Pelibatan TNI dan Polri dalam Perpajakan Menimbulkan Polemik Kewenangan Hukum
Rangga Triatmaja
29 Agustus 2026
Upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan kembali menimbulkan perdebatan, khususnya mengenai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Di tengah tantangan pencapaian target penerimaan pajak, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana kedua institusi tersebut dapat dilibatkan dalam proses pengamanan maupun pelaksanaan tugas perpajakan.
Perdebatan tersebut berkaitan dengan prinsip negara hukum dan pembatasan kewenangan lembaga negara. Dalam perspektif hukum, setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Pelibatan aparat negara dalam aktivitas perpajakan tanpa landasan hukum yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan mengenai legalitas tindakan, perlindungan hak wajib pajak, serta batas kewenangan antarinstansi.
Dasar Konstitusional Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak merupakan kewenangan negara yang memiliki konsekuensi langsung terhadap masyarakat. Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur berdasarkan undang-undang.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam penerapan prinsip nullum tributum sine lege, yaitu tidak boleh ada pemungutan pajak tanpa landasan hukum. Artinya, pelaksanaan pemungutan maupun tindakan yang berkaitan dengan administrasi perpajakan harus mempunyai dasar kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketentuan mengenai administrasi perpajakan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam kerangka tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki peran utama dalam administrasi dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak Ada Mandat Eksplisit bagi TNI dan Polri untuk Memungut Pajak
Polemik kemudian muncul ketika TNI dan Polri disebut dapat dilibatkan dalam penguatan pelaksanaan perpajakan. Berdasarkan pandangan yang dikemukakan Marulak, regulasi yang mengatur tugas dan kewenangan kedua institusi tersebut tidak memberikan mandat secara eksplisit kepada TNI maupun Polri untuk melakukan pemungutan pajak.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur fungsi dan tugas TNI dalam bidang pertahanan negara. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur fungsi kepolisian yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.
Tidak adanya pengaturan yang secara khusus memberikan kewenangan pemungutan pajak kepada kedua institusi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya kritik terhadap rencana pelibatan TNI dan Polri dalam urusan perpajakan.
Marulak berpendapat bahwa kewenangan pemungutan pajak tidak dapat diberikan hanya melalui surat edaran. Menurut pandangan tersebut, tindakan pemungutan yang dilakukan oleh pihak di luar institusi yang memperoleh kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat dianggap melampaui kewenangan atau ultra vires.
Apa Arti Ultra Vires dalam Konteks Perpajakan
Istilah ultra vires pada dasarnya merujuk pada tindakan yang dilakukan suatu lembaga atau pejabat di luar batas kewenangan yang diberikan kepadanya. Dalam konteks perpajakan, konsep tersebut menjadi penting karena pemungutan pajak merupakan tindakan yang bersifat memaksa dan secara langsung berkaitan dengan hak serta kewajiban masyarakat.
Jika suatu institusi tidak memperoleh kewenangan berdasarkan hukum untuk melakukan tindakan tertentu, pemberian tugas melalui aturan yang kedudukannya lebih rendah perlu dikaji secara hati-hati. Hal ini bertujuan memastikan bahwa kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Pandangan kritis terhadap pelibatan TNI dan Polri karena itu tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan aparat di lapangan. Persoalan utamanya adalah sumber kewenangan, batas tindakan yang diperbolehkan, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran terhadap hak wajib pajak.
Pendapat Berbeda Mengenai Pendampingan Fiskus
Di sisi lain, terdapat pandangan yang tidak sepenuhnya menolak keterlibatan TNI dan Polri. Wakil Ketua 1 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Marjan Miharja, mengakui bahwa belum terdapat regulasi normatif yang secara khusus mengatur keterlibatan TNI dan Polri dalam pemungutan pajak.
Namun, menurutnya, pendampingan terhadap petugas pajak dapat saja memiliki alasan tertentu, terutama apabila bertujuan memberikan perlindungan kepada fiskus ketika menjalankan tugasnya.
Pandangan tersebut menekankan bahwa persoalan tidak cukup dilihat dari pertanyaan apakah TNI dan Polri boleh membantu atau tidak. Hal yang lebih penting adalah memastikan adanya dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta batasan tindakan yang tidak menggeser fungsi utama masing-masing institusi.
Dengan demikian, apabila keterlibatan aparat tetap dilakukan, mekanismenya harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran. Pendampingan tidak boleh berubah menjadi kewenangan baru yang tidak diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Perlindungan Data Wajib Pajak Harus Menjadi Prioritas
Selain persoalan kewenangan, perlindungan data wajib pajak juga menjadi aspek penting dalam perdebatan ini. Data perpajakan mengandung berbagai informasi mengenai kondisi ekonomi, transaksi, aset, hingga kewajiban seseorang atau badan usaha.
Keterlibatan lebih banyak institusi dalam pelaksanaan tugas perpajakan secara otomatis meningkatkan kebutuhan terhadap mekanisme perlindungan data yang ketat. Akses terhadap data wajib pajak harus dibatasi berdasarkan kewenangan, tujuan, dan kebutuhan yang sah.
Marjan juga mengingatkan agar pelaksanaan diskresi tidak berujung pada tindakan intimidatif terhadap wajib pajak. Setiap pendekatan dalam proses perpajakan harus tetap memperhatikan hak masyarakat serta prinsip pemerintahan yang baik.
Persoalan tersebut semakin penting karena tujuan utama penerimaan pajak adalah membiayai penyelenggaraan negara dan pembangunan. Karena itu, pengelolaan penerimaan negara harus disertai transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan untuk memastikan pajak digunakan sesuai dengan kepentingan publik.
Perlu Batasan yang Tegas Jika Aparat Dilibatkan
Perdebatan mengenai TNI dan Polri dalam urusan perpajakan menunjukkan pentingnya pembagian kewenangan antarinstansi. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama lintas lembaga tidak menghilangkan prinsip legalitas dan tidak menciptakan kewenangan yang melampaui fungsi institusi.
Apabila keterlibatan TNI dan Polri dimaksudkan hanya untuk memberikan pengamanan kepada petugas pajak, ruang lingkupnya perlu dibedakan secara tegas dari aktivitas pemeriksaan, penagihan, maupun pemungutan pajak. Pembagian tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui siapa yang memiliki kewenangan dan kepada siapa tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, apabila terdapat kebutuhan untuk memberikan kewenangan tertentu kepada institusi lain, pengaturannya perlu memiliki dasar hukum yang memadai. Hal ini penting untuk menghindari ketidakpastian hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada petugas negara dan wajib pajak.
Supremasi Hukum dalam Penguatan Penerimaan Pajak
Peningkatan penerimaan pajak memang menjadi bagian penting dalam menjaga kapasitas fiskal negara. Namun, pencapaian target penerimaan tidak dapat dipisahkan dari prinsip negara hukum. Kebijakan perpajakan harus tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang jelas, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Perbedaan pandangan mengenai pelibatan TNI dan Polri memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan efektivitas pemungutan pajak, tetapi juga menyentuh aspek konstitusionalitas, administrasi pemerintahan, perlindungan data, dan hak asasi manusia.
Karena itu, diperlukan kajian hukum yang komprehensif sebelum keterlibatan kedua institusi tersebut diperluas. Pemerintah juga perlu memastikan adanya batas kewenangan yang jelas agar upaya memperkuat penerimaan pajak tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.
Pada akhirnya, keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya ditentukan oleh besarnya penerimaan negara. Sistem yang kuat juga harus mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak wajib pajak, menjaga data perpajakan, serta memastikan setiap aparat menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Supremasi hukum harus tetap menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan penguatan perpajakan.
Sumber Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 23A mengenai pengaturan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hukumonline, pemberitaan mengenai polemik kewenangan TNI dan Polri dalam perpajakan serta pandangan ahli hukum terkait legalitas pelibatan aparat dalam penguatan penerimaan pajak, 28 Agustus 2026.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.