S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 8 dibaca

Perbedaan Talak Satu dan Talak Dua dalam Hukum Perceraian

R

Rangga Triatmaja

23 September 2026

Bagikan:
Perbedaan Talak Satu dan Talak Dua dalam Hukum Perceraian

Istilah talak satu, talak dua, dan talak tiga cukup dikenal dalam praktik kehidupan masyarakat. Namun, dalam hukum perkawinan di Indonesia, perbedaan bilangan talak terutama dapat dilihat melalui ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sementara itu, Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Peradilan Agama tidak menetapkan prosedur perceraian yang berbeda hanya berdasarkan jumlah talak.

Karena itu, pembahasan mengenai talak satu dan talak dua lebih tepat diarahkan pada kedudukan bilangan talak serta akibat hukum yang muncul setelah talak tersebut diucapkan melalui mekanisme yang diatur dalam hukum.

Pengertian Talak Satu dan Talak Dua

Pasal 117 KHI menjelaskan bahwa talak merupakan ikrar suami yang dilakukan di hadapan sidang pengadilan agama dan menjadi salah satu sebab berakhirnya perkawinan.

Selanjutnya, Pasal 118 KHI mengatur mengenai talak raj'i. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua. Dalam kondisi tersebut, suami masih mempunyai hak untuk melakukan rujuk selama istri berada dalam masa iddah.

Dengan demikian, talak satu dan talak dua memiliki kedudukan yang sama dalam kelompok talak raj'i. Keduanya pada prinsipnya masih memberikan kesempatan bagi pasangan untuk kembali membina hubungan perkawinan melalui rujuk selama masa iddah, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Apabila masa iddah telah berakhir dan rujuk tidak dilakukan, hubungan perkawinan tidak dapat dipulihkan hanya melalui rujuk. Jika para pihak hendak kembali menjadi suami istri, diperlukan perkawinan kembali sesuai dengan ketentuan hukum.

Perbedaan talak satu dan talak dua dengan demikian bukan terutama terletak pada hak rujuk setelah talak dijatuhkan. Perbedaan tersebut lebih berkaitan dengan posisi bilangan talak dalam riwayat perkawinan dan kemungkinan akibat hukum apabila perceraian kembali terjadi pada masa berikutnya.

Perbedaan Talak Satu dan Talak Dua

Perbedaan antara talak satu dan talak dua dapat dipahami dengan melihat ketentuan mengenai talak raj'i dan talak ba'in kubra dalam KHI.

Talak satu merupakan tahap pertama dalam bilangan talak. Setelah talak tersebut terjadi, pasangan masih dapat melakukan rujuk selama memenuhi ketentuan dan masih berada dalam masa iddah.

Apabila pasangan telah rujuk dan kemudian kembali terjadi perceraian, talak yang berikutnya dapat menjadi talak kedua. Talak kedua juga termasuk talak raj'i sehingga pada prinsipnya masih memberikan kesempatan untuk rujuk selama masa iddah.

Sementara itu, talak ketiga mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda. Pasal 120 KHI mengatur mengenai talak ba'in kubra, yaitu talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Dalam kondisi tersebut, mantan suami tidak dapat langsung menikahi kembali mantan istrinya.

KHI mengatur bahwa setelah talak ba'in kubra, mantan suami baru dapat menikahi kembali mantan istrinya setelah terdapat perkawinan dengan laki-laki lain, terjadi perceraian ba'da dukhul, dan masa iddahnya telah berakhir.

Dari ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa talak dua memiliki konsekuensi kumulatif. Meskipun masih termasuk talak raj'i, talak kedua menempatkan hubungan perkawinan semakin dekat dengan batas talak ketiga yang memiliki akibat hukum berbeda.

Namun, talak kedua bukan berarti mempunyai prosedur perceraian yang secara otomatis lebih berat dibandingkan talak pertama. Setiap perkara perceraian tetap harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum dan alasan perceraian yang berlaku.

Proses Perceraian Tetap Memerlukan Pemeriksaan Pengadilan

Riwayat talak sebelumnya tidak membuat permohonan perceraian berikutnya dapat langsung dikabulkan. Pengadilan tetap harus memeriksa alasan dan keadaan rumah tangga para pihak.

Hal tersebut sejalan dengan pedoman Mahkamah Agung dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang antara lain memberikan pedoman dalam menilai alasan perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus.

Artinya, jumlah talak yang pernah terjadi bukan satu-satunya aspek yang diperhatikan dalam perkara perceraian. Pengadilan tetap perlu melihat apakah alasan perceraian yang diajukan memenuhi ketentuan hukum serta didukung oleh pembuktian yang memadai.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 534 K/Pdt/1996 juga menjadi salah satu rujukan dalam perkara perceraian. Putusan tersebut menekankan pentingnya melihat kondisi kehidupan rumah tangga dalam menentukan apakah perkawinan masih dapat dipertahankan.

Dengan demikian, pernah terjadinya talak pertama tidak berarti permohonan perceraian berikutnya otomatis menjadi talak kedua. Status bilangan talak harus ditentukan berdasarkan riwayat perkawinan dan fakta hukum yang dapat dibuktikan.

Bagaimana Talak Satu dan Talak Dua Dicantumkan dalam Putusan?

Dalam perkara cerai talak, terdapat perbedaan penting antara proses perceraian dengan pelaksanaan ikrar talak.

Pengadilan agama pada dasarnya memberikan izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak di depan sidang setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, amar putusan cerai talak umumnya memuat pemberian izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon di depan sidang pengadilan agama.

Pencantuman bilangan talak tidak semata-mata bergantung pada permintaan pemohon. Pengadilan harus mempertimbangkan riwayat hukum perkawinan para pihak.

Hal tersebut penting karena bilangan talak merupakan bagian dari fakta hukum. Untuk menentukan apakah talak yang akan diucapkan merupakan talak pertama atau kedua, perlu diketahui apakah sebelumnya telah terjadi talak yang mempunyai akibat hukum.

Talak Kedua Tidak Otomatis Terjadi pada Perceraian Kedua

Perkara perceraian yang diajukan untuk kedua kalinya tidak secara otomatis berarti suami akan menjatuhkan talak dua.

Untuk menentukan adanya talak kedua, harus dapat dipastikan terlebih dahulu bahwa talak pertama memang telah terjadi secara sah dan menimbulkan akibat hukum. Selain itu, harus terdapat hubungan perkawinan kembali antara para pihak setelah talak pertama.

Hubungan tersebut dapat berlangsung melalui rujuk yang dilakukan secara sah selama masa iddah. Apabila masa iddah telah berakhir, para pihak dapat kembali menjadi suami istri melalui perkawinan baru sesuai dengan ketentuan hukum.

Karena itu, angka atau istilah talak dua tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan urutan pengajuan perkara di pengadilan. Pengadilan perlu menelusuri riwayat hubungan hukum para pihak.

Dokumen seperti putusan pengadilan sebelumnya, pelaksanaan ikrar talak, akta cerai, pencatatan rujuk, dan bukti perkawinan kembali dapat menjadi bagian dari informasi yang relevan dalam menentukan riwayat talak tersebut.

Kesimpulan Perbedaan Talak Satu dan Talak Dua

Talak satu dan talak dua sama-sama termasuk talak raj'i berdasarkan Pasal 118 KHI. Keduanya pada prinsipnya masih memungkinkan suami melakukan rujuk selama masa iddah dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Perbedaan utama keduanya terletak pada posisi bilangan talak dalam riwayat perkawinan. Talak satu merupakan bilangan pertama, sedangkan talak dua menunjukkan bahwa sebelumnya telah terdapat talak pertama yang memiliki akibat hukum dan hubungan perkawinan kemudian kembali berlangsung.

Talak dua juga memiliki relevansi penting karena apabila perceraian kembali terjadi setelahnya, bilangan talak dapat mencapai talak ketiga atau talak ba'in kubra yang mempunyai konsekuensi hukum berbeda.

Oleh karena itu, istilah talak satu dan talak dua dalam perkara pengadilan agama tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan berapa kali seseorang mengajukan perkara perceraian. Penentuannya harus didasarkan pada riwayat talak, status perkawinan, serta fakta hukum yang dapat dibuktikan di pengadilan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  7. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
  8. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Putusan yang Menjadi Referensi

  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 534 K/Pdt/1996.
  2. Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 220/Pdt.G/2024/PA.Prob.
  3. Putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 1372/Pdt.G/2026/PA.Bkl.
  4. Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 2276/Pdt.G/2026/PA.Jr.

Referensi

Rifqi Qowiyul Iman dan Joni, “Talak Raj’i dan Talak Ba’in dalam Kajian Fiqih”, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, 19 Oktober 2022.

Hukumonline, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Hukumonline, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Hukumonline, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023.

Hukumonline, Putusan Mahkamah Agung Nomor 534 K/Pdt/1996.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya