S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 26 dibaca

Pendirian Organisasi Suporter Olahraga Menurut UU Keolahragaan

R

Rangga Triatmaja

10 Agustus 2026

Bagikan:
Pendirian Organisasi Suporter Olahraga Menurut UU Keolahragaan

Suporter olahraga merupakan bagian penting dalam ekosistem olahraga di Indonesia. Kehadiran mereka tidak hanya memberikan dukungan kepada atlet atau klub yang bertanding, tetapi juga dapat berperan dalam menciptakan atmosfer pertandingan dan mendukung perkembangan industri olahraga. Pengaturan mengenai suporter bahkan telah memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Melalui UU Keolahragaan, suporter tidak lagi hanya dipandang sebagai penonton pertandingan. Undang-undang memberikan pengakuan terhadap suporter sebagai salah satu pihak dalam penyelenggaraan olahraga sekaligus mengatur hak, kewajiban, serta organisasi yang dapat menaunginya.

Pengertian Suporter dalam UU Keolahragaan

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, suporter adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang olahraga tertentu.

Peran suporter juga dijelaskan dalam Pasal 55 ayat (1) UU Keolahragaan. Suporter dapat memberikan semangat, motivasi, dan dukungan dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga, baik ketika pertandingan berlangsung maupun di luar pertandingan.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa suporter memiliki posisi yang lebih jelas dalam sistem keolahragaan nasional. Dukungan yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan kehadiran di tribun, tetapi juga menjadi bagian dari aktivitas olahraga secara keseluruhan.

Apakah Suporter Wajib Membentuk Organisasi?

Salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah ketentuan mengenai organisasi suporter olahraga. Pasal 55 ayat (2) UU Keolahragaan mengatur bahwa suporter membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga.

Organisasi tersebut berfungsi sebagai wadah bagi para suporter dalam menjalankan aktivitasnya sekaligus menjadi sarana untuk mendapatkan pembinaan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya organisasi, hubungan antara suporter, klub, dan pihak terkait dalam penyelenggaraan olahraga dapat menjadi lebih terstruktur. Organisasi juga dapat menjadi representasi resmi ketika suporter perlu menyampaikan aspirasi atau melakukan kerja sama dengan pihak lain.

Bentuk Organisasi Suporter Olahraga

Organisasi suporter olahraga dapat dibentuk dalam bentuk perkumpulan berbadan hukum. Pendirian perkumpulan berbadan hukum pada dasarnya berkaitan dengan ketentuan mengenai perkumpulan yang terdapat dalam Staatsblad Nomor 64 Tahun 1870 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum.

Dalam proses pendiriannya, organisasi perlu memenuhi persyaratan administratif dan hukum sesuai dengan bentuk badan hukum yang dipilih.

Selain itu, pendirian organisasi suporter juga tidak dapat dilepaskan dari hubungan dengan klub atau induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan. Pasal 55 ayat (2) UU Keolahragaan mengatur bahwa pembentukan organisasi atau badan hukum suporter olahraga dilakukan dengan mendapatkan rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga.

Dengan demikian, pendiri organisasi perlu memperhatikan cabang olahraga yang menjadi basis dukungan organisasinya.

Persyaratan Organisasi Suporter Olahraga

UU Keolahragaan memberikan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pembentukan organisasi suporter.

Salah satunya adalah keberadaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Dokumen tersebut penting karena menjadi dasar pengaturan internal organisasi, termasuk mengenai tujuan organisasi, struktur kepengurusan, keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, serta mekanisme pengambilan keputusan.

Organisasi juga perlu memiliki anggota yang terdaftar. Keberadaan daftar anggota menjadi penting untuk menunjukkan siapa saja yang berada dalam organisasi sekaligus membantu pengelolaan kegiatan suporter secara lebih tertib.

Secara umum, proses pendirian organisasi suporter dapat meliputi penyusunan struktur organisasi, pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pengumpulan data anggota, memperoleh rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga, serta memenuhi prosedur pendirian badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hak Suporter yang Menjadi Anggota Organisasi

Pembentukan organisasi bukan sekadar persoalan administratif. Keberadaan organisasi juga berkaitan dengan pemenuhan hak suporter sebagaimana diatur dalam UU Keolahragaan.

Pasal 55 ayat (5) UU Keolahragaan memberikan sejumlah hak kepada suporter yang menjadi anggota organisasi suporter olahraga.

Mendapatkan Perlindungan Hukum

Suporter berhak memperoleh perlindungan hukum, baik ketika berada di dalam maupun di luar pertandingan olahraga. Perlindungan tersebut menjadi penting karena aktivitas suporter dapat melibatkan berbagai situasi yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum.

Mendapatkan Pembinaan

Suporter juga memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dari organisasi suporter olahraga yang menaunginya. Pembinaan dapat diarahkan pada terciptanya perilaku suporter yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Memiliki Kesempatan terhadap Klub yang Didukung

UU Keolahragaan juga memberikan kesempatan prioritas kepada suporter untuk memiliki klub olahraga yang didukung melalui kepemilikan saham, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa suporter tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang memberikan dukungan di arena pertandingan. Dalam kondisi tertentu, mereka juga dapat berpartisipasi dalam perkembangan dan kepemilikan klub.

Memberikan Dukungan kepada Klub atau Atlet

Suporter tetap memiliki hak untuk memberikan dukungan secara langsung maupun tidak langsung, baik pada saat pertandingan maupun di luar pertandingan.

Dukungan tersebut perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan tata tertib penyelenggaraan pertandingan.

Peran Organisasi Suporter dalam Industri Olahraga

Organisasi suporter juga dapat berperan dalam mendukung perkembangan industri olahraga. Pasal 55 ayat (7) UU Keolahragaan memberikan kesempatan kepada suporter untuk mendukung pengembangan industri olahraga melalui kemitraan yang saling menguntungkan dengan pelaku industri olahraga lainnya.

Artinya, organisasi suporter dapat berkembang tidak hanya sebagai wadah komunitas, tetapi juga menjadi mitra dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan industri olahraga.

Kerja sama tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan prinsip kemitraan yang disepakati oleh para pihak.

Apa Sanksi Jika Suporter Tidak Membentuk Organisasi?

Pertanyaan berikutnya adalah apakah terdapat sanksi bagi suporter yang tidak membentuk atau bergabung dalam organisasi suporter olahraga.

Berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU Keolahragaan, aturan tersebut mengatur pembentukan organisasi serta hak dan kewajiban suporter. Namun, tidak terdapat ketentuan yang secara khusus menyebutkan sanksi pidana hanya karena seorang suporter tidak membentuk atau menjadi anggota organisasi suporter olahraga.

Dengan demikian, tidak membentuk organisasi tidak serta-merta berarti seorang suporter dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Keolahragaan.

Meski demikian, keberadaan organisasi tetap memiliki arti penting. Organisasi dapat menjadi wadah pembinaan dan representasi bagi anggotanya, termasuk ketika anggota menghadapi persoalan yang berkaitan dengan aktivitas suporter.

Pentingnya Organisasi bagi Perlindungan Suporter

Pembentukan organisasi suporter dapat memberikan manfaat dalam membangun hubungan yang lebih terstruktur antara suporter, klub, penyelenggara pertandingan, dan pihak lainnya.

Organisasi juga dapat membantu menyampaikan aspirasi anggota secara lebih terkoordinasi. Ketika terjadi permasalahan hukum yang berkaitan dengan anggota, organisasi dapat menjadi pihak yang membantu mengarahkan anggota untuk memperoleh pendampingan atau menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

Hal tersebut semakin relevan mengingat aktivitas suporter dalam pertandingan olahraga terkadang menghadapi berbagai persoalan, mulai dari konflik antarpendukung, persoalan keamanan, hingga tindakan kekerasan.

Namun, perlindungan hukum tetap tidak berarti bahwa anggota organisasi terbebas dari kewajiban menaati hukum. Suporter tetap harus bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan dan wajib mematuhi ketentuan hukum serta tata tertib penyelenggaraan pertandingan.

Kesimpulan

UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan memberikan kedudukan yang lebih jelas kepada suporter sebagai bagian dari ekosistem olahraga nasional. Undang-undang tersebut mengatur pengertian suporter, peran mereka dalam kegiatan olahraga, serta pembentukan organisasi atau badan hukum suporter olahraga.

Organisasi suporter dapat dibentuk dalam bentuk perkumpulan berbadan hukum dengan memperhatikan ketentuan mengenai perkumpulan dan memperoleh rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga yang relevan. Organisasi juga perlu memiliki anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta anggota yang terdaftar.

Bagi suporter, bergabung dalam organisasi memberikan sejumlah manfaat, termasuk memperoleh perlindungan hukum, mendapatkan pembinaan, serta memiliki ruang yang lebih terorganisasi untuk memberikan dukungan dan berpartisipasi dalam perkembangan industri olahraga.

Meskipun UU Keolahragaan tidak secara khusus memberikan sanksi pidana bagi suporter yang tidak membentuk atau bergabung dalam organisasi, keberadaan organisasi tetap penting sebagai wadah pembinaan, perlindungan, dan penyampaian aspirasi. Pada akhirnya, organisasi suporter yang dikelola secara profesional dapat membantu menciptakan budaya suporter yang lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang menjadi rujukan dalam pembahasan ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya Pasal 1 angka 10 dan Pasal 55 mengenai suporter olahraga. Selain itu, pendirian perkumpulan berbadan hukum berkaitan dengan Staatsblad Nomor 64 Tahun 1870 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum.

Referensi

Artikel ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya ketentuan mengenai pengertian suporter, pembentukan organisasi suporter olahraga, hak suporter, dan peran suporter dalam pengembangan industri olahraga. Referensi tambahan berasal dari sumber hukum yang membahas pendirian organisasi suporter olahraga berdasarkan UU Keolahragaan serta informasi dari Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) mengenai kedudukannya sebagai induk organisasi cabang olahraga esports di Indonesia. Pembaca dapat menelusuri sumber utama melalui Hukumonline, peraturan perundang-undangan terkait, serta laman resmi PB ESI.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya