S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 27 dibaca

Pasang Banner HUT Kemerdekaan Tanpa Izin, Bisa Berujung Masalah Hukum

R

Rangga Triatmaja

18 Agustus 2026

Bagikan:
Pasang Banner HUT Kemerdekaan Tanpa Izin, Bisa Berujung Masalah Hukum

Memasang banner untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI merupakan hal yang umum dilakukan masyarakat. Namun, semangat menyambut hari kemerdekaan tidak berarti seseorang bebas memasang banner di rumah, pagar, tembok, atau properti milik orang lain tanpa persetujuan pemilik.

Apabila pemasangan banner dilakukan dengan cara memaku, mengebor, menempel menggunakan bahan tertentu, atau tindakan lain yang menyebabkan kerusakan pada properti, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum. Dalam kondisi tertentu, pelaku dapat menghadapi konsekuensi pidana maupun gugatan perdata.

Karena itu, sebelum memasang banner di tempat yang bukan milik sendiri, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik atau pihak yang berwenang.

Memasang Banner di Properti Orang Lain Tidak Bisa Sembarangan

Kegiatan menghias lingkungan menjelang 17 Agustus biasanya dilakukan secara gotong royong. Meski demikian, kegiatan tersebut tetap harus memperhatikan hak kepemilikan setiap warga.

Misalnya, panitia perayaan kemerdekaan memasang banner di dinding rumah warga tanpa meminta izin. Jika pemasangan tersebut tidak menimbulkan kerusakan, persoalannya dapat berbeda dengan kondisi ketika banner dipasang menggunakan paku atau baut hingga menyebabkan tembok berlubang atau rusak.

Dalam situasi kedua, pemilik properti memiliki alasan untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan.

Dari sudut pandang hukum pidana, perbuatan merusak barang milik orang lain dapat dikaitkan dengan ketentuan mengenai perusakan barang dalam KUHP yang berlaku saat ini. Pasal 521 UU 1/2023 pada pokoknya mengatur perbuatan melawan hukum berupa merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain. (Pasal.id)

Ketentuan Pidana untuk Perusakan Barang Milik Orang Lain

KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah mengatur tindak pidana perusakan barang. Ketentuan tersebut kemudian mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 521 pada dasarnya ditujukan terhadap tindakan yang dilakukan secara melawan hukum terhadap barang milik orang lain. Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah seseorang memasang banner, melainkan bagaimana banner tersebut dipasang dan apakah pemasangan itu menyebabkan kerusakan pada barang milik orang lain.

Jika tembok rumah dilubangi untuk memasang banner tanpa persetujuan pemilik dan kerusakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana, perbuatan tersebut dapat dipersoalkan berdasarkan ketentuan perusakan barang.

Pasal 521 juga membedakan ancaman pidana berdasarkan nilai kerugian. Untuk kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, tersedia ketentuan dengan ancaman pidana yang lebih ringan, yaitu pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. (Pasal.id)

Artinya, nominal kerusakan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan ketika menentukan konsekuensi hukum.

Apa yang Dimaksud dengan Merusak Barang

Dalam konteks ketentuan pidana tersebut, perbuatan merusak tidak harus selalu berarti membuat sebuah benda hancur total.

Kerusakan dapat berupa kondisi ketika suatu barang menjadi tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, meskipun barang tersebut masih dapat diperbaiki. Karena itu, tembok yang mengalami kerusakan akibat pemasangan banner tetap dapat menjadi persoalan apabila tindakan tersebut memenuhi unsur yang ditentukan undang-undang.

Contohnya, pemasangan banner dengan cara mengebor dinding hingga meninggalkan lubang atau menyebabkan bagian tembok terkelupas. Apabila tindakan dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian, pemilik dapat mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia.

Namun, penentuan apakah suatu tindakan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana tetap harus melihat fakta konkret, termasuk cara pemasangan, tingkat kerusakan, kepemilikan barang, kesengajaan, serta bukti yang tersedia.

Bagaimana Jika Tembok Rumah Rusak

Selain kemungkinan persoalan pidana, pemilik rumah juga dapat mempertimbangkan jalur perdata apabila mengalami kerugian.

Dasar yang umum digunakan adalah Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. Ketentuan tersebut pada intinya mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian kepada orang lain untuk mengganti kerugian tersebut. Ketentuan mengenai unsur-unsur PMH juga dirujuk dalam berbagai sumber hukum dan putusan pengadilan. (Literasi Hukum)

Dalam penerapannya, terdapat beberapa unsur yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. adanya suatu perbuatan;
  2. perbuatan tersebut bersifat melawan hukum;
  3. terdapat kesalahan;
  4. timbul kerugian; dan
  5. terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.

Mahkamah Agung juga merangkum unsur perbuatan melawan hukum dengan mengacu pada Pasal 1365 KUH Perdata, termasuk adanya perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan, serta hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. (kepaniteraan.mahkamahagung.go.id)

Dengan demikian, apabila pemasangan banner tanpa izin menyebabkan tembok rumah mengalami kerusakan dan pemilik menderita kerugian, pemilik dapat meminta pertanggungjawaban secara perdata sepanjang unsur-unsurnya dapat dibuktikan.

Bentuk Kerugian yang Dapat Dipersoalkan

Kerugian dalam perkara seperti ini dapat berkaitan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengembalikan kondisi properti.

Sebagai contoh, pemilik rumah harus mengeluarkan biaya untuk menutup lubang pada tembok, memperbaiki bagian dinding yang rusak, atau melakukan pengecatan ulang akibat pemasangan banner.

Hal yang penting adalah adanya hubungan antara tindakan pemasangan banner dan kerugian yang dialami pemilik. Bukti seperti foto kondisi tembok sebelum dan sesudah pemasangan, dokumentasi banner, komunikasi dengan pihak pemasang, serta bukti biaya perbaikan dapat membantu menjelaskan rangkaian peristiwa apabila sengketa berkembang menjadi persoalan hukum.

Apakah Memasang Banner Tanpa Izin Otomatis Dipidana

Tidak setiap pemasangan banner tanpa izin otomatis berarti pelakunya dapat dipidana.

Perlu dibedakan antara tidak memiliki izin dengan melakukan perusakan. Jika seseorang memasang banner pada properti orang lain tanpa izin tetapi tidak menimbulkan kerusakan, persoalan hukumnya harus dianalisis berdasarkan fakta dan aturan lain yang mungkin relevan.

Sebaliknya, jika pemasangan dilakukan dengan cara yang menyebabkan kerusakan terhadap barang milik orang lain, aspek pidana berdasarkan ketentuan perusakan barang dapat menjadi relevan.

Dengan kata lain, keberadaan kerusakan merupakan salah satu hal penting dalam menilai apakah tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 521 UU 1/2023 sebagaimana disesuaikan dengan UU 1/2026. (Pasal.id)

Sebaiknya Minta Izin Sebelum Memasang Banner

Semangat memperingati HUT Kemerdekaan seharusnya tidak menghilangkan hak orang lain atas properti miliknya.

Panitia kegiatan, warga, maupun organisasi lingkungan sebaiknya meminta izin terlebih dahulu sebelum memasang banner atau atribut perayaan di rumah, pagar, tembok, toko, kendaraan, maupun fasilitas milik pihak lain.

Selain menghindari potensi sengketa, meminta izin juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak kepemilikan. Jika pemilik mengizinkan pemasangan, sebaiknya disepakati pula lokasi pemasangan dan cara memasang banner agar tidak menyebabkan kerusakan.

Utamakan Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Apabila banner sudah terlanjur dipasang dan menyebabkan kerusakan, penyelesaian secara musyawarah dapat menjadi langkah awal yang patut dipertimbangkan.

Pihak yang memasang banner dapat menawarkan untuk mencabut banner dan memperbaiki bagian properti yang rusak. Sebaliknya, pemilik properti dapat menyampaikan bentuk kerugian secara jelas dan meminta penyelesaian yang proporsional.

Jika musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, pihak yang dirugikan tetap dapat mempertimbangkan mekanisme hukum yang tersedia, baik melalui jalur pidana maupun gugatan perdata sesuai keadaan kasusnya.

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan prinsip bahwa penyelesaian suatu persoalan sebaiknya mempertimbangkan penyelesaian yang proporsional sebelum perkara berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

Kesimpulan

Memasang banner HUT Kemerdekaan tanpa izin di properti orang lain bukan sekadar persoalan etika bermasyarakat apabila tindakan tersebut menyebabkan kerusakan. Jika tembok atau barang milik orang lain rusak akibat pemasangan, perbuatan tersebut dapat berpotensi masuk dalam ketentuan perusakan barang berdasarkan Pasal 521 UU 1/2023 sebagaimana disesuaikan melalui UU 1/2026, dengan ancaman pidana yang bergantung pada kondisi dan nilai kerugian. (Pasal.id)

Selain itu, pemilik yang mengalami kerugian dapat mempertimbangkan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, apabila unsur-unsur perbuatan melawan hukum dapat dibuktikan. (kepaniteraan.mahkamahagung.go.id)

Karena itu, merayakan kemerdekaan tetap perlu dilakukan dengan menghormati hak orang lain. Sebelum memasang banner di properti milik warga lain, mintalah izin dan pastikan pemasangannya tidak menimbulkan kerusakan.

Dasar Hukum

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum.
  • UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 521 tentang perusakan barang.
  • UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan pidana dalam UU 1/2023.

Sumber Referensi

Artikel ini merujuk pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI mengenai unsur-unsur perbuatan melawan hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional mengenai penerapan Pasal 1365 KUH Perdata, serta sumber peraturan yang memuat ketentuan Pasal 521 UU 1/2023 dan penyesuaiannya dalam UU 1/2026. (kepaniteraan.mahkamahagung.go.id)

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya