S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 23 dibaca

Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis

R

Rangga Triatmaja

25 Agustus 2026

Bagikan:
Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis

Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan suatu negara. Secara etimologis, istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituer yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, istilah tersebut berkaitan dengan pembentukan, penyusunan, dan pengaturan suatu negara.

Konstitusi memuat prinsip-prinsip fundamental mengenai kehidupan bernegara, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pembagian kekuasaan, hubungan antarlembaga negara, serta pembatasan kewenangan pemerintah. Dengan adanya konstitusi, kekuasaan negara tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang karena terdapat aturan dasar yang menjadi pedoman.

Konstitusi dapat ditemukan dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Keduanya sama-sama memiliki fungsi penting dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan, meskipun sumber dan bentuk pengaturannya berbeda.

Konstitusi Tertulis

Konstitusi tertulis merupakan aturan dasar negara yang dituangkan dalam dokumen atau naskah tertentu. Istilah constitution dalam bahasa Inggris kerap dipadankan dengan undang-undang dasar. Pengertian tersebut berkaitan dengan istilah grondwet dalam bahasa Belanda dan grundgesetz dalam bahasa Jerman yang secara harfiah mengarah pada pengertian undang-undang dasar sebagai hukum dasar tertulis.

Menurut K.C. Wheare, konstitusi dapat dipahami sebagai kumpulan aturan hukum yang mengatur pemerintahan suatu negara dan dihimpun dalam sebuah dokumen. Dengan demikian, karakter utama konstitusi tertulis terletak pada keberadaan aturan dasar yang dirumuskan secara resmi dalam suatu naskah.

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki konstitusi tertulis, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945. UUD 1945 menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara dan menjadi salah satu sumber penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Konstitusi tertulis juga berkaitan erat dengan gagasan konstitusionalisme. Gagasan tersebut menekankan bahwa kekuasaan negara perlu dibatasi agar penyelenggara pemerintahan tidak menggunakan kekuasaannya secara berlebihan dan merugikan masyarakat.

Fungsi Konstitusi Tertulis

Keberadaan konstitusi tertulis memberikan sejumlah fungsi dalam kehidupan ketatanegaraan. Pertama, konstitusi menjadi dasar penyelenggaraan negara sehingga lembaga dan pejabat negara memiliki pedoman dalam menjalankan kewenangannya.

Kedua, konstitusi menjadi instrumen untuk membatasi kekuasaan pemerintah. Pembatasan tersebut diperlukan agar kekuasaan tidak terkonsentrasi secara berlebihan pada satu pihak.

Ketiga, konstitusi memberikan jaminan terhadap hak-hak warga negara. Ketentuan mengenai hak warga negara dalam konstitusi menjadi dasar bagi pemerintah untuk menghormati dan melindungi hak tersebut.

Selain itu, konstitusi tertulis memberikan kepastian mengenai struktur kelembagaan negara, hubungan antarlembaga, serta mekanisme penggunaan kekuasaan. Karena dituangkan dalam naskah resmi, aturan tersebut relatif lebih mudah untuk diidentifikasi dan dijadikan rujukan.

Konstitusi Tidak Tertulis

Konstitusi tidak tertulis sering disebut unwritten constitution. Namun, istilah tersebut tidak berarti bahwa seluruh aturan konstitusional sama sekali tidak memiliki bentuk tertulis. Konstitusi tidak tertulis lebih tepat dipahami sebagai aturan atau prinsip ketatanegaraan yang tidak terkodifikasi dalam satu dokumen konstitusi.

Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi tidak tertulis dapat berupa norma dasar, nilai, kebiasaan, maupun praktik ketatanegaraan yang berkembang dan diterima dalam kehidupan bernegara.

John Alder juga menjelaskan bahwa konstitusi tidak tertulis dapat mencakup nilai dan norma hukum tata negara yang dianggap penting serta diterima sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara. Norma tersebut dapat berasal dari kebiasaan, praktik pemerintahan, maupun pemikiran yang berkembang dalam masyarakat.

Salah satu bentuk konstitusi tidak tertulis adalah konvensi ketatanegaraan. Konvensi merupakan kebiasaan atau praktik dalam penyelenggaraan negara yang berkembang dan dipatuhi meskipun tidak selalu dituangkan dalam suatu naskah konstitusi.

Contoh Konstitusi Tidak Tertulis

Inggris sering dijadikan contoh negara yang tidak memiliki satu dokumen konstitusi tertulis yang terkodifikasi. Sistem ketatanegaraan Inggris berkembang dari berbagai sumber, seperti undang-undang, keputusan pengadilan, konvensi, serta praktik ketatanegaraan.

Salah satu sumber yang berkaitan dengan konstitusi Inggris adalah Bill of Rights. Selain itu, terdapat berbagai aturan dan kebiasaan ketatanegaraan yang secara bersama-sama membentuk sistem konstitusional negara tersebut.

Karena itu, menyebut Inggris sebagai negara yang "tidak memiliki konstitusi" kurang tepat. Inggris tetap memiliki aturan dan prinsip konstitusional, tetapi tidak menghimpunnya dalam satu dokumen konstitusi tertulis yang terkodifikasi seperti Indonesia.

Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

Perbedaan utama antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis terletak pada bentuk dan cara aturan konstitusional tersebut dirumuskan.

Konstitusi tertulis dituangkan secara resmi dalam satu dokumen atau beberapa dokumen tertentu. UUD 1945 merupakan contoh konstitusi tertulis di Indonesia.

Sementara itu, konstitusi tidak tertulis tidak terkumpul dalam satu naskah konstitusi yang terkodifikasi. Aturan konstitusionalnya dapat bersumber dari undang-undang biasa, putusan pengadilan, kebiasaan, konvensi, serta praktik ketatanegaraan yang telah diterima.

Dengan demikian, perbedaan tersebut bukan semata-mata mengenai apakah suatu aturan pernah ditulis atau tidak. Istilah "tidak tertulis" lebih tepat digunakan untuk membedakan konstitusi yang tidak terkodifikasi dalam satu naskah konstitusi dengan konstitusi modern yang dituangkan dalam dokumen tertentu.

Apakah Konstitusi Tertulis Lebih Baik?

Tidak tepat jika konstitusi tertulis selalu dianggap lebih baik dibandingkan konstitusi tidak tertulis. Masing-masing sistem memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda.

Konstitusi tertulis memberikan kepastian karena prinsip-prinsip dasar negara dituangkan dalam dokumen resmi. Di sisi lain, konstitusi yang tidak terkodifikasi dapat memberikan ruang adaptasi yang lebih besar terhadap perkembangan praktik ketatanegaraan.

K.C. Wheare bahkan memberikan pandangan yang berbeda mengenai klasifikasi tersebut. Menurutnya, pembagian antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis kurang tepat jika digunakan secara mutlak. Pembedaan yang lebih relevan adalah antara negara yang memiliki konstitusi tertulis dan negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis dalam pengertian tertentu.

Hal tersebut menunjukkan bahwa konsep konstitusi sebenarnya jauh lebih luas daripada sekadar ada atau tidaknya dokumen tertulis.

Konstitusi sebagai Pembatas Kekuasaan Negara

Terlepas dari bentuknya, salah satu fungsi penting konstitusi adalah membatasi kekuasaan negara. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dari konsep konstitusionalisme.

Pembatasan kekuasaan diperlukan untuk mencegah penyelenggara negara bertindak tanpa kendali. Konstitusi memberikan batas mengenai kewenangan lembaga negara sekaligus mengatur hubungan antara negara dan warga negara.

Dalam sistem Indonesia, fungsi tersebut dapat dilihat melalui UUD 1945 yang mengatur struktur lembaga negara, pembagian kekuasaan, serta berbagai hak konstitusional warga negara.

Kesimpulan

Konstitusi merupakan hukum dasar yang menjadi fondasi penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi tertulis dituangkan dalam satu dokumen atau beberapa naskah resmi, sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak terkodifikasi dalam satu dokumen dan dapat berkembang melalui undang-undang, kebiasaan, konvensi, putusan pengadilan, maupun praktik ketatanegaraan.

Indonesia menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis, sedangkan Inggris sering dijadikan contoh negara dengan sistem konstitusi yang tidak terkodifikasi dalam satu naskah.

Meski memiliki bentuk berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan dasar bagi penyelenggaraan negara dan mengatur penggunaan kekuasaan. Oleh karena itu, memahami perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis penting untuk melihat bagaimana suatu negara membangun sistem pemerintahan serta membatasi kekuasaan negara.

Dasar Hukum dan Referensi

Dasar hukum utama dalam pembahasan ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Referensi yang digunakan antara lain Astim Riyanto, Teori Konstitusi, Bandung, Yapemdo, 2000; Ellydar Chaidir, Hukum dan Teori Konstitusi, Yogyakarta, Kreasi Total Media, 2007; Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006; Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2011; K.C. Wheare, Konstitusi-konstitusi Modern, Bandung, Nusa Media, 2015; M. Solly Lubis, Hukum Tata Negara, Bandung, Mandar Maju, 2008; Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 1993; serta Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2008.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya