S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 27 dibaca

Perlindungan Data Pribadi sebagai Hak Keperdataan di Indonesia

R

Rangga Triatmaja

11 Juli 2026

Bagikan:
Perlindungan Data Pribadi sebagai Hak Keperdataan di Indonesia

Perlindungan data pribadi merupakan salah satu aspek penting dalam perkembangan hukum di era digital. Data pribadi tidak lagi hanya dipandang sebagai kumpulan informasi mengenai seseorang, tetapi juga bagian dari hak yang melekat pada setiap individu. Di Indonesia, perlindungan data pribadi semakin memperoleh kepastian hukum sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kehadiran regulasi tersebut menunjukkan bahwa data pribadi memiliki nilai hukum yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi, termasuk dalam ranah hukum perdata. Dengan semakin maraknya transaksi elektronik, layanan digital, hingga penggunaan media sosial, perlindungan terhadap data pribadi menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Konsep Data Pribadi dalam Perspektif Hukum

Data pribadi adalah setiap data mengenai seseorang yang dapat mengidentifikasi individu tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Data tersebut meliputi nama, alamat, nomor identitas, alamat surat elektronik, nomor telepon, data biometrik, data kesehatan, hingga informasi keuangan.

Dalam perspektif hukum Indonesia, data pribadi tidak hanya diposisikan sebagai objek administrasi, tetapi juga sebagai bagian dari hak yang melekat pada setiap warga negara. Hak atas perlindungan data pribadi berkaitan erat dengan hak atas privasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

Perlindungan terhadap data pribadi bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat ketika melakukan aktivitas di ruang digital maupun dalam berbagai hubungan hukum.

Data Pribadi sebagai Hak Keperdataan

Dalam hukum perdata, setiap individu memiliki hak untuk menikmati, menguasai, dan mempertahankan kepentingan pribadinya dari tindakan pihak lain yang merugikan. Data pribadi memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai privat sehingga penyalahgunaannya dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

Ketika seseorang menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa persetujuan, menjual informasi pribadi, atau menyebarkan data tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan tanggung jawab keperdataan. Korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi apabila mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kerugian yang dialami, hubungan sebab akibat, serta kesalahan dari pihak yang melakukan pelanggaran.

Dengan demikian, perlindungan data pribadi tidak hanya berkaitan dengan sanksi administratif maupun pidana, tetapi juga memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum perdata.

Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi dasar hukum utama dalam mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia. Regulasi ini mengatur berbagai aspek, mulai dari jenis data pribadi, hak subjek data, kewajiban pengendali data pribadi, kewajiban prosesor data pribadi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Undang-undang tersebut memberikan berbagai hak kepada pemilik data, antara lain hak memperoleh informasi mengenai pemrosesan data, hak mengakses data pribadi, hak memperbaiki data yang tidak akurat, hak menghapus data dalam kondisi tertentu, hak menarik persetujuan, serta hak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pelanggaran terhadap data pribadinya.

Pengaturan tersebut memperkuat posisi individu sebagai pemilik data sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan keperdataan antara masyarakat dengan penyelenggara sistem elektronik maupun pelaku usaha.

Bentuk Pelanggaran Data Pribadi

Pelanggaran terhadap data pribadi dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Salah satunya adalah kebocoran data akibat lemahnya sistem keamanan elektronik. Selain itu, terdapat tindakan pengumpulan data tanpa persetujuan yang sah, penggunaan data untuk kepentingan komersial tanpa izin, penyebaran informasi pribadi melalui media sosial, hingga pencurian identitas yang dimanfaatkan untuk melakukan tindak penipuan.

Dalam hubungan bisnis, pelaku usaha yang mengumpulkan data pelanggan wajib memastikan bahwa pemrosesan data dilakukan secara sah, transparan, dan bertanggung jawab. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat menimbulkan tuntutan hukum apabila menyebabkan kerugian kepada pemilik data.

Perusahaan maupun penyelenggara sistem elektronik juga dituntut menerapkan sistem keamanan yang memadai untuk mencegah akses ilegal terhadap data pribadi yang mereka kelola.

Tanggung Jawab Keperdataan atas Pelanggaran Data

Dalam sistem hukum perdata Indonesia, pihak yang menyebabkan kerugian kepada orang lain karena perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Apabila terjadi kebocoran data akibat kelalaian suatu perusahaan atau penyelenggara layanan digital, korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi. Kerugian yang dimaksud tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga dapat berupa kerugian nonmateri seperti hilangnya rasa aman, rusaknya reputasi, terganggunya privasi, maupun penyalahgunaan identitas.

Keberadaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi semakin memperkuat dasar hukum bagi korban untuk memperoleh perlindungan serta pemulihan atas hak-haknya.

Tantangan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Meskipun telah memiliki dasar hukum yang kuat, implementasi perlindungan data pribadi masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga informasi pribadi. Banyak pengguna internet yang masih membagikan data sensitif tanpa mempertimbangkan risiko penyalahgunaan.

Di sisi lain, perkembangan teknologi berlangsung lebih cepat dibandingkan perkembangan regulasi dan kemampuan pengawasan. Ancaman kejahatan siber seperti phishing, pencurian identitas, peretasan sistem, ransomware, serta penyalahgunaan kecerdasan buatan semakin meningkatkan risiko terhadap keamanan data pribadi.

Pelaku usaha juga masih menghadapi tantangan dalam menerapkan standar keamanan informasi yang memadai. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prinsip pelindungan data harus menjadi bagian dari tata kelola perusahaan agar mampu meminimalkan risiko hukum maupun kerugian bagi masyarakat.

Pentingnya Kesadaran Hukum dan Kepatuhan

Perlindungan data pribadi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan. Individu perlu memahami hak-haknya sebagai pemilik data, sedangkan perusahaan harus menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan dalam setiap proses pengelolaan data.

Pendidikan mengenai literasi digital juga menjadi faktor penting agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi kepada pihak lain. Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap peraturan, potensi penyalahgunaan data dapat ditekan sehingga tercipta ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan berkeadilan.

Kesimpulan

Perlindungan data pribadi sebagai hak keperdataan di Indonesia menunjukkan bahwa informasi pribadi memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati dan dilindungi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 memberikan kepastian hukum mengenai hak pemilik data, kewajiban pengendali data, serta mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran. Dalam perspektif hukum perdata, penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan tanggung jawab berupa ganti rugi atas kerugian yang dialami korban. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan perlindungan data pribadi yang efektif di Indonesia.

Referensi

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang dipublikasikan melalui JDIH BPK RI, regulasi ini mengatur hak subjek data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data, mekanisme pemrosesan data, penyelesaian sengketa, serta ketentuan sanksi dalam pelindungan data pribadi.

Dilansir dari Portal Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 memberikan landasan hukum bagi pelindungan data pribadi sebagai bagian dari hak warga negara serta mendukung terciptanya kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Dikutip dari JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, pelindungan data pribadi bertujuan menjamin hak setiap individu atas keamanan data pribadinya melalui pengaturan mengenai pemrosesan data, hak pemilik data, kewajiban pengendali data, dan tanggung jawab para pihak yang mengelola data pribadi.

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1365, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi, termasuk apabila pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya