S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 26 dibaca

Pelaksanaan Ibadah Umrah bagi Karyawan Menurut Hukum Ketenagakerjaan

R

Rangga Triatmaja

24 Juli 2026

Bagikan:
Pelaksanaan Ibadah Umrah bagi Karyawan Menurut Hukum Ketenagakerjaan

Pelaksanaan ibadah merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi. Kebebasan untuk memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai keyakinan diatur dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.

Perlindungan tersebut juga dipertegas melalui Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut keyakinannya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan atas pelaksanaan hak tersebut.

Dengan demikian, hak beribadah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dihormati oleh setiap pihak, termasuk dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.

Kewajiban Pengusaha Memberikan Kesempatan Beribadah

Dalam hubungan industrial, perusahaan tidak hanya berkewajiban memberikan pekerjaan dan upah, tetapi juga harus menghormati hak pekerja untuk menjalankan kewajiban agamanya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pengusaha memberikan kesempatan yang memadai kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, kesempatan yang dimaksud adalah waktu yang cukup sehingga pekerja dapat menjalankan ibadah secara layak dengan tetap mempertimbangkan kondisi operasional dan kemampuan perusahaan.

Selain memberikan kesempatan beribadah, perusahaan juga diwajibkan menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja. Salah satu bentuk fasilitas tersebut adalah penyediaan tempat atau sarana ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU Ketenagakerjaan.

Apakah Pekerja Tetap Berhak Mendapat Upah Saat Menjalankan Ibadah?

Prinsip umum dalam ketenagakerjaan menyatakan bahwa upah tidak dibayarkan apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Namun, terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja tidak bekerja karena sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya.

Penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa yang dimaksud dengan ibadah yang diperintahkan agama adalah kewajiban ibadah yang memang telah diatur dalam ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 43 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah beberapa kali diubah, mengatur bahwa pembayaran upah tersebut hanya diberikan satu kali selama pekerja bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Ketentuan teknis mengenai pelaksanaannya dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Apakah Ibadah Umrah Termasuk Kewajiban yang Mendapat Perlindungan Upah?

Undang-undang memang tidak menyebut secara rinci jenis ibadah apa saja yang termasuk dalam ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, penafsirannya harus melihat apakah ibadah tersebut merupakan kewajiban agama atau hanya bersifat anjuran.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, ibadah umrah adalah kegiatan mengunjungi Baitullah di luar musim haji dengan melaksanakan rangkaian ibadah berupa tawaf, sa'i, dan tahalul.

Namun, apabila melihat karakteristiknya dalam ajaran Islam, umrah bukan merupakan ibadah yang wajib bagi setiap muslim, melainkan ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah) bagi mereka yang mampu. Berbeda dengan ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima dan wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi muslim yang memenuhi syarat kemampuan.

Karena sifatnya bukan kewajiban agama, pelaksanaan umrah pada umumnya tidak termasuk dalam kategori ibadah yang dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan.

Bagaimana Jika Karyawan Ingin Berangkat Umrah?

Apabila seorang pekerja ingin melaksanakan ibadah umrah, mekanisme yang lazim ditempuh adalah mengajukan cuti kepada perusahaan.

Dalam praktiknya, pekerja dapat memanfaatkan cuti tahunan yang menjadi haknya setelah memenuhi masa kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan juga dapat memberikan cuti di luar cuti tahunan apabila hal tersebut diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau kebijakan internal perusahaan.

Karena itu, persetujuan mengenai waktu keberangkatan umrah sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pemberi kerja agar tidak mengganggu operasional perusahaan maupun hak-hak pekerja.

Kesimpulan

Hak untuk beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 serta dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam hubungan kerja, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menjalankan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya dan dalam kondisi tertentu tetap berkewajiban membayar upah selama pekerja menjalankan kewajiban tersebut.

Meskipun demikian, ibadah umrah pada dasarnya bukan merupakan ibadah yang bersifat wajib, melainkan ibadah sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Oleh karena itu, pelaksanaan umrah umumnya tidak termasuk kategori ibadah yang memberikan hak atas pembayaran upah berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan. Bagi pekerja yang ingin melaksanakan umrah, solusi yang paling tepat adalah menggunakan hak cuti sesuai ketentuan yang berlaku atau kebijakan perusahaan.

Sumber Referensi

Artikel ini merupakan hasil yang disusun dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahan terakhirnya, serta materi yang dikutip dari artikel hukum yang dipublikasikan oleh Hukumonline dengan penyesuaian redaksional dan analisis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya