S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 27 dibaca

Prosedur Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Sesuai Aturan Terbaru

R

Rangga Triatmaja

1 Agustus 2026

Bagikan:
Prosedur Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Sesuai Aturan Terbaru

Kekerasan seksual di kampus merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang mendapat perhatian serius dalam sistem hukum Indonesia. Penanganannya tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan kepada korban, tetapi juga menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, setiap perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk membangun sistem pencegahan sekaligus mekanisme penanganan yang jelas terhadap setiap dugaan kekerasan seksual.

Pengertian Kekerasan Seksual

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, kekerasan seksual merupakan setiap tindakan yang merendahkan, menghina, melecehkan, maupun menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa maupun gender. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis serta menghilangkan kesempatan korban untuk memperoleh pendidikan maupun bekerja secara aman.

Sementara itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, seperti pelecehan seksual fisik maupun nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain jenis-jenis tersebut, undang-undang juga mengakui tindak pidana lain seperti perkosaan, perbuatan cabul, dan kekerasan seksual dalam rumah tangga sebagai bagian dari kekerasan seksual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur secara lebih rinci berbagai bentuk kekerasan seksual yang dapat terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Peraturan tersebut mengidentifikasi 26 bentuk kekerasan seksual, antara lain:

  • menyampaikan ucapan yang merendahkan atau melecehkan tubuh seseorang;
  • memperlihatkan alat kelamin tanpa persetujuan korban;
  • menyebarkan foto, video, atau informasi pribadi bernuansa seksual tanpa izin;
  • mengirimkan pesan elektronik yang bermuatan seksual;
  • memaksa korban melakukan aktivitas seksual;
  • melakukan sentuhan fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan.

Persetujuan korban menjadi unsur penting dalam menentukan adanya kekerasan seksual. Namun demikian, meskipun korban tampak memberikan persetujuan, perbuatan tetap dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual apabila korban berada dalam kondisi tertentu, misalnya berada di bawah ancaman, dipengaruhi alkohol atau narkotika, tidak sadar, tertidur, mengalami gangguan fisik atau psikologis, maupun berada dalam situasi yang membuatnya tidak mampu memberikan persetujuan secara bebas.

Kewajiban Perguruan Tinggi Membentuk Satgas

Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Satgas memiliki berbagai tugas, di antaranya:

  • menerima laporan dugaan kekerasan;
  • memberikan pendampingan kepada korban;
  • melakukan pemeriksaan terhadap laporan;
  • menyusun rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi; dan
  • mengawasi pelaksanaan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.

Keberadaan satgas menjadi salah satu instrumen utama dalam memastikan proses penanganan berjalan secara objektif, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban.

Tahapan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur mekanisme penanganan secara bertahap agar setiap laporan memperoleh kepastian proses.

1. Pelaporan Dugaan Kekerasan Seksual

Laporan dapat disampaikan kepada Satgas, perguruan tinggi, maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan.

Penyampaian laporan dapat dilakukan secara:

  • langsung;
  • surat;
  • telepon;
  • surat elektronik (email);
  • maupun media elektronik lainnya.

Hal yang penting, laporan tidak wajib disertai bukti awal. Ketentuan ini dimaksudkan agar korban maupun saksi tidak merasa takut atau kesulitan ketika ingin melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Dalam tahap pelaporan, korban, saksi, maupun pelapor berhak memperoleh:

  • perlindungan keamanan;
  • pendampingan psikologis;
  • layanan pemulihan;
  • jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan; serta
  • informasi mengenai hak-hak dan proses penanganan perkara.

2. Tindak Lanjut Laporan

Satgas wajib menindaklanjuti laporan paling lambat tiga hari setelah laporan diterima.

Tahapan ini meliputi:

  • penelaahan materi laporan;
  • identifikasi korban, saksi, dan terlapor;
  • penyusunan kronologi kejadian;
  • inventarisasi bukti yang tersedia;
  • identifikasi kebutuhan perlindungan korban.

Proses penelaahan dilakukan paling lama tujuh hari sejak dimulai.

Hasil penelaahan kemudian menentukan apakah dugaan tersebut memenuhi unsur kekerasan seksual atau justru merupakan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Pemeriksaan Dugaan Kekerasan Seksual

Apabila laporan dinyatakan memenuhi unsur dugaan kekerasan seksual, Satgas melanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Pemeriksaan dimulai paling lambat tiga hari setelah penelaahan selesai dan berlangsung maksimal 30 hari, dengan kemungkinan perpanjangan selama 30 hari apabila diperlukan.

Seluruh pemeriksaan dilakukan secara tertutup demi menjaga kerahasiaan para pihak.

Dalam proses ini, Satgas dapat meminta keterangan dari:

  • korban;
  • pelapor;
  • saksi;
  • terlapor; maupun
  • pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa.

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan yang memuat kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan kekerasan seksual.

Kapan Pemeriksaan Dapat Dihentikan?

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 juga mengatur kondisi tertentu yang menyebabkan pemeriksaan dihentikan, antara lain apabila:

  • pelapor tidak memberikan keterangan;
  • laporan dicabut;
  • terlapor meninggal dunia;
  • terlapor tidak diketahui keberadaannya;
  • alat bukti tidak mencukupi.

Meski demikian, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang relevan, pemeriksaan dapat dibuka kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi

Setelah pemeriksaan selesai, Satgas menyusun kesimpulan beserta rekomendasi.

Apabila dugaan tidak terbukti, rekomendasi dapat berupa:

  • pemulihan nama baik terlapor;
  • pemulihan psikologis;
  • pemulihan hak pendidikan maupun pekerjaan.

Sebaliknya, apabila dugaan terbukti, rekomendasi dapat mencakup:

  • pemberian sanksi administratif;
  • pendampingan korban;
  • perlindungan korban;
  • pemulihan korban;
  • keberlanjutan pendidikan korban;
  • konseling bagi pelaku;
  • pembatalan kebijakan kampus yang mengandung unsur kekerasan.

Keputusan Perguruan Tinggi

Berdasarkan rekomendasi Satgas, pimpinan perguruan tinggi kemudian menerbitkan keputusan resmi.

Apabila dugaan tidak terbukti, keputusan tersebut harus memuat pemulihan nama baik terlapor.

Sementara apabila dugaan terbukti, keputusan wajib mencantumkan:

  • ketentuan yang dilanggar;
  • jenis sanksi administratif; dan
  • pelaksanaan rekomendasi perlindungan terhadap korban.

Jenis Sanksi Administratif

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 membagi sanksi administratif menjadi tiga kategori.

Sanksi Ringan

Sanksi ringan dapat berupa:

  • teguran tertulis; atau
  • permohonan maaf tertulis kepada korban.

Sanksi Sedang

Sanksi sedang berbeda sesuai status pelaku.

Bagi dosen atau pimpinan perguruan tinggi non-ASN dapat berupa penurunan jenjang akademik selama 12 bulan.

Bagi tenaga kependidikan non-ASN dapat berupa penurunan jabatan fungsional selama 12 bulan.

Bagi mahasiswa dapat berupa:

  • penundaan mengikuti perkuliahan;
  • pencabutan beasiswa;
  • pengurangan hak tertentu sesuai ketentuan.

Sedangkan terhadap mitra perguruan tinggi dapat dikenakan penghentian sementara kerja sama.

Sanksi Berat

Sanksi administratif berat meliputi:

  • pemberhentian tetap bagi dosen;
  • pemberhentian tetap tenaga kependidikan non-ASN;
  • pemberhentian tetap mahasiswa;
  • pemberhentian pimpinan perguruan tinggi non-ASN.

Untuk mitra perguruan tinggi, sanksi berupa pemutusan kerja sama dengan perguruan tinggi.

Kesimpulan

Penanganan kekerasan seksual di kampus kini memiliki mekanisme yang lebih komprehensif melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Mulai dari tahap pelaporan, pemeriksaan, penyusunan rekomendasi, hingga pemberian sanksi administratif telah diatur secara rinci guna menjamin kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap korban.

Keberadaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan menjadi unsur penting dalam memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, objektif, serta tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pihak. Dengan penerapan regulasi ini secara konsisten, diharapkan lingkungan perguruan tinggi menjadi ruang belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Referensi

Artikel ini disusun dari Hukumonline berjudul "Prosedur Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus", serta ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, serta informasi resmi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan JDIHN/BPK RI mengenai peraturan perundang-undangan terkait.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya