S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 24 dibaca

Perlindungan Debitor dalam Proses PKPU

R

Rangga Triatmaja

24 Juli 2026

Bagikan:
Perlindungan Debitor dalam Proses PKPU

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi utang sebelum berujung pada kepailitan. Melalui prosedur ini, debitor dan para kreditor diberi ruang untuk mencapai kesepakatan damai mengenai penyelesaian utang secara lebih terstruktur. Pengaturan mengenai PKPU terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU).

Pengertian Debitor dalam UU KPKPU

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU KPKPU, debitor adalah setiap orang yang memiliki utang karena perjanjian atau ketentuan undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih melalui pengadilan.

Sementara itu, utang menurut Pasal 1 angka 6 UU KPKPU adalah kewajiban yang dapat dinilai dengan sejumlah uang, baik dalam mata uang rupiah maupun asing, yang timbul dari perjanjian atau undang-undang dan wajib dipenuhi oleh debitor. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kreditor berhak menagihnya melalui harta kekayaan debitor.

Syarat Debitor Mengajukan PKPU

Tidak setiap debitor dapat memperoleh status PKPU. Berdasarkan Pasal 222 UU KPKPU, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • memiliki lebih dari satu kreditor;
  • mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih; serta
  • diperkirakan tidak lagi mampu melanjutkan pembayaran utang yang telah jatuh tempo tersebut.

Jika syarat tersebut dipenuhi, Pengadilan Niaga dapat mengabulkan permohonan PKPU. Dalam putusannya, pengadilan akan menunjuk Hakim Pengawas dan mengangkat satu atau lebih pengurus yang bertugas mengelola harta debitor bersama debitor selama proses PKPU berlangsung.

Bentuk Perlindungan Debitor Selama PKPU

UU KPKPU memberikan sejumlah perlindungan hukum kepada debitor agar proses restrukturisasi utang dapat berjalan secara efektif dan adil bagi seluruh pihak.

1. Debitor Tidak Dapat Dipaksa Membayar Kreditor Tertentu

Selama masa PKPU, debitor pada prinsipnya tidak dapat dipaksa melunasi utangnya kepada satu kreditor tertentu. Pembayaran hanya dapat dilakukan apabila diberikan kepada seluruh kreditor secara proporsional sesuai besarnya piutang masing-masing.

Ketentuan ini bertujuan menjaga asas kesetaraan antar kreditor (pari passu) sekaligus memberikan kesempatan kepada debitor untuk menyusun rencana perdamaian tanpa tekanan dari kreditor tertentu.

2. Seluruh Tindakan Eksekusi Ditangguhkan

Perlindungan berikutnya adalah penghentian tindakan sita maupun eksekusi terhadap harta debitor.

Setelah putusan PKPU berlaku, sita yang telah dikenakan terhadap harta debitor pada prinsipnya gugur demi hukum, kecuali pengadilan menentukan lain berdasarkan permohonan pengurus. Selain itu, tindakan eksekusi yang sedang berjalan terhadap harta debitor juga ditangguhkan sehingga penyelesaian utang dilakukan melalui mekanisme PKPU.

Pengaturan ini bertujuan menjaga agar aset debitor tetap utuh selama proses restrukturisasi berlangsung.

3. Debitor Tetap Dapat Menjalankan Usaha

PKPU tidak menyebabkan debitor kehilangan hak mengelola usahanya.

Debitor tetap dapat menjalankan kegiatan operasional perusahaan sepanjang memperoleh persetujuan pengurus dan berada di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Namun, debitor tidak diperbolehkan mengalihkan atau mengurus harta kekayaannya secara bebas tanpa persetujuan pengurus sebagaimana diatur dalam Pasal 240 UU KPKPU.

Dengan demikian, kegiatan usaha tetap dapat berjalan sehingga peluang pemulihan kondisi keuangan menjadi lebih besar.

4. Debitor Berhak Memverifikasi Tagihan Kreditor

Setiap kreditor yang mengajukan tagihan wajib menyampaikan bukti-bukti pendukung kepada pengurus.

Selanjutnya, seluruh tagihan akan dicocokkan dengan catatan milik debitor dalam rapat verifikasi piutang. Apabila terdapat tagihan yang tidak sesuai atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas, debitor berhak mengajukan keberatan.

Mekanisme ini penting untuk mencegah munculnya tagihan fiktif maupun pembengkakan jumlah piutang yang dapat merugikan debitor maupun kreditor lainnya.

5. Hak Eksekusi Kreditor Separatis Ditunda

Kreditor separatis seperti pemegang hak tanggungan, gadai, hipotek, maupun jaminan fidusia tetap memiliki hak jaminan atas aset debitor. Namun, selama PKPU berlangsung, hak eksekusi tersebut ditangguhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 UU KPKPU.

Penundaan ini memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk mengupayakan restrukturisasi utang sebelum dilakukan eksekusi terhadap aset debitor.

6. Debitor Tidak Dapat Dipailitkan Selama PKPU

Selama proses PKPU berlangsung, debitor memperoleh perlindungan berupa larangan diajukannya permohonan pailit terhadap dirinya.

Ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum agar debitor dapat fokus menyusun rencana penyelesaian utang tanpa menghadapi proses kepailitan secara bersamaan.

7. Debitor Berhak Mengajukan Rencana Perdamaian

Salah satu tujuan utama PKPU adalah tercapainya perdamaian antara debitor dan kreditor.

Oleh karena itu, Pasal 265 UU KPKPU memberikan hak kepada debitor untuk menyusun proposal perdamaian yang biasanya berisi:

  • daftar seluruh kreditor;
  • jumlah utang masing-masing;
  • jadwal pembayaran;
  • skema restrukturisasi utang; dan
  • kemungkinan pengurangan bunga atau denda sesuai kemampuan debitor.

Rencana tersebut selanjutnya akan dimintakan persetujuan para kreditor sesuai ketentuan Pasal 281 UU KPKPU.

8. Debitor Memiliki Waktu Maksimal 270 Hari

UU KPKPU membatasi keseluruhan proses PKPU, termasuk perpanjangannya, paling lama 270 hari sejak PKPU sementara diputuskan.

Dalam jangka waktu tersebut, debitor dapat:

  • menyusun rencana perdamaian;
  • memperbaiki isi proposal berdasarkan masukan kreditor;
  • melakukan negosiasi; dan
  • meminta perpanjangan PKPU apabila masih diperlukan, sepanjang tidak melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Kesimpulan

PKPU merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada debitor memperbaiki kondisi keuangannya melalui restrukturisasi utang sebelum dinyatakan pailit.

Selama proses tersebut, UU KPKPU memberikan berbagai bentuk perlindungan, mulai dari penangguhan eksekusi, larangan pemaksaan pembayaran kepada kreditor tertentu, penundaan hak eksekusi kreditor separatis, perlindungan dari permohonan pailit, hingga hak menyusun rencana perdamaian dan tetap menjalankan kegiatan usaha di bawah pengawasan pengurus.

Dengan adanya perlindungan tersebut, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan debitor dan para kreditor sehingga penyelesaian utang dapat dilakukan secara adil, efektif, dan mengutamakan perdamaian.

Sumber:

Artikel ini disusun dengan pengembangan materi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta dikutip dan diadaptasi dari artikel Hukumonline berjudul "Perlindungan Debitor dalam Proses PKPU". Analisis juga merujuk pada Ricardo Simanjuntak, Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Indonesia Teori dan Praktik, Kontan Publishing, 2023.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya