S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 23 dibaca

Mengenal Perbedaan DPD dan DPRD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

R

Rangga Triatmaja

25 Agustus 2026

Bagikan:
Mengenal Perbedaan DPD dan DPRD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat berbagai lembaga perwakilan yang memiliki kedudukan, fungsi, serta kewenangan berbeda. Dua di antaranya adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Meskipun sama-sama berkaitan dengan kepentingan daerah dan anggotanya dipilih melalui pemilihan umum, keduanya memiliki ruang lingkup tugas yang berbeda.

Memahami perbedaan DPD dan DPRD penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana masing-masing lembaga menjalankan fungsi perwakilan dalam pemerintahan Indonesia.

Pengertian Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD merupakan salah satu unsur dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Setiap provinsi di Indonesia memiliki jumlah anggota DPD yang sama, yaitu empat orang. Jumlah keseluruhan anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Ketentuan mengenai keanggotaan DPD antara lain diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Anggota DPD mewakili kepentingan daerah yang menjadi daerah pemilihannya. Dalam menjalankan tugas, anggota DPD berkedudukan di daerah pemilihannya dan memiliki kantor di ibu kota provinsi yang bersangkutan.

Masa jabatan anggota DPD berlangsung selama lima tahun. Masa tersebut berakhir ketika anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengertian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Berbeda dengan DPD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat di tingkat pemerintahan daerah. Keberadaan DPRD secara konstitusional ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

DPRD terdiri atas DPRD provinsi serta DPRD kabupaten atau kota. Dalam pembahasan ini, fokusnya adalah DPRD Provinsi.

DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat yang menjadi salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. Anggotanya berasal dari partai politik peserta pemilu dan dipilih melalui pemilihan umum.

Jumlah anggota DPRD Provinsi disesuaikan dengan jumlah penduduk serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan melalui keputusan Menteri Dalam Negeri.

Sama seperti anggota DPD, masa jabatan anggota DPRD Provinsi adalah lima tahun dan berakhir ketika anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Perbedaan DPD dan DPRD

Walaupun sama-sama merupakan lembaga perwakilan yang berkaitan dengan daerah, DPD dan DPRD mempunyai perbedaan mendasar. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari kedudukan, wilayah kerja, cara keterwakilan, serta tugas dan kewenangannya.

Perbedaan dari segi kedudukan

DPD merupakan lembaga negara di tingkat nasional yang memberikan representasi daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPD menjadi bagian dari MPR dan menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kepentingan daerah dalam lingkup nasional.

Sementara itu, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat di daerah dan menjadi salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Karena itu, DPRD bekerja dalam lingkup pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota.

Perbedaan dari segi keterwakilan

Anggota DPD dipilih untuk mewakili provinsi sebagai daerah, bukan berdasarkan partai politik. Setiap provinsi mendapatkan jumlah kursi yang sama, yakni empat anggota.

Sementara itu, anggota DPRD berasal dari partai politik peserta pemilu. Jumlah kursi DPRD di setiap daerah dapat berbeda sesuai dengan jumlah penduduk dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan kewenangan DPD

Dalam menjalankan fungsi representasi daerah, DPD mempunyai sejumlah kewenangan yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Berdasarkan UUD 1945 dan UU MD3, beberapa kewenangan DPD antara lain sebagai berikut.

  1. Mengajukan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR, khususnya yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tertentu, terutama yang berkaitan dengan kepentingan daerah, seperti otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam, APBN, pajak, pendidikan, serta agama.
  3. Menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah serta peraturan daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Dengan demikian, DPD mempunyai peran penting dalam memastikan kepentingan daerah dapat disuarakan dalam proses pembentukan kebijakan pada tingkat nasional.

Tugas dan kewenangan DPRD Provinsi

DPRD Provinsi mempunyai fungsi yang lebih langsung berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa tugas dan kewenangannya meliputi:

  1. Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah mengenai APBD provinsi yang diajukan oleh gubernur.
  3. Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sesuai mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Dari kewenangan tersebut terlihat bahwa DPRD Provinsi berhubungan secara langsung dengan proses penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi.

Tabel Perbedaan DPD dan DPRD

Aspek

DPD

DPRD Provinsi

LingkupNasionalDaerah provinsi
KedudukanLembaga negaraUnsur penyelenggara pemerintahan daerah
KeterwakilanMewakili daerah/provinsiMewakili rakyat melalui partai politik
PemilihanDipilih melalui pemiluDipilih melalui pemilu
Jumlah anggota4 orang setiap provinsiDisesuaikan dengan jumlah penduduk dan ketentuan hukum
Masa jabatan5 tahun5 tahun
Fokus kewenanganKepentingan daerah dalam kebijakan nasionalPenyelenggaraan pemerintahan daerah
Contoh kewenanganMengajukan RUU tertentu dan melakukan pengawasanMembentuk perda bersama gubernur dan membahas APBD

DPD dan DPRD Memiliki Peran yang Berbeda

Dari uraian tersebut, dapat dipahami bahwa DPD dan DPRD bukanlah lembaga yang sama, meskipun keduanya sama-sama memiliki fungsi perwakilan dan berkaitan erat dengan kepentingan daerah.

DPD menjalankan fungsi representasi daerah dalam lingkup ketatanegaraan nasional, terutama melalui kewenangan untuk mengajukan dan membahas hal-hal tertentu yang berkaitan dengan daerah serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

Sementara itu, DPRD menjalankan fungsi perwakilan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki peran dalam pembentukan peraturan daerah, pembahasan APBD, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, perbedaan utama DPD dan DPRD dapat dilihat dari kedudukan kelembagaan, ruang lingkup kerja, bentuk keterwakilan, serta tugas dan kewenangan masing-masing. Keduanya memiliki peran yang saling melengkapi dalam mewujudkan pemerintahan yang memperhatikan kepentingan masyarakat dan daerah.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan mengenai DPD, DPRD, dan pemerintahan daerah.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
  3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Daftar Referensi

Referensi yang digunakan dalam penulisan artikel ini bersumber dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta perubahannya melalui UU Nomor 42 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2018, dan UU Nomor 13 Tahun 2019. Ketentuan mengenai kedudukan, keanggotaan, masa jabatan, serta tugas dan kewenangan DPD dan DPRD diparafrasekan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan materi rujukan Hukumonline yang menjadi sumber artikel.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya