call
Logo
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 33 dibaca

Menjaga Kesatuan Hukum di Tengah Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

R

Rangga Triatmaja

29 Agustus 2026

Bagikan:
Menjaga Kesatuan Hukum di Tengah Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Tahun 2026 menjadi salah satu fase penting dalam perkembangan sistem peradilan pidana Indonesia. Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 tidak hanya membawa perubahan pada ketentuan pidana, tetapi juga memengaruhi mekanisme pemeriksaan perkara, perlindungan hak para pihak, pola pemidanaan, hingga orientasi penegakan hukum.

Perubahan yang cukup besar tersebut tentu membutuhkan penyesuaian dalam praktik peradilan. Perbedaan dalam memahami dan menerapkan ketentuan baru berpotensi menimbulkan ketidakseragaman putusan maupun prosedur di berbagai pengadilan. Dalam kondisi seperti ini, Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 1, 2, 3, dan 4 Tahun 2026 serta PERMA Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Putusan Pemaafan Hakim memiliki peran penting dalam memberikan pedoman penerapan hukum.

Rangkaian kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai upaya Mahkamah Agung untuk menjaga kesatuan hukum selama masa transisi menuju rezim hukum pidana yang baru. Tujuannya bukan menciptakan keadaan darurat secara formal, melainkan mencegah ketidakpastian prosedural yang dapat berdampak pada hak masyarakat pencari keadilan.

SEMA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai Pedoman Awal Penerapan Hukum Baru

SEMA Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan bertepatan dengan mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Surat edaran tersebut menjadi salah satu instrumen awal untuk membantu pengadilan memahami serta menerapkan ketentuan baru secara lebih seragam.

Mahkamah Agung menempatkan beberapa tujuan utama dalam penerbitan SEMA tersebut, antara lain menjaga konsistensi penerapan KUHP dan KUHAP baru, memastikan proses peradilan dapat berjalan dengan baik, mencegah munculnya berbagai penafsiran yang berbeda, serta menjadikan hasil pembahasan kelompok kerja implementasi sebagai pedoman dalam menangani perkara pidana.

Materi yang diatur cukup luas. Di dalamnya terdapat berbagai persoalan seperti ketentuan peralihan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pemaafan hakim, pertanggungjawaban pidana korporasi, penggeledahan dan penyitaan, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, hingga mekanisme baru dalam proses pidana.

Dengan cakupan tersebut, SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dapat dipahami sebagai pedoman awal bagi hakim dan aparatur peradilan ketika ketentuan baru mulai diterapkan dalam perkara konkret.

SEMA Nomor 2 Tahun 2026 Memberikan Kepastian Mengenai Tenggang Waktu Kasasi

Penerapan KUHAP baru juga menimbulkan persoalan dalam praktik terkait perhitungan tenggang waktu pengajuan kasasi. Mahkamah Agung menemukan adanya putusan pengadilan tinggi yang telah dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum, tetapi belum dihadiri oleh terdakwa atau penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik.

Situasi tersebut berkaitan dengan ketentuan baru dalam Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP. Karena tenggang waktu upaya hukum berhubungan langsung dengan hak terdakwa maupun penuntut umum, diperlukan pedoman agar penerapannya tidak berbeda antara satu pengadilan dengan pengadilan lainnya.

Melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2026, Mahkamah Agung memberikan ketentuan transisi dan menetapkan pelaksanaan efektif ketentuan baru sejak 1 Agustus 2026. Pada prinsipnya, tenggang waktu kasasi dihitung selama 14 hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum.

Pengaturan tersebut juga berkaitan dengan pemberitahuan putusan, pengunggahan petikan putusan, serta penyampaian salinan putusan. Dengan demikian, administrasi perkara dapat berjalan lebih tertib sekaligus memberikan kepastian kepada pihak yang memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 Memperjelas Hubungan Praperadilan dan Pokok Perkara

Persoalan lain muncul dalam hubungan antara proses praperadilan dengan pemeriksaan pokok perkara. SEMA Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2026 memberikan pedoman mengenai situasi ketika permohonan praperadilan diajukan sebelum atau setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Berdasarkan ketentuan KUHAP baru, dalam kondisi tertentu pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilaksanakan sebelum proses praperadilan selesai. Namun, diperlukan batas yang jelas agar ketentuan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian dalam proses peradilan.

Apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa sebelum pokok perkara dilimpahkan, perkara pokok tetap dapat dilimpahkan. Akan tetapi, pemeriksaannya menunggu sampai putusan praperadilan dijatuhkan.

Sementara itu, apabila permohonan praperadilan baru didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, pemeriksaan pokok perkara tetap dapat berjalan. Permohonan praperadilan tetap diregistrasi dan disidangkan, tetapi kemudian diputus tidak dapat diterima.

Pedoman ini berupaya menjaga keseimbangan antara hak seseorang untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui praperadilan dengan kebutuhan untuk memberikan kepastian terhadap pemeriksaan perkara pidana.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 Menata Upaya Hukum dan Persyaratan Formal

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026 juga lahir dari persoalan yang ditemukan Mahkamah Agung dalam praktik peradilan. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah adanya putusan bebas dari pengadilan negeri yang diajukan melalui upaya banding maupun kasasi.

Melalui pedoman tersebut ditegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Pengaturan ini diperlukan untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dan menghindari perbedaan praktik antar pengadilan.

Selain mengenai putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 turut mengatur konsekuensi putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Salah satunya berkaitan dengan status terdakwa yang harus dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Apabila penuntut umum mengajukan banding, kewenangan mengenai penahanan selanjutnya beralih kepada pengadilan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

SEMA tersebut juga memberikan pedoman mengenai permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal, termasuk persoalan keterlambatan dan kewajiban penyampaian memori upaya hukum.

PERMA Pemaafan Hakim Menghadirkan Pendekatan yang Lebih Humanis

Selain SEMA, Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Putusan Pemaafan Hakim. Regulasi ini memiliki karakter berbeda karena merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 246 ayat (4) KUHAP.

Pemaafan hakim memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan. Mekanisme ini bukan berarti terdakwa dianggap tidak bersalah. Terdakwa tetap dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tetapi dalam kondisi tertentu hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan.

Pertimbangan tersebut dapat berkaitan dengan tingkat ringan atau beratnya perbuatan, kondisi pribadi pelaku, serta keadaan yang muncul ketika maupun setelah tindak pidana dilakukan.

Meskipun memberikan ruang pertimbangan yang lebih humanis, pemaafan hakim tidak dapat diterapkan secara bebas. PERMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan sejumlah batasan agar kewenangan tersebut tidak digunakan secara sembarangan.

Beberapa kategori perkara dikecualikan dari mekanisme ini, termasuk perkara yang tidak dapat menggunakan mekanisme keadilan restoratif, perkara yang memiliki ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terdakwa, tindak pidana yang dilakukan secara berulang atau digabungkan, serta tindak pidana kesusilaan dengan pengecualian tertentu sebagaimana diatur dalam PERMA. Perkara korporasi juga tidak termasuk dalam ruang lingkup pengaturan tersebut.

SEMA dan PERMA sebagai Bagian dari Fungsi Mahkamah Agung

Penerbitan berbagai SEMA dan PERMA tersebut tidak dapat dipisahkan dari fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi. Salah satu peran penting Mahkamah Agung adalah menjaga agar hukum diterapkan secara konsisten sehingga perkara yang memiliki karakter serupa tidak mendapatkan perlakuan yang berbeda tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mahkamah Agung juga memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan serta fungsi pengaturan untuk mendukung kelancaran proses peradilan ketika ketentuan dalam undang-undang membutuhkan pedoman yang lebih operasional.

Karena itu, SEMA dan PERMA seharusnya tidak dipahami sebagai instrumen untuk menggantikan kedudukan undang-undang. Keduanya lebih tepat dipahami sebagai instrumen kelembagaan untuk membantu memastikan norma yang telah ditetapkan dalam KUHP dan KUHAP dapat diterapkan secara tertib dan seragam.

Kesatuan hukum yang dimaksud bukan berarti semua hakim harus memberikan penilaian fakta yang identik. Independensi hakim tetap menjadi prinsip penting. Yang perlu dijaga adalah kesamaan kerangka hukum, prosedur, dan perlindungan terhadap hak para pencari keadilan.

Arah Pembaruan Hukum yang Lebih Humanis

Kebijakan Mahkamah Agung tersebut sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana yang menempatkan pendekatan humanis sebagai salah satu perhatian utama. Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam pembinaan administrasi dan teknis yudisial pada Juni 2026 menekankan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Orientasi baru tersebut tidak lagi hanya menitikberatkan pada pendekatan punitif, tetapi juga memberikan ruang bagi pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Oleh sebab itu, hakim dan aparatur peradilan perlu memiliki pemahaman yang menyeluruh terhadap ketentuan baru sekaligus mampu menyesuaikannya dengan kebutuhan praktik.

Pesan mengenai konsistensi juga kembali terlihat dalam amanat Ketua Mahkamah Agung pada peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2026. Integritas, profesionalitas, independensi, kepastian hukum, serta kepercayaan publik menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi peradilan.

Dalam konteks pemaafan hakim, prinsip tersebut menjadi semakin relevan. Ketika hakim memperoleh ruang diskresi yang lebih besar, alasan putusan harus semakin jelas, proporsional, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik.

Pembaruan Hukum Harus Diterapkan Secara Konsisten

Keberadaan SEMA Nomor 1 sampai dengan Nomor 4 Tahun 2026 serta PERMA Nomor 3 Tahun 2026 menunjukkan adanya respons Mahkamah Agung terhadap berbagai persoalan yang muncul selama penerapan KUHP dan KUHAP baru.

SEMA Nomor 1 Tahun 2026 berfungsi memberikan pedoman awal penerapan hukum pidana baru. SEMA Nomor 2 Tahun 2026 memberikan kejelasan mengenai tenggang waktu kasasi. SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memperjelas hubungan antara praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara. Sementara itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan kepastian mengenai arah upaya hukum dan sejumlah persyaratan formal.

Di sisi lain, PERMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan parameter terhadap penggunaan pemaafan hakim agar pendekatan humanis tetap berada dalam batas hukum yang jelas.

Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pembaruan hukum tidak hanya ditentukan oleh lahirnya peraturan baru. Aturan yang baik juga membutuhkan penerapan yang konsisten, aparatur yang berintegritas, serta pemahaman yang memadai dari seluruh unsur peradilan.

Pada akhirnya, keberhasilan KUHP dan KUHAP baru seharusnya diukur dari manfaat nyata yang diterima masyarakat. Proses hukum harus mampu memberikan kepastian, perlindungan hak, keadilan, serta perlakuan yang proporsional bagi setiap pencari keadilan.

Kesatuan penerapan hukum menjadi penting agar pembaruan sistem pidana tidak berhenti sebagai perubahan teks peraturan. Pembaruan tersebut harus benar-benar hadir dalam praktik persidangan dan memberikan pengalaman hukum yang lebih pasti, manusiawi, serta berkeadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Daftar Referensi

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi Tugas Hakim dalam Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Upaya Hukum Kasasi Berdasarkan KUHAP Baru.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Penanganan Permohonan Praperadilan dalam Kaitannya dengan Pemeriksaan Pokok Perkara.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerapan Upaya Hukum dan Ketentuan Formal dalam Perkara Pidana.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Pembinaan Administrasi dan Teknis Yudisial Ketua Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Amanat Ketua Mahkamah Agung dalam Peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya