Perbedaan Penarikan Paspor dengan Pencabutan Paspor
Rangga Triatmaja
21 Agustus 2026
Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai paspor diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta perubahannya dan aturan pelaksana yang lebih khusus, yaitu Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Berdasarkan ketentuan keimigrasian, paspor Indonesia terdiri atas beberapa jenis, yaitu:
- Paspor Diplomatik, diterbitkan bagi WNI yang melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau pelaksanaan tugas yang bersifat diplomatik.
- Paspor Dinas, diperuntukkan bagi WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menjalankan tugas kedinasan yang tidak bersifat diplomatik.
- Paspor Biasa, diterbitkan bagi WNI oleh menteri atau pejabat imigrasi yang diberi kewenangan.
Pembahasan mengenai penarikan dan pencabutan dalam artikel ini difokuskan pada paspor biasa.
Penarikan Paspor Biasa
Penarikan paspor biasa merupakan tindakan administratif yang dapat dilakukan terhadap pemegang paspor ketika yang bersangkutan berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Berdasarkan Pasal 26 Permenimipas 11/2026, penarikan paspor biasa dapat dilakukan apabila pemegangnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh instansi yang berwenang atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Penarikan juga dapat dilakukan terhadap pemegang paspor yang berada di luar wilayah Indonesia apabila terdapat red notice.
Selain itu, paspor biasa dapat ditarik apabila pemegangnya tercantum dalam daftar pencegahan.
Apabila paspor biasa ditarik ketika pemegangnya berada di luar Indonesia, yang bersangkutan dapat diberikan surat perjalanan laksana paspor sebagai dokumen pengganti untuk mendukung proses kepulangan ke Indonesia.
Siapa yang Berwenang Melakukan Penarikan Paspor?
Jika penarikan dilakukan di wilayah Indonesia, tindakan tersebut dilakukan oleh pejabat imigrasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan serta penindakan keimigrasian.
Sementara itu, apabila pemegang paspor berada di luar negeri, penarikan dapat dilakukan oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI). Apabila pada perwakilan Republik Indonesia belum terdapat pejabat imigrasi, penarikan dapat dilakukan oleh pejabat dinas luar negeri.
Prosedur Penyerahan Paspor yang Ditaring
Penarikan paspor dilakukan dengan memberikan surat pemberitahuan kepada pemegang paspor. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, pemegang paspor wajib menyerahkan dokumen paspornya kepada pejabat yang berwenang.
Penyerahan tersebut harus dilakukan paling lambat 3 hari kalender sejak surat pemberitahuan penarikan diterima.
Apabila pemegang paspor tidak menyerahkan paspornya dalam batas waktu tersebut, pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri dapat melakukan pencabutan paspor biasa.
Dengan demikian, penarikan pada kondisi tertentu dapat menjadi tahap awal sebelum dilakukan pencabutan apabila pemegang paspor tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan dokumennya.
Paspor yang Telah Ditarik Dapat Dikembalikan
Salah satu hal yang membedakan penarikan dengan pencabutan paspor adalah kemungkinan pengembalian dokumen.
Paspor biasa yang telah ditarik masih dapat diberikan kembali kepada pemegangnya apabila alasan yang menjadi dasar penarikan sudah tidak berlaku. Misalnya, pemegang paspor tidak terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau red notice terhadapnya telah dicabut oleh Interpol.
Paspor juga dapat dikembalikan apabila nama pemegangnya telah dikeluarkan dari daftar pencegahan.
Artinya, penarikan paspor pada dasarnya tidak selalu bersifat permanen. Pengembalian masih dimungkinkan apabila kondisi yang menyebabkan penarikan telah berakhir atau tidak lagi terpenuhi.
Pencabutan Paspor Biasa
Berbeda dengan penarikan, pencabutan paspor biasa merupakan tindakan yang menyebabkan paspor tersebut tidak lagi berlaku sebagai dokumen perjalanan.
Pasal 36 ayat (1) Permenimipas 11/2026 mengatur sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pencabutan paspor biasa, antara lain:
- Pemegang paspor dijatuhi pidana penjara paling singkat 5 tahun.
- Pemegang paspor kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Anak berkewarganegaraan ganda memilih kewarganegaraan asing.
- Masa berlaku paspor telah berakhir.
- Pemegang paspor meninggal dunia.
- Paspor mengalami kerusakan sehingga informasi di dalamnya tidak dapat dibaca dengan jelas atau kondisi paspor tidak lagi layak sebagai dokumen resmi.
- Paspor dilaporkan hilang oleh pemegangnya dan laporan tersebut dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Pemegang paspor tidak menyerahkan paspor dalam proses penarikan sesuai ketentuan.
Apabila pencabutan dilakukan ketika pemegang berada di luar wilayah Indonesia, pemerintah dapat memberikan surat perjalanan laksana paspor sebagai dokumen pengganti yang digunakan dalam proses pemulangan.
Pencabutan paspor biasa juga dicatat dalam sistem informasi manajemen keimigrasian.
Perbedaan Penarikan dan Pencabutan Paspor
Secara sederhana, penarikan dan pencabutan paspor memiliki perbedaan dari sisi tujuan, alasan, serta akibat hukumnya.
Penarikan paspor dapat dipahami sebagai tindakan mengambil atau menguasai paspor dari pemegangnya berdasarkan kondisi tertentu. Penarikan masih memungkinkan diakhiri dengan pengembalian paspor apabila alasan yang mendasarinya sudah tidak ada.
Sementara itu, pencabutan paspor menyebabkan paspor tersebut tidak lagi berlaku. Pencabutan dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti berakhirnya masa berlaku, kehilangan kewarganegaraan, paspor rusak atau hilang, pemegang meninggal dunia, dijatuhi pidana tertentu, maupun karena paspor tidak diserahkan dalam proses penarikan.
Perbedaan lainnya terletak pada kemungkinan pengembalian. Paspor yang ditarik dapat dikembalikan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya, paspor yang telah dicabut tidak dikembalikan sebagai dokumen paspor yang sama. Apabila masih memenuhi persyaratan, pemegang sebelumnya dapat mengajukan penerbitan atau penggantian paspor baru sesuai ketentuan keimigrasian.
Kesimpulan
Penarikan paspor dan pencabutan paspor merupakan dua tindakan keimigrasian yang memiliki konsekuensi berbeda. Penarikan dapat dilakukan terhadap pemegang paspor yang berada dalam kondisi tertentu, seperti menjadi tersangka tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun atau masuk dalam daftar pencegahan.
Sementara itu, pencabutan memiliki cakupan alasan yang lebih luas dan membuat paspor tidak lagi berlaku. Dalam kondisi tertentu, penarikan dapat berakhir dengan pengembalian paspor apabila alasan penarikan sudah tidak terpenuhi. Sebaliknya, paspor yang telah dicabut tidak dapat dikembalikan sebagai paspor yang sama.
Sumber Referensi
Artikel ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Ketentuan mengenai jenis paspor mengacu pada Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 UU Keimigrasian, sedangkan ketentuan penarikan dan pencabutan paspor biasa mengacu pada Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 serta Pasal 36 Permenimipas 11/2026.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.