S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 23 dibaca

Mengenal Apa Itu Asas In Dubio Pro Reo dalam Hukum Pidana

R

Rangga Triatmaja

24 Juli 2026

Bagikan:
Mengenal Apa Itu Asas In Dubio Pro Reo dalam Hukum Pidana

Asas in dubio pro reo merupakan salah satu asas penting dalam hukum pidana yang berfungsi melindungi hak seseorang yang sedang menjalani proses peradilan. Asas ini adalah prinsip yang mengharuskan hakim mengambil keputusan yang paling menguntungkan atau meringankan terdakwa apabila masih terdapat keraguan terhadap pembuktian perkara.

Menurut Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S. Hiariej dalam buku Dasar-dasar Ilmu Hukum, asas in dubio pro reo berarti bahwa ketika terdapat keragu-raguan dalam proses pemeriksaan perkara, putusan yang diambil harus memberikan keuntungan bagi pihak yang didakwa. Dalam perkara pidana, keraguan tersebut berakibat pada putusan yang meringankan atau bahkan membebaskan terdakwa apabila kesalahannya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Prinsip ini tidak hanya dikenal dalam hukum pidana. Dalam perkara perdata maupun administrasi, apabila masih terdapat ketidakpastian mengenai fakta hukum yang dipersengketakan, putusan dapat diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada pihak tergugat atau termohon.

Fungsi Asas In Dubio Pro Reo

Penerapan asas in dubio pro reo bertujuan menjaga agar tidak ada seseorang yang dijatuhi hukuman tanpa adanya pembuktian yang benar-benar meyakinkan. Asas ini menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia sekaligus menjadi jaminan bahwa pemidanaan hanya dapat dilakukan berdasarkan bukti yang kuat.

Dalam praktik peradilan, hakim baru menerapkan asas ini apabila setelah menilai seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan masih terdapat keraguan mengenai apakah terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Namun demikian, penerapan asas tersebut juga harus dilakukan secara proporsional. Hakim tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban, sehingga asas ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan fakta maupun alat bukti yang telah terbukti secara sah.

Pengaturan Asas In Dubio Pro Reo dalam KUHAP

Sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, prinsip in dubio pro reo tercermin dalam Pasal 183 KUHAP lama. Ketentuan tersebut mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi serta terdakwalah pelakunya.

Selain itu, Pasal 191 KUHAP lama menyatakan bahwa apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, maka pengadilan wajib menjatuhkan putusan bebas.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku efektif pada 2 Januari 2026, rumusan Pasal 183 KUHAP lama tidak lagi dipertahankan secara eksplisit.

Meskipun demikian, semangat asas in dubio pro reo masih dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 244 UU Nomor 20 Tahun 2025. Melalui ketentuan tersebut ditegaskan bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, terdakwa harus diputus bebas.

Dengan demikian, unsur keyakinan hakim tetap memiliki peranan penting dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia. Hakim tidak hanya menilai kecukupan alat bukti, tetapi juga harus memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan dilakukan oleh terdakwa.

Pentingnya Keyakinan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan

Dalam ilmu hukum dikenal adagium Latin optima est lex quae minimum relinquit arbitrio judicis; optimus judex qui minimum sibi, yang bermakna bahwa hukum yang baik adalah hukum yang menyisakan sedikit keraguan bagi hakim, sedangkan hakim yang baik adalah hakim yang tidak lagi memiliki keraguan ketika menjatuhkan putusan.

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa kepastian hukum dan keyakinan hakim merupakan dua unsur yang saling melengkapi dalam proses penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, ketika masih terdapat keraguan yang tidak dapat dihilangkan melalui pembuktian, asas in dubio pro reo menjadi pedoman agar hak-hak terdakwa tetap terlindungi.

Penutup

Asas in dubio pro reo merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang menegaskan bahwa setiap keraguan mengenai kesalahan terdakwa harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa. Penerapan asas ini menjadi bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia sekaligus mencegah terjadinya pemidanaan terhadap orang yang kesalahannya belum terbukti secara sah dan meyakinkan. Meskipun KUHAP yang baru tidak lagi memuat rumusan yang sama dengan Pasal 183 KUHAP lama, substansi asas tersebut tetap tercermin dalam ketentuan mengenai pembuktian dan putusan bebas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sumber Referensi

Artikel ini disusun dengan pengembangan materi berdasarkan Hukumonline berjudul Apa Itu Asas In Dubio Pro Reo?, serta didukung oleh Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S. Hiariej, Dasar-dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum (Rajawali Press, 2024); Festy Rahma Hidayati (Ed.), Bunga Rampai Memotret Pertimbangan Putusan Hakim dari Berbagai Perspektif (Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, 2024); Budi Rizki Husin dkk., Peran Asas Dubio Pro Reo dalam Dasar Pertimbangan Putusan Bebas (Vrijspraak), Demokrasi Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Vol. 2 No. 2 Tahun 2025; serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya