Mengenal 7 Asas Perkawinan dalam Islam
Rangga Triatmaja
28 Agustus 2026
Asas perkawinan dalam Islam merupakan prinsip dasar yang menjadi landasan dalam membangun hubungan perkawinan. Asas-asas tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara calon suami dan istri, tetapi juga mencerminkan nilai persetujuan, kebebasan memilih pasangan, kemitraan, serta keberlangsungan rumah tangga.
Dalam hukum Islam di Indonesia, terdapat tujuh asas perkawinan yang umum dibahas, yaitu asas personalitas keislaman, asas kesukarelaan, asas persetujuan kedua belah pihak, asas kebebasan mencari pasangan, asas kemitraan suami istri, asas monogami terbuka, dan asas untuk selama-lamanya.
Asas Personalitas Keislaman
Asas personalitas keislaman berkaitan dengan pemberlakuan hukum Islam kepada orang yang beragama Islam. Yahya Harahap dalam Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama menjelaskan bahwa asas ini menjadi salah satu dasar dalam menentukan siapa yang tunduk pada hukum Islam dalam lingkungan peradilan agama.
Dengan demikian, asas personalitas keislaman menegaskan bahwa hukum Islam dalam lingkup peradilan agama pada prinsipnya berlaku bagi pihak yang beragama Islam sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Asas Kesukarelaan
Asas kesukarelaan menempatkan kehendak bebas sebagai salah satu hal penting dalam perkawinan. M. Daud Ali dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia menerangkan bahwa kesukarelaan tidak hanya perlu diperhatikan dari calon mempelai, tetapi juga dari orang tua atau wali kedua pihak.
Dalam perkawinan Islam, keberadaan wali merupakan salah satu unsur penting dalam akad nikah. Karena itu, aspek kerelaan wali juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan perkawinan.
Asas Persetujuan Kedua Belah Pihak
Perkawinan dalam Islam tidak seharusnya dilaksanakan berdasarkan paksaan. Khotibul Umam dalam Prinsip-Prinsip Dasar dan Asas-Asas Hukum Islam menjelaskan bahwa persetujuan kedua calon mempelai merupakan bagian penting dalam perkawinan.
Apabila persetujuan tidak terpenuhi karena adanya paksaan, hukum perkawinan memberikan mekanisme hukum untuk mengajukan pembatalan perkawinan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Asas Kebebasan Mencari Pasangan
Asas kebebasan mencari atau memilih pasangan menegaskan bahwa seseorang memiliki hak untuk menentukan calon pasangan hidupnya. Prinsip ini antara lain dikaitkan dengan hadis mengenai seorang perempuan yang mengadukan kepada Nabi Muhammad SAW bahwa dirinya dinikahkan oleh ayahnya dengan orang yang tidak disukainya.
Dalam kisah tersebut, Nabi memberikan pilihan kepada perempuan tersebut untuk menentukan apakah perkawinannya akan diteruskan atau dibatalkan. Prinsip tersebut menunjukkan pentingnya kehendak calon mempelai dalam menentukan pasangan.
Dalam hukum positif Indonesia, Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Perkawinan juga menegaskan bahwa perkawinan harus dilaksanakan atas persetujuan kedua calon mempelai dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Asas Kemitraan Suami Istri
Perkawinan dalam Islam juga mengenal asas kemitraan antara suami dan istri. Hubungan perkawinan tidak semata-mata menempatkan salah satu pihak sebagai pihak yang lebih tinggi, tetapi mengandung tanggung jawab untuk saling membantu, menghormati, dan menjalankan kehidupan rumah tangga secara bersama-sama.
Kemitraan tersebut tercermin melalui pembagian hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga. Suami dan istri diharapkan dapat bekerja sama untuk mewujudkan keluarga yang harmonis serta memenuhi tanggung jawab masing-masing.
Asas Monogami Terbuka
Asas perkawinan dalam Islam juga sering dijelaskan melalui konsep monogami terbuka. Pada dasarnya, perkawinan diarahkan pada kehidupan berumah tangga dengan satu pasangan, tetapi hukum Islam memberikan ketentuan tertentu mengenai kemungkinan seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Dalam hukum positif Indonesia, prinsip monogami dapat ditemukan dalam Undang-Undang Perkawinan. Namun, terdapat ketentuan dan prosedur tertentu apabila suami hendak beristri lebih dari seorang. Karena itu, istilah monogami terbuka menggambarkan adanya prinsip monogami yang tetap mengenal pengecualian berdasarkan persyaratan hukum.
Asas untuk Selama-lamanya
Perkawinan dalam Islam pada dasarnya diarahkan untuk membentuk kehidupan rumah tangga yang berlangsung secara berkelanjutan. Karena itu, perkawinan bukan hubungan yang sejak awal dimaksudkan hanya untuk jangka waktu tertentu.
Asas untuk selama-lamanya menekankan bahwa perkawinan merupakan ikatan yang diharapkan bertahan sepanjang kehidupan suami dan istri. Perceraian tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu, tetapi dipandang sebagai jalan keluar ketika kehidupan rumah tangga tidak dapat dipertahankan sesuai ketentuan hukum.
Pentingnya Memahami Asas Perkawinan dalam Islam
Ketujuh asas tersebut menunjukkan bahwa perkawinan dalam Islam memiliki landasan yang tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan akad, tetapi juga menyangkut kehendak para pihak, kebebasan memilih pasangan, hubungan suami istri, dan tujuan membangun keluarga.
Pemahaman terhadap asas-asas tersebut juga penting ketika membahas persoalan perkawinan dalam konteks hukum Indonesia. Setiap perkara tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, dan aturan mengenai peradilan agama.
Dengan memahami prinsip dasarnya, masyarakat dapat melihat bahwa perkawinan bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga hubungan hukum dan sosial yang membawa hak serta kewajiban bagi suami dan istri.
Kesimpulan
Asas perkawinan dalam Islam terdiri atas tujuh prinsip utama, yaitu personalitas keislaman, kesukarelaan, persetujuan kedua belah pihak, kebebasan mencari pasangan, kemitraan suami istri, monogami terbuka, dan untuk selama-lamanya.
Setiap asas memiliki fungsi untuk memastikan perkawinan berlangsung berdasarkan kehendak para pihak, memiliki tujuan membangun keluarga, serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Oleh sebab itu, memahami asas-asas tersebut penting untuk melihat kedudukan dan prinsip dasar perkawinan dalam hukum Islam di Indonesia.
Referensi
Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. M. Daud Ali, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Khotibul Umam, Prinsip-Prinsip Dasar dan Asas-Asas Hukum Islam. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Hukumonline, “Mengenal 7 Asas Perkawinan dalam Islam”, 27 Agustus 2026.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.