S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 12 dibaca

Perlindungan Kesejahteraan bagi Atlet di Indonesia

R

Rangga Triatmaja

15 September 2026

Bagikan:
 Perlindungan Kesejahteraan bagi Atlet di Indonesia

Atlet atau olahragawan memiliki peran penting dalam perkembangan olahraga nasional. Di balik pencapaian prestasi, terdapat kebutuhan untuk memastikan mereka memperoleh perlindungan dan kesejahteraan yang memadai, baik selama menjalani karier maupun setelah masa aktif sebagai atlet berakhir.

Di Indonesia, upaya meningkatkan kesejahteraan atlet merupakan bagian dari pembangunan keolahragaan nasional. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan atau UU Keolahragaan mengatur penyelenggaraan olahraga secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan.

Pembangunan keolahragaan tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan prestasi, tetapi juga mencakup peningkatan kesejahteraan pelaku olahraga, pemerataan sarana dan prasarana, serta terciptanya lingkungan olahraga yang mendukung perkembangan atlet.

Lantas, bagaimana bentuk perlindungan kesejahteraan bagi atlet berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia?

Mengenal Pelaku Olahraga, Peolahraga, dan Olahragawan

Sebelum membahas mengenai jaminan kesejahteraan, penting untuk memahami sejumlah istilah yang digunakan dalam UU Keolahragaan.

Berdasarkan UU Keolahragaan, terdapat beberapa kategori pihak yang terlibat dalam kegiatan olahraga, yaitu:

  1. Pelaku olahraga, yaitu setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam aktivitas olahraga. Kelompok ini mencakup peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
  2. Peolahraga, yaitu orang yang melakukan aktivitas olahraga dengan tujuan mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
  3. Olahragawan, yaitu peolahraga yang menjalani pelatihan dan mengikuti kejuaraan olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
  4. Pembina olahraga, yaitu orang yang mempunyai minat, pengetahuan, kemampuan kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga.
  5. Tenaga keolahragaan, yaitu orang perseorangan yang mempunyai kualifikasi serta sertifikat kompetensi di bidang olahraga.

Definisi tersebut menunjukkan bahwa istilah atlet dalam penggunaan sehari-hari memiliki cakupan yang berkaitan dengan kategori olahragawan dalam UU Keolahragaan.

Peran Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Atlet

Pemerintah memiliki peran dalam membangun sistem keolahragaan yang tidak hanya berorientasi pada prestasi. Salah satu bentuk kewenangan tersebut berkaitan dengan pengembangan sistem kesejahteraan bagi olahragawan dan tenaga keolahragaan.

Pasal 20 ayat (5) huruf j UU Keolahragaan menyatakan bahwa dalam rangka memajukan olahraga prestasi, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat mengembangkan sistem kesejahteraan olahragawan dan tenaga keolahragaan.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa kesejahteraan merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembinaan olahraga prestasi. Atlet tidak hanya membutuhkan pelatihan dan fasilitas untuk meningkatkan kemampuan, tetapi juga perlindungan yang dapat menunjang keberlangsungan kehidupan mereka.

Pengembangan sistem kesejahteraan juga perlu didukung dengan ketersediaan data keolahragaan yang akurat.

Sistem Data Keolahragaan untuk Mendukung Kesejahteraan

Pasal 86 UU Keolahragaan mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan data yang berkaitan dengan kepentingan olahraga nasional.

Untuk mendukung kebutuhan tersebut, dibentuk sistem data keolahragaan nasional terpadu yang menjadi sumber data utama dalam penyelenggaraan informasi olahraga di tingkat nasional.

Data yang dihimpun mencakup berbagai informasi mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan olahragawan serta pelaku olahraga.

Keberadaan sistem tersebut memiliki fungsi penting karena data dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan kebijakan dan program keolahragaan. Dalam konteks kesejahteraan, data juga dapat menjadi referensi dalam pelaksanaan pemberian penghargaan dan pemenuhan kesejahteraan bagi pelaku olahraga.

Dengan pengelolaan data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat menyusun kebijakan berdasarkan kondisi dan kebutuhan nyata para atlet serta pelaku olahraga.

Perlindungan Jaminan Sosial bagi Atlet

Salah satu bentuk konkret perlindungan kesejahteraan atlet adalah pemberian jaminan sosial. Pasal 100 UU Keolahragaan mengatur bahwa olahragawan dan pelaku olahraga diberikan perlindungan jaminan sosial melalui sistem jaminan sosial nasional.

Jaminan sosial tersebut dapat memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin dihadapi atlet, baik yang berkaitan dengan kesehatan, kecelakaan saat menjalankan aktivitas olahraga, masa pensiun, maupun kondisi lainnya.

Berikut beberapa bentuk jaminan sosial yang relevan bagi atlet.

1. Jaminan Kesehatan

Jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan memberikan perlindungan terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan peserta sesuai ketentuan program jaminan kesehatan nasional.

Bagi atlet, akses terhadap layanan kesehatan menjadi penting karena aktivitas latihan dan pertandingan dapat menimbulkan risiko cedera maupun kebutuhan pemeriksaan medis. Perlindungan kesehatan dapat membantu peserta memperoleh pelayanan kesehatan sesuai cakupan dan ketentuan program yang berlaku.

Dengan adanya jaminan kesehatan, risiko biaya pelayanan kesehatan dapat dikelola melalui mekanisme jaminan sosial nasional.

2. Jaminan Hari Tua

Atlet juga dapat memperoleh perlindungan melalui Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sesuai persyaratan kepesertaan dan ketentuan program.

JHT dirancang sebagai perlindungan finansial bagi peserta ketika memasuki kondisi tertentu sesuai aturan program. Bagi atlet, jaminan ini dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempersiapkan kehidupan setelah masa aktif berkarier di dunia olahraga.

Hal tersebut penting karena karier atlet pada umumnya memiliki masa aktif yang tidak selalu panjang. Persiapan finansial sejak masa produktif dapat membantu menghadapi masa setelah tidak lagi aktif bertanding.

3. Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan agar peserta dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika memasuki usia pensiun atau memenuhi kondisi tertentu sesuai ketentuan program.

Bagi atlet yang memenuhi ketentuan kepesertaan, perlindungan tersebut dapat menjadi bagian dari persiapan menghadapi masa setelah karier olahraga berakhir.

Dengan adanya perlindungan jangka panjang, atlet dapat memiliki perencanaan yang lebih baik untuk kehidupan setelah masa produktif sebagai olahragawan.

4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program yang memberikan perlindungan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Manfaat JKP antara lain dapat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Bagi atlet yang memiliki hubungan kerja dan memenuhi persyaratan program, perlindungan tersebut dapat membantu ketika terjadi kehilangan pekerjaan sehingga peserta mempunyai kesempatan untuk memperoleh dukungan selama masa transisi menuju pekerjaan berikutnya.

5. Jaminan Kecelakaan Kerja

Aktivitas olahraga memiliki risiko cedera dan kecelakaan tertentu. Karena itu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menjadi salah satu bentuk perlindungan yang penting bagi pekerja atau peserta yang memenuhi cakupan program.

JKK BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat sesuai ketentuan program bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Dalam konteks atlet yang memenuhi persyaratan kepesertaan, perlindungan tersebut dapat membantu menghadapi risiko yang muncul akibat aktivitas pekerjaan atau kegiatan yang tercakup dalam program jaminan.

Manfaat yang tersedia dapat mencakup pelayanan kesehatan dan manfaat lainnya sesuai tingkat risiko serta ketentuan yang berlaku.

6. Jaminan Kematian

Selain perlindungan ketika masih hidup dan aktif bekerja, sistem jaminan sosial juga memberikan perlindungan bagi keluarga peserta apabila peserta meninggal dunia dalam kondisi yang memenuhi ketentuan program.

Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Manfaat JKM dapat berupa santunan sesuai ketentuan program, sehingga keluarga peserta memperoleh perlindungan finansial ketika menghadapi risiko kehilangan anggota keluarga yang menjadi peserta.

Mengapa Kesejahteraan Atlet Perlu Mendapat Perhatian?

Prestasi olahraga tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis seorang atlet. Pembinaan yang berkelanjutan juga membutuhkan dukungan terhadap aspek kehidupan atlet di luar arena pertandingan.

Jaminan sosial dapat memberikan rasa aman ketika atlet menghadapi risiko kesehatan, kecelakaan, kehilangan pekerjaan, masa tidak lagi aktif berkarier, maupun risiko kematian.

Dari sisi pembangunan olahraga nasional, perlindungan kesejahteraan juga dapat mendukung terciptanya ekosistem olahraga yang lebih berkelanjutan. Atlet dapat lebih fokus mengembangkan kemampuan ketika kebutuhan perlindungan sosialnya diperhatikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Perlindungan kesejahteraan atlet di Indonesia merupakan bagian dari sistem pembangunan keolahragaan nasional. UU Keolahragaan memberikan ruang bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mengembangkan sistem kesejahteraan bagi olahragawan dan tenaga keolahragaan.

Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah jaminan sosial dalam sistem jaminan sosial nasional. Atlet atau pelaku olahraga yang memenuhi ketentuan kepesertaan dapat memperoleh berbagai perlindungan, seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Dengan demikian, perhatian terhadap atlet seharusnya tidak hanya berfokus pada pencapaian medali dan prestasi. Perlindungan sosial dan kesejahteraan juga menjadi bagian penting dalam membangun karier olahraga yang berkelanjutan serta memberikan kepastian bagi atlet dan keluarganya.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Referensi

  • Hukumonline, “Perlindungan Kesejahteraan bagi Atlet di Indonesia”.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
  • Pasal 1 angka 4 sampai dengan angka 8 UU Keolahragaan mengenai pelaku olahraga, peolahraga, olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
  • Pasal 20 ayat (5) huruf j UU Keolahragaan mengenai pengembangan sistem kesejahteraan olahragawan dan tenaga keolahragaan.
  • Pasal 86 UU Keolahragaan mengenai sistem data keolahragaan nasional terpadu.
  • Pasal 100 UU Keolahragaan mengenai perlindungan jaminan sosial bagi olahragawan dan pelaku olahraga.
R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya