S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 24 dibaca

Perlindungan Hak Cipta terhadap Logo Berupa Gambar

R

Rangga Triatmaja

29 Juli 2026

Bagikan:
Perlindungan Hak Cipta terhadap Logo Berupa Gambar

Logo merupakan identitas visual yang berfungsi membedakan suatu produk, perusahaan, atau organisasi dari pihak lain. Apabila logo berbentuk gambar atau karya seni visual, perlindungan hukumnya tidak diperoleh melalui paten, melainkan melalui hak cipta.

Hal ini karena paten hanya diberikan terhadap invensi di bidang teknologi. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi teknologi untuk jangka waktu tertentu.

Sebaliknya, logo yang berupa gambar termasuk dalam kategori karya seni rupa yang memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa gambar, lukisan, ukiran, kaligrafi, patung, kolase, dan berbagai bentuk karya seni rupa lainnya merupakan ciptaan yang dilindungi oleh hukum hak cipta.

Siapa Pemegang Hak Cipta atas Logo?

Penentuan siapa yang berhak menjadi pemegang hak cipta atas sebuah logo bergantung pada hubungan hukum antara para pihak yang terlibat dalam proses pembuatannya. Apabila logo dibuat oleh seorang desainer yang bekerja pada sebuah biro desain berdasarkan pesanan dari klien, maka hal pertama yang perlu diperiksa adalah isi perjanjian yang dibuat.

Terdapat dua dokumen yang perlu dicermati, yaitu perjanjian kerja antara desainer dengan biro tempatnya bekerja dan perjanjian kerja sama antara biro dengan klien. Kedua perjanjian tersebut dapat menentukan siapa yang berhak menjadi pencipta maupun pemegang hak cipta atas logo yang dihasilkan.

Pasal 36 UU Hak Cipta menegaskan bahwa pada prinsipnya pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas karya yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan adalah pihak yang membuat ciptaan, kecuali apabila para pihak telah menyepakati ketentuan lain dalam perjanjian.

Dengan demikian, apabila kontrak kerja menyebutkan bahwa seluruh hak cipta atas karya yang dibuat karyawan dialihkan kepada perusahaan, maka biro desain menjadi pemegang hak cipta. Namun, apabila tidak terdapat klausul mengenai pengalihan hak tersebut, maka hak cipta tetap berada pada desainer sebagai pencipta.

Peran Perjanjian antara Biro dan Klien

Selain perjanjian kerja, isi kontrak antara biro desain dan klien juga memiliki peranan penting. Apabila dalam perjanjian tersebut secara tegas dinyatakan bahwa hak cipta atas logo dialihkan kepada klien, maka klien menjadi pemegang hak cipta yang sah.

Sebaliknya, jika kontrak tidak mengatur mengenai pengalihan hak cipta, maka hak tersebut tetap berada pada pihak yang berhak berdasarkan hubungan kerja sebelumnya, baik desainer maupun biro desain sesuai isi perjanjian kerja mereka.

Karena itu, setiap proyek pembuatan logo sebaiknya disertai pengaturan yang jelas mengenai kepemilikan hak cipta agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Dapatkah Pencatatan Hak Cipta Dibatalkan?

Apabila klien mendaftarkan hak cipta atas logo atas namanya sendiri, padahal berdasarkan perjanjian hak tersebut bukan miliknya, maka pihak yang berkepentingan dapat menempuh upaya hukum.

UU Hak Cipta memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan pembatalan pencatatan ciptaan melalui Pengadilan Niaga. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 97 juncto Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Namun, hak untuk mengajukan pembatalan hanya dimiliki oleh pihak yang memang memiliki kepentingan hukum. Apabila sebelumnya telah disepakati bahwa hak cipta menjadi milik klien, maka desainer maupun biro desain tidak lagi memiliki dasar hukum untuk meminta pembatalan pencatatan tersebut.

Pentingnya Pengaturan Hak Cipta Sejak Awal

Perselisihan mengenai kepemilikan logo umumnya terjadi karena tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai hak cipta dalam kontrak kerja maupun perjanjian pemesanan. Oleh sebab itu, setiap pihak yang terlibat dalam proses pembuatan logo sebaiknya memastikan bahwa status kepemilikan hak cipta telah diatur secara tertulis sebelum pekerjaan dimulai.

Kejelasan mengenai siapa yang menjadi pencipta dan pemegang hak cipta akan memberikan kepastian hukum, menghindari sengketa, serta melindungi hak dan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

Sumber:

Artikel ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, serta materi yang dilansir dari Hukumonline mengenai perlindungan hak cipta atas logo berupa gambar.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya