Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Ekonomi Digital Indonesia
Rangga Triatmaja
16 Juli 2026
Persaingan usaha tidak sehat dalam ekonomi digital Indonesia merupakan salah satu isu hukum dan bisnis yang semakin mendapat perhatian seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi. Transformasi digital telah membuka peluang bagi pelaku usaha untuk menjangkau pasar yang lebih luas melalui platform digital, marketplace, media sosial, hingga aplikasi berbasis internet. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga memunculkan berbagai bentuk praktik persaingan yang berpotensi merugikan pelaku usaha lain maupun konsumen apabila tidak diatur dan diawasi secara efektif.
Ekonomi digital telah menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Berbagai layanan berbasis digital seperti perdagangan elektronik, layanan transportasi daring, teknologi finansial, hingga penyedia jasa digital berkembang dengan sangat cepat. Persaingan yang sehat tentu memberikan manfaat berupa inovasi, harga yang kompetitif, dan peningkatan kualitas layanan. Namun, apabila persaingan dilakukan melalui cara-cara yang melanggar hukum, maka kondisi tersebut dapat menghambat terciptanya iklim usaha yang adil.
Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang mengatur mengenai persaingan usaha melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaannya dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penilaian, hingga pemberian sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pengertian Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak sehat merupakan kondisi ketika pelaku usaha memperoleh keuntungan melalui tindakan yang bertentangan dengan hukum, etika bisnis, maupun prinsip persaingan yang adil. Praktik tersebut dapat menyebabkan pelaku usaha lain kehilangan kesempatan untuk bersaing secara wajar serta menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi atau pemasaran barang maupun jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat persaingan usaha.
Dalam ekonomi digital, bentuk persaingan menjadi lebih kompleks karena melibatkan teknologi, algoritma, data pengguna, kecerdasan buatan, hingga model bisnis berbasis platform. Kondisi ini membuat pengawasan memerlukan pendekatan yang lebih adaptif dibandingkan persaingan usaha konvensional.
Karakteristik Persaingan dalam Ekonomi Digital
Ekonomi digital memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sektor usaha tradisional. Salah satu cirinya adalah tingginya ketergantungan terhadap data sebagai aset utama perusahaan. Semakin besar jumlah pengguna suatu platform, semakin besar pula data yang diperoleh sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat posisi perusahaan di pasar.
Karakteristik lain adalah adanya efek jaringan atau network effect. Semakin banyak pengguna yang bergabung dalam suatu platform digital, semakin tinggi pula nilai layanan tersebut bagi pengguna lainnya. Akibatnya, perusahaan yang lebih dahulu menguasai pasar sering kali memiliki keunggulan yang sulit disaingi oleh pelaku usaha baru.
Selain itu, ekonomi digital juga ditandai dengan inovasi yang sangat cepat. Perusahaan dituntut terus mengembangkan teknologi agar mampu mempertahankan daya saing. Persaingan yang sehat akan mendorong inovasi, sedangkan praktik yang tidak sehat justru dapat menghambat perkembangan pelaku usaha lain.
Bentuk Persaingan Usaha Tidak Sehat di Era Digital
Perkembangan teknologi menghadirkan berbagai bentuk praktik persaingan usaha yang sebelumnya tidak banyak ditemukan pada bisnis konvensional.
Salah satu bentuknya adalah praktik predatory pricing atau penetapan harga sangat rendah dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan menghilangkan pesaing dari pasar. Setelah pesaing melemah atau keluar dari pasar, perusahaan kemudian menaikkan harga untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Praktik lainnya berupa penyalahgunaan posisi dominan. Perusahaan digital yang memiliki pangsa pasar sangat besar dapat memanfaatkan kekuatannya untuk membatasi akses pelaku usaha lain, memberikan perlakuan berbeda kepada mitra usaha, atau mengutamakan produk miliknya sendiri dibandingkan produk kompetitor dalam platform yang sama.
Selain itu, terdapat praktik eksklusivitas yang mengharuskan mitra usaha hanya bekerja sama dengan satu platform tertentu. Kebijakan semacam ini berpotensi mengurangi kesempatan pelaku usaha kecil untuk memperluas pasar melalui platform lainnya.
Penggunaan algoritma juga menjadi perhatian dalam persaingan usaha digital. Algoritma dapat memengaruhi penentuan harga, hasil pencarian produk, maupun rekomendasi kepada konsumen. Apabila algoritma digunakan untuk mendiskriminasi pesaing atau mengarahkan konsumen secara tidak adil, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha.
Tidak kalah penting adalah penyalahgunaan data pengguna. Perusahaan yang memiliki akses terhadap data dalam jumlah besar dapat memperoleh keuntungan kompetitif yang sulit ditandingi oleh pelaku usaha lain apabila tidak terdapat regulasi yang seimbang mengenai akses dan pemanfaatan data.
Dampak terhadap Pelaku Usaha dan Konsumen
Persaingan usaha yang tidak sehat dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Bagi pelaku usaha, praktik tersebut menciptakan hambatan masuk pasar sehingga perusahaan baru kesulitan berkembang meskipun memiliki produk yang inovatif.
Usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi persaingan tidak sehat. Keterbatasan modal, teknologi, serta akses pasar membuat mereka sulit bersaing apabila perusahaan besar menggunakan strategi yang bertujuan menguasai pasar secara berlebihan.
Dari sisi konsumen, dampaknya mungkin tidak langsung terlihat. Pada tahap awal, konsumen dapat menikmati harga murah atau berbagai promosi menarik. Namun dalam jangka panjang, berkurangnya jumlah pesaing dapat menyebabkan pilihan produk semakin sedikit, inovasi menurun, dan harga menjadi lebih tinggi karena minimnya kompetisi.
Persaingan yang tidak sehat juga dapat menghambat investasi. Investor cenderung lebih berhati-hati apabila suatu pasar didominasi oleh segelintir perusahaan yang memiliki kekuatan pasar sangat besar sehingga peluang bagi pelaku usaha baru menjadi terbatas.
Peran KPPU dalam Mengawasi Ekonomi Digital
Komisi Pengawas Persaingan Usaha memiliki peran strategis dalam menjaga iklim persaingan yang sehat di Indonesia. Seiring berkembangnya ekonomi digital, KPPU terus menyesuaikan pendekatan pengawasan agar mampu mengakomodasi karakteristik bisnis berbasis teknologi.
KPPU melakukan penelitian pasar digital, memberikan saran kebijakan kepada pemerintah, melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran, serta menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Lembaga ini juga aktif bekerja sama dengan kementerian, lembaga negara, akademisi, dan organisasi internasional untuk memperkuat kapasitas dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang terus berkembang.
Tantangan Penegakan Hukum
Penegakan hukum persaingan usaha di sektor digital menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah perubahan model bisnis yang berlangsung sangat cepat sehingga regulasi sering kali tertinggal dibandingkan perkembangan teknologi.
Tantangan lainnya berkaitan dengan pembuktian. Praktik anti persaingan di era digital sering melibatkan algoritma, pemanfaatan data besar, hingga kecerdasan buatan yang memerlukan keahlian teknis dalam proses investigasi.
Selain itu, banyak perusahaan digital beroperasi secara lintas negara sehingga koordinasi antarotoritas menjadi sangat penting. Pelanggaran yang terjadi pada platform global sering kali melibatkan yurisdiksi lebih dari satu negara sehingga membutuhkan kerja sama internasional.
Aspek perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian karena pemanfaatan data harus tetap memperhatikan hak-hak pengguna sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Upaya Mewujudkan Persaingan Usaha yang Sehat
Mewujudkan persaingan usaha yang sehat memerlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, regulator, dan masyarakat. Pemerintah perlu terus memperbarui regulasi agar mampu mengantisipasi perkembangan teknologi digital.
Pelaku usaha juga harus menerapkan prinsip etika bisnis serta menghindari strategi yang bertujuan menghilangkan pesaing melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Inovasi, peningkatan kualitas layanan, dan efisiensi seharusnya menjadi sarana utama dalam memenangkan persaingan.
Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen dapat berperan dengan meningkatkan literasi digital sehingga mampu memilih layanan berdasarkan kualitas, keamanan, dan transparansi, bukan semata-mata karena promosi atau harga yang sangat rendah.
Peningkatan kapasitas KPPU melalui penguatan sumber daya manusia, teknologi analisis data, dan kerja sama internasional juga menjadi langkah penting untuk menghadapi dinamika ekonomi digital yang semakin kompleks.
Penutup
Persaingan usaha tidak sehat dalam ekonomi digital Indonesia menjadi tantangan yang harus dihadapi secara serius agar pertumbuhan ekonomi digital berlangsung secara berkelanjutan. Kehadiran teknologi memang memberikan peluang besar bagi inovasi dan efisiensi, tetapi juga membuka kemungkinan munculnya praktik monopoli, penyalahgunaan posisi dominan, predatory pricing, hingga penyalahgunaan data yang dapat merugikan pelaku usaha maupun konsumen.
Melalui penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, penguatan pengawasan oleh KPPU, pembaruan regulasi sesuai perkembangan teknologi, serta peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya persaingan yang sehat, Indonesia dapat menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih kompetitif, adil, dan mampu mendorong inovasi secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
Referensi
Artikel ini disusun dengan parafrase dari berbagai sumber resmi dan tepercaya, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, publikasi resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengenai persaingan di pasar digital, serta United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) terkait kebijakan persaingan dalam ekonomi digital.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.