S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 26 dibaca

Mengenal Tugas dan Wewenang Bank Indonesia

R

Rangga Triatmaja

31 Juli 2026

Bagikan:
Mengenal Tugas dan Wewenang Bank Indonesia

Bank Indonesia merupakan bank sentral Republik Indonesia yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional. Sebagai lembaga yang independen, Bank Indonesia tidak hanya bertanggung jawab mengendalikan kebijakan moneter, tetapi juga menjaga kelancaran sistem pembayaran serta mendukung stabilitas sistem keuangan. Keberadaan Bank Indonesia menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia.

Apa Itu Bank Indonesia?

Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan memiliki kedudukan sebagai lembaga negara yang independen. Independensi tersebut memberikan kewenangan kepada BI untuk menjalankan tugas dan mengambil kebijakan tanpa campur tangan pemerintah maupun pihak lain, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Independensi tersebut bukan berarti Bank Indonesia bekerja sendiri tanpa koordinasi. Dalam situasi tertentu, terutama ketika terjadi gejolak ekonomi atau ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional, BI tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah serta lembaga terkait untuk menjaga kondisi ekonomi tetap stabil.

Selain berstatus sebagai lembaga negara, Bank Indonesia juga merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan mengelola asetnya sendiri di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai badan hukum publik, BI juga memiliki kewenangan menetapkan berbagai peraturan dan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.

Tujuan Bank Indonesia

Undang-undang menetapkan bahwa Bank Indonesia memiliki tujuan utama untuk mencapai dan memelihara stabilitas perekonomian nasional. Saat ini tujuan tersebut meliputi tiga aspek utama, yaitu:

  • menjaga stabilitas nilai rupiah, baik terhadap harga barang dan jasa (inflasi) maupun terhadap nilai tukar mata uang asing;
  • memelihara stabilitas sistem pembayaran agar seluruh transaksi ekonomi dapat berlangsung dengan aman, efisien, dan andal; serta
  • turut menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga mampu menghadapi berbagai risiko maupun gejolak ekonomi, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan karena kestabilan moneter, sistem pembayaran, dan sektor keuangan menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tugas Bank Indonesia

Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia diberikan tiga tugas utama oleh undang-undang.

1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Tugas pertama Bank Indonesia adalah menyusun sekaligus melaksanakan kebijakan moneter. Kebijakan ini bertujuan menjaga kestabilan nilai rupiah melalui pengendalian inflasi, jumlah uang beredar, serta tingkat suku bunga.

Dalam menjalankan tugas tersebut, BI terus memantau perkembangan ekonomi domestik maupun global agar kebijakan yang diambil mampu menjaga keseimbangan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas harga.

2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Bank Indonesia juga bertanggung jawab memastikan seluruh aktivitas pembayaran di Indonesia berjalan dengan aman dan efisien.

Peran ini mencakup pengaturan berbagai instrumen pembayaran, baik tunai maupun nontunai, termasuk sistem transfer dana, layanan pembayaran digital, hingga penerbitan dan pengelolaan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Seiring berkembangnya teknologi keuangan, peran BI dalam menjaga keamanan sistem pembayaran menjadi semakin penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

3. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Makroprudensial

Selain kebijakan moneter, BI juga memiliki tugas menetapkan kebijakan makroprudensial. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan dengan mengurangi risiko yang dapat mengganggu sektor perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

Melalui kebijakan makroprudensial, BI berupaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat, meningkatkan ketahanan sektor keuangan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan.

Wewenang Bank Indonesia

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, Bank Indonesia diberikan sejumlah kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Wewenang di Bidang Kebijakan Moneter

Dalam bidang moneter, BI memiliki kewenangan untuk:

  • mengelola suku bunga kebijakan;
  • mengatur stabilitas nilai tukar rupiah;
  • mengendalikan likuiditas di pasar keuangan;
  • mengelola lalu lintas devisa;
  • mengelola cadangan devisa negara;
  • mengatur dan mengembangkan pasar uang serta pasar valuta asing; dan
  • menetapkan berbagai kebijakan moneter lainnya sesuai kebutuhan ekonomi nasional.

Seluruh kewenangan tersebut digunakan untuk menjaga inflasi tetap terkendali dan mendukung stabilitas ekonomi.

Wewenang di Bidang Sistem Pembayaran

Dalam menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk:

  • memberikan persetujuan maupun izin kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran;
  • mewajibkan penyelenggara sistem pembayaran menyampaikan laporan operasional;
  • menetapkan standar penggunaan alat pembayaran yang aman dan andal;
  • mengatur penggunaan instrumen pembayaran tertentu berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Melalui kewenangan tersebut, BI memastikan setiap transaksi pembayaran berlangsung secara aman, cepat, efisien, dan dapat dipercaya.

Wewenang di Bidang Makroprudensial

Dalam menjalankan fungsi makroprudensial, Bank Indonesia memiliki kewenangan antara lain:

  • menetapkan berbagai instrumen kebijakan makroprudensial;
  • melakukan pengawasan terhadap stabilitas sistem keuangan;
  • melakukan pemeriksaan terhadap perbankan maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan makroprudensial;
  • mengenakan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran;
  • mengembangkan kebijakan keuangan inklusif;
  • mendukung pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM);
  • menyediakan pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank yang memenuhi persyaratan sebagai bagian dari fungsi lender of the last resort;
  • melakukan transaksi reverse repo maupun pembelian surat berharga tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • berkoordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan otoritas lainnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Bank Indonesia Sebagai Lender of the Last Resort

Salah satu fungsi penting Bank Indonesia adalah sebagai lender of the last resort. Fungsi ini memungkinkan BI memberikan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek namun masih memiliki kondisi yang sehat.

Keberadaan fungsi tersebut bertujuan mencegah gangguan likuiditas berkembang menjadi krisis perbankan yang dapat memengaruhi stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Kewenangan Mengajukan Permohonan Pailit

Selain kewenangan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial, Bank Indonesia juga memiliki kewenangan khusus untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pihak-pihak tertentu yang berada dalam ruang lingkup pengawasannya.

Kewenangan tersebut berlaku bagi penyedia jasa pembayaran, penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, perusahaan pialang pasar uang, penyedia sarana perdagangan, lembaga kliring transaksi derivatif tertentu, maupun lembaga lain yang memperoleh izin atau penetapan dari Bank Indonesia, sepanjang tidak diatur berbeda dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penutup

Bank Indonesia memiliki posisi yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Sebagai bank sentral yang independen, BI tidak hanya menjaga stabilitas nilai rupiah, tetapi juga memastikan sistem pembayaran berjalan lancar serta menjaga stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan moneter dan makroprudensial.

Berbagai kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia menjadi instrumen penting untuk menghadapi tantangan ekonomi nasional maupun global. Oleh karena itu, keberadaan BI menjadi salah satu fondasi utama dalam menciptakan sistem keuangan yang sehat, stabil, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Referensi

Artikel ini disusun dari berbagai sumber, antara lain Hukumonline berjudul Mengenal Tugas dan Wewenang Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK, serta Elyana Novira, Hukum Perbankan Indonesia Keterkaitan dengan Berbagai Aspek dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan, PT RajaGrafindo Persada, 2023.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya