur organisasi;
- modal koperasi;
- besaran simpanan pokok dan simpanan wajib;
- kegiatan usaha;
- mekanisme pembagian sisa hasil usaha (SHU);
- perubahan anggaran dasar;
- pembubaran koperasi; serta
- ketentuan lainnya.
Seluruh hasil rapat dituangkan ke dalam berita acara atau notulen rapat sebagai dasar penyusunan akta pendirian.
Dalam praktiknya, rapat pendirian juga dapat dihadiri notaris agar hasil kesepakatan langsung dituangkan dalam Akta Pendirian Koperasi.
2. Mengajukan Nama Koperasi
Setelah nama koperasi disepakati, pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan penggunaan nama kepada Menteri Hukum melalui Ditjen AHU secara elektronik.
Permohonan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan mengisi formulir yang memuat sedikitnya:
- nama koperasi; dan
- jenis koperasi.
Nama koperasi yang diajukan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- terdiri atas minimal tiga kata setelah frasa "Koperasi" dan jenis koperasi;
- menggunakan huruf Latin;
- belum digunakan koperasi lain;
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum maupun kesusilaan;
- tidak menyerupai nama lembaga negara atau organisasi internasional tanpa izin; serta
- tidak berupa rangkaian angka atau huruf yang tidak membentuk kata.
Khusus koperasi syariah wajib menambahkan kata "Syariah" pada nama koperasi, sedangkan koperasi tenaga kerja bongkar muat pelabuhan wajib mencantumkan frasa TKBM.
Apabila nama disetujui, persetujuan penggunaan nama berlaku selama 30 hari sejak diterbitkan secara elektronik.
3. Membuat Akta Pendirian
Tahap berikutnya adalah penyusunan Akta Pendirian Koperasi oleh notaris dalam bahasa Indonesia.
Permohonan pengesahan akta wajib diajukan paling lambat 60 hari sejak akta ditandatangani.
Jika melewati batas waktu tersebut, permohonan tidak dapat diproses sehingga harus dilakukan kembali sesuai prosedur yang berlaku.
4. Mengajukan Pengesahan Badan Hukum
Permohonan pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Ditjen AHU.
Dalam proses tersebut, pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung berupa:
- minuta akta pendirian;
- berita acara rapat pendirian;
- bukti penyetoran modal;
- rencana kerja koperasi; dan
- dokumen lain yang dipersyaratkan.
Selain itu, pemohon juga wajib membuat pernyataan elektronik yang menyatakan seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan hukum dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diajukan.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, Menteri Hukum menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi secara elektronik.
Sejak keputusan tersebut diterbitkan, koperasi resmi memperoleh status sebagai badan hukum.
5. Mengurus Perizinan Berusaha Melalui OSS
Setelah memperoleh pengesahan badan hukum, koperasi yang akan menjalankan kegiatan usaha wajib mengurus Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Melalui sistem OSS, koperasi akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Secara umum, pendiri koperasi perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- identitas para pendiri;
- berita acara rapat pendirian;
- Anggaran Dasar koperasi;
- akta pendirian dari notaris;
- bukti penyetoran modal;
- rencana kerja koperasi; dan
- dokumen pendukung lain sesuai ketentuan Ditjen AHU.
Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pengesahan badan hukum dan pengurusan izin usaha.
Kesimpulan
Pendirian koperasi di Indonesia saat ini dilakukan melalui beberapa tahapan yang dimulai dari rapat pendirian, penyusunan anggaran dasar, pengajuan nama koperasi, pembuatan akta notaris, pengesahan badan hukum oleh Menteri Hukum melalui Ditjen AHU, hingga pengurusan perizinan berusaha melalui OSS.
Dengan mengikuti prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, koperasi dapat memperoleh status badan hukum dan menjalankan kegiatan usahanya secara sah serta memiliki kepastian hukum.
Referensi
Artikel ini disusun dengan analisis berdasarkan materi yang dilansir dari Hukumonline berjudul Prosedur Pendirian Koperasi, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, jurnal Mudemar A. Rasyidi Mengembalikan Koperasi Kepada Jati Dirinya Berdasarkan Ketentuan-Ketentuan dan Peraturan-Peraturan yang Berlaku di Indonesia (Jurnal Ilmiah M-Progress Vol. 8 No. 1 Tahun 2018), serta informasi dari Ditjen AHU Online, Panduan Penggunaan AHU Online, dan Online Single Submission (OSS).
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.