S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 24 dibaca

Mengenal Hubungan serta Perbedaan LBH dan Advokat

R

Rangga Triatmaja

1 September 2026

Bagikan:
 Mengenal Hubungan serta Perbedaan LBH dan Advokat

Dalam sistem hukum Indonesia, masyarakat dapat memperoleh bantuan ketika menghadapi persoalan hukum melalui berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan advokat. Keduanya sama-sama dapat memberikan bantuan hukum, tetapi memiliki kedudukan, fungsi, dan mekanisme kerja yang berbeda.

Memahami perbedaan LBH dan advokat penting agar masyarakat mengetahui kepada siapa harus meminta bantuan ketika menghadapi persoalan hukum, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Apa yang Dimaksud dengan Lembaga Bantuan Hukum

LBH merupakan salah satu pihak yang dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Dengan demikian, keberadaan LBH memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.

Bantuan yang diberikan LBH tidak hanya berkaitan dengan perkara di pengadilan. Bantuan dapat mencakup persoalan hukum perdata, pidana, maupun tata usaha negara, baik melalui proses litigasi maupun nonlitigasi.

Tugas dan Tujuan Lembaga Bantuan Hukum

Penyelenggaraan bantuan hukum memiliki sejumlah tujuan yang berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh keadilan. Beberapa di antaranya adalah:

  1. menjamin terpenuhinya hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses terhadap keadilan;
  2. memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan konsultasi dan bantuan hukum berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum;
  3. memastikan pemberian bantuan hukum dapat diselenggarakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia; dan
  4. mendukung terwujudnya proses peradilan yang efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui tujuan tersebut, LBH tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi, tetapi juga dapat membantu masyarakat dalam menghadapi proses hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum

Penerima bantuan hukum pada dasarnya adalah orang atau kelompok orang miskin yang mengalami kesulitan dalam memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Hak dasar tersebut dapat mencakup kebutuhan seperti pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan atau kegiatan usaha, serta tempat tinggal.

Bantuan hukum dapat diberikan ketika penerima menghadapi persoalan hukum. Bentuk bantuannya dapat berupa pemberian kuasa, pendampingan, perwakilan, pembelaan, maupun tindakan hukum lain yang diperlukan untuk melindungi kepentingan penerima bantuan hukum.

Dengan demikian, bantuan hukum tidak terbatas pada pendampingan ketika seseorang sudah berada di ruang persidangan. Konsultasi dan tindakan hukum di luar persidangan juga dapat menjadi bagian dari bantuan yang diberikan.

Syarat Lembaga yang Dapat Memberikan Bantuan Hukum

Tidak semua organisasi dapat secara otomatis menjadi pemberi bantuan hukum berdasarkan UU Bantuan Hukum. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Pemberi bantuan hukum antara lain harus:

  1. berbadan hukum;
  2. mendapatkan akreditasi berdasarkan ketentuan UU Bantuan Hukum;
  3. mempunyai kantor atau sekretariat yang tetap;
  4. memiliki kepengurusan; dan
  5. mempunyai program bantuan hukum.

Pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, pendanaan juga dapat berasal dari hibah, sumbangan, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan bantuan hukum adalah larangan bagi pemberi bantuan hukum untuk meminta atau menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Ketentuan pidana mengenai pelanggaran terhadap larangan tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum pidana. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dalam perkara bantuan hukum dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Hubungan LBH dengan Advokat

LBH dan advokat mempunyai hubungan yang cukup erat dalam pelaksanaan bantuan hukum. Salah satu bentuk hubungan tersebut adalah kewenangan LBH untuk merekrut advokat, selain paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum untuk mendukung kegiatan bantuan hukum.

Pemberi bantuan hukum juga dapat menyelenggarakan pelayanan bantuan hukum, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pemberian bantuan hukum.

Selain memperoleh hak untuk menjalankan kegiatan tersebut, pemberi bantuan hukum memiliki sejumlah kewajiban. Di antaranya adalah melaporkan program bantuan hukum dan penggunaan anggaran negara, menyelenggarakan pendidikan serta pelatihan bantuan hukum bagi advokat dan pihak lain yang direkrut, menjaga kerahasiaan data penerima bantuan hukum, serta memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai perkara selesai.

Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa LBH dapat menjadi wadah bagi advokat untuk menjalankan kegiatan bantuan hukum. Namun, hal tersebut tidak berarti setiap advokat merupakan bagian dari LBH.

Perbedaan LBH dan Advokat

Meskipun sama-sama dapat berperan dalam pemberian bantuan hukum, LBH dan advokat memiliki kedudukan yang berbeda.

LBH merupakan organisasi, sedangkan advokat merupakan profesi yang dijalankan oleh individu. LBH dapat merekrut advokat untuk menjalankan program bantuan hukum, tetapi seorang advokat tidak otomatis menjadi bagian dari LBH.

Perbedaan lainnya berkaitan dengan pemberian jasa hukum dan honorarium. Dalam sistem bantuan hukum berdasarkan UU Bantuan Hukum, jasa yang diberikan kepada penerima bantuan hukum dilakukan secara cuma-cuma. Pemberi bantuan hukum juga dilarang meminta ataupun menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum.

Sementara itu, advokat pada umumnya dapat menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien. Besaran honorarium ditentukan berdasarkan kesepakatan antara advokat dan klien dengan mempertimbangkan kewajaran, termasuk risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.

Namun, advokat juga mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan ketentuan mengenai bantuan hukum dan aturan profesinya. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010, misalnya, mengatur mengenai pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat.

LBH dan Advokat Sama-sama Berperan dalam Akses Keadilan

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa LBH dan advokat bukanlah hal yang sama. LBH merupakan organisasi yang menyelenggarakan bantuan hukum, sedangkan advokat adalah individu yang menjalankan profesi hukum dan dapat memberikan jasa hukum kepada klien.

Keduanya dapat bekerja sama dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum. LBH dapat merekrut advokat untuk memberikan bantuan hukum, sementara advokat dapat menjalankan profesinya secara mandiri maupun melalui organisasi atau lembaga tertentu.

Perbedaan paling mendasar dapat dirangkum sebagai berikut:

  • LBH merupakan organisasi, sedangkan advokat merupakan individu yang menjalankan profesi hukum.
  • LBH dapat merekrut advokat untuk menjalankan program bantuan hukum.
  • Tidak semua advokat merupakan bagian dari LBH.
  • LBH memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum sesuai persyaratan.
  • Advokat dapat memperoleh honorarium berdasarkan kesepakatan dengan klien, tetapi juga memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, keberadaan LBH dan advokat sama-sama memiliki peran penting dalam mewujudkan akses terhadap keadilan. Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat mempertimbangkan bentuk bantuan yang dibutuhkan dan memastikan pihak yang memberikan bantuan memiliki kewenangan serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  5. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Referensi

Artikel ini disusun dengan merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Materi juga diparafrasekan berdasarkan artikel rujukan Hukumonline mengenai hubungan dan perbedaan LBH dengan advokat.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya