Nekat Buat KK Palsu, Ini Jerat Hukumnya
Rangga Triatmaja
26 September 2026
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan yang memuat berbagai informasi mengenai anggota keluarga. Karena berisi data kependudukan dan dapat digunakan untuk membuktikan identitas serta hubungan keluarga, pembuatan atau perubahan KK secara tidak sah dapat menimbulkan persoalan hukum.
Pemalsuan KK dapat dilihat dari beberapa aspek, termasuk pemalsuan surat dan pemalsuan data pribadi. Ketentuan pidana yang dapat diterapkan bergantung pada bentuk perbuatan, tujuan, serta akibat yang ditimbulkan.
Pemalsuan KK Dapat Masuk Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Mengubah, menambahkan, mengurangi, atau membuat dokumen yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dapat masuk dalam ranah tindak pidana pemalsuan surat apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam peraturan pidana.
Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku sebagai KUHP nasional. UU tersebut memuat ketentuan mengenai pemalsuan surat, termasuk dalam Pasal 391 dan Pasal 392. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Pemalsuan Surat dalam Pasal 391 UU 1/2023
Pasal 391 pada pokoknya mengatur perbuatan membuat surat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai bukti suatu hal.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan. Apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Ketentuan tersebut juga mencakup pihak yang dengan sengaja menggunakan surat yang isinya tidak benar atau telah dipalsukan seolah-olah merupakan surat yang benar.
Artinya, persoalan hukum tidak hanya dapat muncul pada pihak yang membuat atau memalsukan dokumen. Orang yang dengan sengaja menggunakan dokumen palsu dalam kondisi yang memenuhi unsur pidana juga dapat dikenai ketentuan yang sama.
Pemalsuan Dokumen Tertentu dalam Pasal 392
Pasal 392 UU 1/2023 memberikan ketentuan yang lebih khusus terhadap pemalsuan sejumlah surat yang dianggap memiliki kedudukan penting, termasuk akta autentik dan beberapa jenis surat atau dokumen lainnya.
Untuk pemalsuan terhadap dokumen yang termasuk dalam cakupan pasal tersebut, ancaman pidananya dapat mencapai 8 tahun penjara. Ketentuan serupa juga berlaku bagi orang yang menggunakan surat tersebut seolah-olah benar apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Oleh karena itu, penerapan Pasal 391 atau Pasal 392 tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nama dokumennya. Unsur tindak pidana serta karakter dokumen yang dipalsukan perlu dilihat berdasarkan fakta dalam perkara.
Apa yang Dimaksud dengan Surat dalam Pemalsuan?
Dalam konteks tindak pidana pemalsuan surat, istilah surat tidak hanya berkaitan dengan surat dalam pengertian sehari-hari. Ketentuan pidana juga mencakup tulisan atau bentuk tertentu yang dapat digunakan untuk menyatakan suatu hal dan memiliki fungsi pembuktian atau menimbulkan akibat hukum.
Surat yang menjadi objek pemalsuan pada dasarnya harus memiliki fungsi tertentu. Misalnya, surat tersebut dapat digunakan untuk:
- Menimbulkan suatu hak;
- Menimbulkan suatu perikatan;
- Membebaskan seseorang dari suatu utang; atau
- Menjadi alat bukti mengenai suatu perbuatan atau peristiwa.
Dengan demikian, tidak setiap perubahan pada sebuah dokumen secara otomatis merupakan tindak pidana pemalsuan surat. Unsur-unsur yang ditentukan dalam ketentuan pidana tetap harus dibuktikan dalam perkara konkret.
KK Memuat Data Kependudukan
Selain persoalan pemalsuan surat, KK juga berkaitan erat dengan data kependudukan.
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur mengenai data kependudukan, termasuk data perseorangan. Data tersebut mencakup sejumlah informasi identitas penduduk yang digunakan dalam administrasi kependudukan. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Karena itu, pembuatan KK palsu atau penggunaan identitas yang bukan miliknya dapat menimbulkan persoalan tambahan apabila perbuatan tersebut juga memenuhi unsur pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan data pribadi.
Pemalsuan Data Pribadi Juga Memiliki Ancaman Pidana
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain apabila perbuatan tersebut dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 66 UU PDP. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai Pasal 68 UU PDP. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Dengan demikian, apabila seseorang sengaja membuat atau memalsukan data pribadi untuk memperoleh keuntungan dan perbuatannya berpotensi menimbulkan kerugian bagi orang lain, ketentuan UU PDP dapat menjadi salah satu dasar hukum yang perlu diperhatikan.
Bagaimana Jika Menggunakan Data Milik Orang Lain?
Persoalannya dapat berbeda apabila KK palsu tersebut menggunakan data pribadi milik orang lain.
UU PDP juga mengatur larangan memperoleh, mengumpulkan, maupun menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dengan maksud memperoleh keuntungan yang dapat menimbulkan kerugian bagi subjek data pribadi.
Untuk memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum, Pasal 67 ayat (1) UU PDP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan Pasal 67 ayat (3). (Database Peraturan | JDIH BPK)
Dengan demikian, penggunaan identitas orang lain dalam dokumen palsu dapat menimbulkan persoalan hukum yang berbeda dari sekadar membuat dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Pemilik Data Dapat Memiliki Hak atas Ganti Rugi
UU PDP tidak hanya mengatur larangan dan ketentuan pidana. Peraturan tersebut juga memberikan hak kepada subjek data pribadi dalam kaitannya dengan pemrosesan data pribadinya.
Apabila penggunaan atau pemrosesan data pribadi dilakukan secara melanggar hukum dan menimbulkan kerugian, persoalan ganti rugi dapat muncul sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, orang yang datanya digunakan tanpa hak dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Jadi, Apa Ancaman Hukumnya?
Pembuatan atau penggunaan KK palsu tidak dapat langsung disimpulkan hanya dengan satu pasal. Penentuan ketentuan pidana yang diterapkan bergantung pada perbuatan yang dilakukan dan unsur yang berhasil dibuktikan.
Secara umum, terdapat beberapa ketentuan yang dapat menjadi perhatian:
- Pasal 391 UU 1/2023 mengatur pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
- Pasal 392 UU 1/2023 mengatur pemalsuan terhadap surat tertentu yang memiliki karakter lebih khusus, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
- Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP mengatur pembuatan atau pemalsuan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar. (Database Peraturan | JDIH BPK)
- Pasal 67 UU PDP dapat berkaitan apabila perbuatan melibatkan perolehan, pengumpulan, atau penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Dengan demikian, membuat KK palsu bukan sekadar persoalan administrasi. Apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana, pelakunya dapat menghadapi konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan yang relevan.
Kesimpulan
KK merupakan dokumen penting dalam administrasi kependudukan karena memuat berbagai informasi mengenai identitas dan hubungan anggota keluarga. Membuat, mengubah, atau menggunakan KK secara tidak sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam konteks hukum pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, ketentuan mengenai pemalsuan surat terdapat dalam UU 1/2023. Sementara itu, apabila perbuatan juga berkaitan dengan pembuatan atau penggunaan data pribadi palsu maupun data milik orang lain, ketentuan dalam UU PDP dapat turut menjadi dasar hukum.
Karena penerapan pasal sangat bergantung pada fakta dan unsur yang terbukti dalam suatu perkara, penilaian terhadap kasus konkret sebaiknya dilakukan berdasarkan dokumen, tujuan perbuatan, cara memperoleh atau menggunakan data, serta akibat yang ditimbulkan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. (Database Peraturan | JDIH BPK)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 66–69 mengenai larangan dan ketentuan pidana terkait pemalsuan serta penggunaan data pribadi. (Database Peraturan | JDIH BPK)
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, termasuk ketentuan mengenai data kependudukan. (Database Peraturan | JDIH BPK)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.