Pasal Pencemaran Nama Baik Orang yang Sudah Meninggal
Rangga Triatmaja
27 Agustus 2026
Pencemaran nama baik terhadap orang yang telah meninggal dunia tetap menjadi persoalan hukum yang perlu dipahami, terutama ketika pernyataan, tulisan, gambar, atau narasi mengenai seseorang disebarluaskan kepada masyarakat. Meskipun orang yang bersangkutan sudah tidak dapat membela dirinya, hukum pidana Indonesia tetap memberikan perlindungan terhadap kehormatan atau nama baiknya. Ketentuan mengenai perbuatan tersebut saat ini dapat ditemukan dalam Pasal 439 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Perlindungan Nama Baik Orang yang Telah Meninggal
Pada dasarnya, kehormatan dan nama baik seseorang tidak serta-merta kehilangan perlindungan hukum setelah orang tersebut meninggal dunia. Hukum memberikan mekanisme tertentu bagi keluarga untuk mengambil tindakan apabila terdapat perbuatan yang dianggap mencemarkan nama baik orang yang telah meninggal.
Ketentuan tersebut sebelumnya terdapat dalam Pasal 320 KUHP lama. Setelah KUHP baru berlaku, pengaturan mengenai pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal ditempatkan dalam Pasal 439 UU 1/2023.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tetap memberikan ruang perlindungan terhadap reputasi orang yang telah meninggal, sekaligus menentukan siapa yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan.
Ketentuan Pasal 439 UU 1/2023
Pasal 439 UU 1/2023 pada pokoknya mengatur bahwa seseorang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah meninggal dapat dikenai pidana.
Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Berdasarkan ketentuan mengenai kategori denda dalam UU 1/2023, denda kategori II memiliki nilai paling banyak Rp10 juta.
Dengan demikian, terdapat perubahan dibandingkan ketentuan dalam KUHP lama. Pasal 320 KUHP sebelumnya menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp4,5 juta berdasarkan penyesuaian dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.
Pengaturan baru tersebut memberikan dasar hukum yang lebih mutakhir untuk menangani dugaan pencemaran terhadap orang yang telah meninggal.
Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal Merupakan Delik Aduan
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 UU 1/2023 merupakan delik aduan. Artinya, proses penuntutan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan dari pihak yang secara hukum diberikan hak untuk mengadukan perbuatan tersebut.
Pasal 439 ayat (3) UU 1/2023 menentukan bahwa tindak pidana tersebut tidak dituntut apabila tidak terdapat pengaduan dari suami atau istri maupun keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua dari orang yang telah meninggal.
Ketentuan tersebut memberikan batasan yang jelas mengenai pihak yang dapat menggunakan hak pengaduan. Jadi, tidak setiap orang dapat mengadukan dugaan pencemaran terhadap seseorang yang telah meninggal.
Siapa yang Berhak Mengajukan Pengaduan
Pihak yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan pada dasarnya adalah suami atau istri dari orang yang telah meninggal, atau anggota keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua.
Keluarga dalam garis lurus dapat mencakup hubungan orang tua dan anak. Sementara itu, keluarga dalam garis menyamping mencakup hubungan keluarga tertentu yang masih berada dalam batas derajat sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
Dalam masyarakat yang menganut sistem matriarkat, Pasal 439 juga memberikan ketentuan khusus mengenai pihak yang menjalankan kekuasaan ayah sehingga dapat mengajukan pengaduan.
Oleh karena itu, kedudukan pihak yang mengajukan pengaduan perlu diperhatikan sejak awal karena berkaitan langsung dengan dapat atau tidaknya perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan Pasal 439.
Tidak Semua Pernyataan Otomatis Menjadi Pencemaran
Keberadaan pernyataan negatif mengenai orang yang sudah meninggal tidak secara otomatis berarti telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik.
Perlu dilihat terlebih dahulu isi pernyataan, konteks penyampaian, bentuk komunikasi, sasaran pernyataan, serta dampaknya terhadap kehormatan atau nama baik orang yang bersangkutan.
Misalnya, seseorang menyampaikan cerita mengenai orang yang telah meninggal dengan menggunakan kata-kata tertentu yang dianggap tidak pantas. Untuk menentukan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana, perlu dilakukan penilaian terhadap keseluruhan konteksnya.
Dengan demikian, proses hukum tidak cukup hanya berdasarkan anggapan bahwa suatu pernyataan bersifat negatif. Unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Perbedaan antara Pemilik Foto dan Penyebar Narasi
Persoalan dapat menjadi lebih kompleks ketika pencemaran dilakukan melalui foto, video, atau konten digital. Dalam situasi seperti ini, perlu dibedakan antara orang yang memiliki suatu foto dengan orang yang membuat atau menyebarluaskan narasi yang dianggap mencemarkan.
Sebagai ilustrasi, seseorang memiliki foto yang memperlihatkan objek tertentu. Kemudian, orang lain menyebarkan foto tersebut dengan memberikan keterangan bahwa objek tersebut merupakan perwujudan dari seseorang yang telah meninggal.
Dalam kondisi demikian, kepemilikan foto tidak secara otomatis membuktikan bahwa pemiliknya melakukan pencemaran. Penyidik dan penegak hukum perlu melihat siapa yang membuat narasi, siapa yang menyebarkannya, bagaimana narasi tersebut disampaikan, dan apakah isinya memenuhi unsur pencemaran.
Pendekatan tersebut penting agar pertanggungjawaban pidana diberikan kepada pihak yang memang terbukti melakukan perbuatan pidana.
Pencemaran melalui Teknologi Informasi
Perkembangan media sosial membuat penyebaran informasi dapat dilakukan dengan sangat cepat. Foto, video, tulisan, atau komentar yang awalnya hanya diketahui oleh beberapa orang dapat menyebar kepada khalayak luas dalam waktu singkat.
UU 1/2023 juga memberikan ketentuan pemberatan terhadap tindak pidana pencemaran tertentu yang dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi. Pasal 441 ayat (1) UU 1/2023 menentukan bahwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah sepertiga apabila perbuatan dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
Dengan demikian, apabila suatu perbuatan memenuhi unsur Pasal 439 dan dilakukan menggunakan teknologi informasi, terdapat kemungkinan pemberatan pidana sebesar sepertiga.
Ketentuan ini menjadi relevan dalam kasus yang melibatkan media sosial, aplikasi percakapan, forum daring, atau sarana digital lainnya.
Pidana Tambahan yang Dapat Dikenakan
Selain pidana pokok, UU 1/2023 juga membuka kemungkinan pemberian pidana tambahan. Berdasarkan Pasal 442 UU 1/2023, orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 439 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 86 huruf a sampai dengan huruf d.
Namun, penerapan pidana tambahan tetap bergantung pada ketentuan hukum dan pertimbangan pengadilan. Artinya, adanya ketentuan tersebut tidak berarti setiap orang yang terbukti melakukan pencemaran secara otomatis akan dikenai pidana tambahan.
Hal yang Perlu Dibuktikan dalam Perkara
Dalam perkara pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan.
Pertama, harus terdapat perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran atau pencemaran tertulis. Kedua, perlu dilihat apakah perbuatan tersebut ditujukan atau berkaitan dengan orang yang telah meninggal. Ketiga, harus diperhatikan konteks dan isi pernyataan yang disampaikan.
Keempat, perlu dipastikan identitas pihak yang membuat maupun menyebarkan pernyataan. Kelima, apabila menggunakan teknologi informasi, perlu diperhatikan ketentuan pemberatan pidana dalam Pasal 441 UU 1/2023.
Selain itu, status pihak yang mengajukan pengaduan juga harus diperiksa. Karena merupakan delik aduan, pengaduan harus berasal dari pihak yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 439.
Bagaimana Jika Pelakunya Anak
Apabila dugaan perbuatan dilakukan oleh anak, persoalan hukumnya tidak dapat hanya dianalisis berdasarkan Pasal 439 UU 1/2023. Pertanggungjawaban pidana terhadap anak harus mempertimbangkan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.
Artinya, usia anak, proses pemeriksaan, bentuk pertanggungjawaban, serta mekanisme penyelesaian perkara harus dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem peradilan pidana anak.
Karena itu, identitas dan usia pihak yang diduga melakukan perbuatan menjadi faktor penting dalam menentukan mekanisme hukum yang tepat.
Kesimpulan
Pencemaran nama baik terhadap orang yang telah meninggal tetap memiliki konsekuensi hukum. Pasal 439 UU 1/2023 memberikan dasar hukum untuk menindak perbuatan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah meninggal dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.
Perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga proses penuntutan membutuhkan pengaduan dari suami atau istri maupun keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua.
Apabila perbuatan dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi, pidananya dapat ditambah sepertiga berdasarkan Pasal 441 ayat (1) UU 1/2023. Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tetap membutuhkan pembuktian terhadap seluruh unsur tindak pidana.
Dengan demikian, tidak setiap pernyataan, foto, atau narasi mengenai orang yang telah meninggal dapat langsung dikategorikan sebagai pencemaran. Konteks pernyataan, pihak yang membuat atau menyebarkannya, isi narasi, sarana yang digunakan, serta bukti yang tersedia harus diperiksa secara menyeluruh.
Dasar Hukum
Dasar hukum utama dalam pembahasan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 439 mengenai pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal, Pasal 441 ayat (1) mengenai pemberatan apabila dilakukan melalui sarana teknologi informasi, dan Pasal 442 mengenai kemungkinan pidana tambahan. UU 1/2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 digunakan sebagai rujukan historis mengenai penyesuaian batasan denda dalam KUHP lama, khususnya Pasal 320 yang sebelumnya mengatur pencemaran terhadap orang yang telah meninggal.
Referensi
Referensi artikel ini antara lain artikel Hukumonline mengenai Pasal Pencemaran Nama Baik Orang yang Sudah Meninggal, yang membahas perbandingan Pasal 320 KUHP lama dengan Pasal 439 UU 1/2023. Referensi akademik juga berasal dari Ika Shinta Utami Nur Agustin dan Tomy Michael, Pencemaran Nama Baik oleh Warganet dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Court Review Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 2 No. 4 Tahun 2022. Selain itu, digunakan tulisan Lutfi Yusup Rahmathoni, Sri Herlina, Sudiyono, dan Ahmad Rizqi, Tinjauan Yuridis terhadap Delik Aduan dalam Penegakan Hukum Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Rewang Rencang Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6 No. 7 Tahun 2025.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.