S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 38 dibaca

Memahami Perbedaan Peraturan Pemerintah dan Perpres

R

Rangga Triatmaja

7 September 2026

Bagikan:
Memahami Perbedaan Peraturan Pemerintah dan Perpres

Dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia, terdapat berbagai jenis regulasi yang memiliki fungsi dan kedudukan berbeda. Dua di antaranya adalah Peraturan Pemerintah atau PP dan Peraturan Presiden atau Perpres. Keduanya sama-sama ditetapkan oleh presiden, tetapi mempunyai dasar pembentukan, ruang lingkup, serta fungsi yang tidak sepenuhnya sama.

Memahami perbedaan PP dan Perpres penting karena keduanya berada dalam jenjang yang berbeda dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemahaman tersebut dapat membantu masyarakat mengetahui aturan mana yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah.

Pengertian Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden sebagai instrumen untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Ketentuan tersebut berlandaskan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.

Dengan demikian, PP memiliki hubungan langsung dengan undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya. PP pada prinsipnya tidak dibuat untuk mengatur sesuatu yang berada di luar kewenangan yang diberikan undang-undang, melainkan memberikan pengaturan lebih lanjut agar ketentuan dalam undang-undang dapat diterapkan dalam praktik.

Pasal 12 UU 12/2011 juga menegaskan bahwa materi muatan PP berisi ketentuan untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Artinya, ketika suatu undang-undang membutuhkan aturan yang lebih rinci agar dapat dilaksanakan secara efektif, pengaturan lebih lanjut tersebut dapat dituangkan melalui PP.

Sebagai contoh, apabila undang-undang telah menetapkan suatu kewajiban, standar, mekanisme, atau ketentuan tertentu tetapi masih membutuhkan aturan operasional, PP dapat digunakan untuk memberikan penjabaran lebih lanjut sepanjang tidak menyimpang dari undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.

Kedudukan Peraturan Pemerintah dalam Hierarki Peraturan

PP mempunyai kedudukan yang cukup penting dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, PP berada di bawah undang-undang dan di atas Perpres.

Kedudukan tersebut menunjukkan adanya hubungan hierarkis antara kedua jenis peraturan tersebut. Materi yang diatur dalam PP tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Begitu pula Perpres tidak boleh bertentangan dengan PP maupun peraturan perundang-undangan yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.

Oleh karena itu, pembentukan PP harus tetap memperhatikan batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Pengertian Peraturan Presiden

Berbeda dengan PP, Peraturan Presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Pengertian tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 6 UU 15/2019. Sementara itu, Pasal 13 UU 12/2011 mengatur bahwa materi muatan Perpres dapat berisi ketentuan yang diperintahkan oleh undang-undang, ketentuan untuk melaksanakan PP, maupun ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Hal tersebut membuat cakupan Perpres tidak hanya terbatas pada pelaksanaan PP. Presiden juga dapat menetapkan Perpres dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan sepanjang terdapat dasar kewenangan yang jelas dan materi yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Perbedaan Fungsi PP dan Perpres

Meskipun sama-sama ditetapkan oleh presiden, PP dan Perpres mempunyai orientasi pengaturan yang berbeda.

PP pada dasarnya berfungsi memberikan penjabaran terhadap ketentuan undang-undang. Fokus utamanya adalah memastikan norma yang terdapat dalam undang-undang dapat dilaksanakan melalui aturan yang lebih operasional.

Sementara itu, Perpres memiliki cakupan yang relatif lebih luas. Selain dapat dibentuk berdasarkan perintah undang-undang, Perpres dapat digunakan untuk melaksanakan PP serta mendukung penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Perbedaan tersebut dapat dipahami melalui gambaran sederhana. Jika undang-undang menetapkan suatu norma yang masih membutuhkan aturan pelaksanaan, PP dapat hadir untuk memberikan pengaturan lebih lanjut. Setelah itu, apabila terdapat kebutuhan pengaturan dalam pelaksanaan pemerintahan atau pelaksanaan PP, presiden dapat menggunakan Perpres sepanjang sesuai dengan kewenangannya.

Perbedaan PP dan Perpres dari Materi Muatan

Perbedaan lainnya terlihat dari materi yang dapat diatur dalam masing-masing peraturan.

PP berorientasi pada pelaksanaan undang-undang. Karena itu, substansinya dapat mencakup berbagai ketentuan yang diperlukan untuk menjabarkan norma undang-undang, seperti mekanisme pelaksanaan, persyaratan, standar, tata cara, ataupun ketentuan teknis lainnya.

Perpres mempunyai ruang lingkup yang lebih beragam. Selain menjalankan perintah undang-undang atau melaksanakan PP, Perpres dapat digunakan sebagai instrumen dalam penyelenggaraan pemerintahan. Misalnya, pengaturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintahan, koordinasi, atau aspek kelembagaan tertentu selama memiliki landasan kewenangan yang tepat.

Dengan demikian, PP tidak dapat dipahami sekadar sebagai aturan yang lebih tinggi daripada Perpres. Keduanya mempunyai fungsi yang berbeda dan harus ditempatkan sesuai dengan kewenangan serta materi yang hendak diatur.

Tabel Perbedaan PP dan Perpres

Aspek

Peraturan Pemerintah

Peraturan Presiden

PembentukPresidenPresiden
KedudukanDi bawah UU dan di atas PerpresDi bawah PP
Fungsi utamaMelaksanakan undang-undangMelaksanakan peraturan yang lebih tinggi, termasuk PP, serta menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan
Dasar pengaturanPasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU 12/2011UU 12/2011 dan peraturan terkait
Materi muatanPenjabaran ketentuan undang-undangPerintah UU, pelaksanaan PP, dan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan

Potensi Tumpang Tindih antara PP dan Perpres

Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan, persoalan dapat muncul ketika materi yang seharusnya dibedakan berdasarkan fungsi masing-masing justru memiliki substansi yang beririsan.

Misalnya, suatu Perpres memuat pengaturan yang sangat teknis dan secara substansial berfungsi menjabarkan undang-undang. Kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan jenis peraturan yang digunakan.

Sebaliknya, PP dan Perpres juga dapat mengatur objek yang sama dengan substansi yang saling beririsan. Apabila tidak dilakukan harmonisasi dengan baik, masyarakat maupun aparatur pemerintahan dapat menghadapi kesulitan dalam menentukan ketentuan mana yang harus dijadikan rujukan utama.

Tumpang tindih regulasi juga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengurangi kepastian hukum dan membuat pelaksanaan kebijakan menjadi kurang efektif.

Cara Menghindari Tumpang Tindih Regulasi

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meminimalkan persoalan tersebut.

Pertama, delegasi kewenangan pembentukan peraturan perlu dirumuskan secara jelas. Undang-undang sebaiknya menentukan secara tegas jenis peraturan yang diperlukan sekaligus ruang lingkup materi yang dapat didelegasikan.

Kedua, proses harmonisasi perlu dilakukan secara substantif. Pemeriksaan terhadap rancangan peraturan tidak cukup hanya memastikan kesesuaian administratif, tetapi juga perlu melihat hubungan antara norma yang akan dibentuk dengan peraturan lain yang sudah berlaku.

Ketiga, evaluasi terhadap peraturan yang telah diterbitkan perlu dilakukan secara berkala. Jika ditemukan ketentuan yang saling tumpang tindih, bertentangan, atau sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, perlu dilakukan penyesuaian agar sistem regulasi tetap konsisten.

Mengapa Perbedaan PP dan Perpres Penting Dipahami?

Pemahaman mengenai perbedaan PP dan Perpres bukan hanya penting bagi pembentuk peraturan atau aparatur pemerintahan. Masyarakat juga perlu memahami kedudukan keduanya karena berbagai kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari dapat menggunakan instrumen peraturan tersebut.

Dengan mengetahui fungsi dan kedudukan masing-masing, masyarakat dapat lebih mudah menelusuri dasar hukum suatu kebijakan. Selain itu, pemahaman mengenai hierarki peraturan membantu masyarakat menilai apakah suatu ketentuan telah sesuai dengan peraturan yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.

Kesimpulan

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sama-sama merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden, tetapi keduanya memiliki fungsi dan ruang lingkup yang berbeda.

PP terutama digunakan untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya sehingga kedudukannya berada di bawah undang-undang dan di atas Perpres. Sementara itu, Perpres dapat digunakan untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, melaksanakan PP, maupun mendukung penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Karena berada dalam satu sistem hierarki, pembentukan PP dan Perpres harus dilakukan secara harmonis. Kejelasan delegasi, harmonisasi substansi, serta evaluasi regulasi menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dan menjaga kepastian hukum.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 5 ayat (2).
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Daftar Referensi

Dikutip berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 5 ayat (2), yang menjadi dasar kewenangan presiden dalam menetapkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai pembentukan dan materi muatan PP serta Perpres juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Referensi pendukung juga berasal dari Hukumonline mengenai kedudukan dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU 12 Tahun 2011

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU 12 Tahun 2011

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya